Iko tulisan lamo ambo, katiko maambiak kuliah Filsafat
di UI. Tolong diagiah komentar. Tulisan-tulisan lamo
ko, kalau ado dana, nandak ambo bukukan. sayang, kini
alun ado dana, lai.
Salam,
IJP
====================
Feminisme, Bundo Kanduang dan Malin Kundang
Oleh
Indra J. Piliang
Studi feminisme telah menjadi polemik yang
berkepanjangan di kalangan cendekiawan dan ilmuwan
Indonesia, terutama sejak dekade terakhir abad XX.
Terdapat dua perbedaan perspektif terhadap feminisme,
yaitu:
Pertama, perspektif apologetik yang sekaligus
konvensional dalam memberikan pendapat terhadap
feminisme. Perspektif apologetik ini ditandai dengan
ungkapan bahwa secara kultural dan historis Indonesia
tidak mempunyai masalah dengan feminisme.
Dimunculkannya pahlawan perempuan, terutama
simbolisasi Kartini, sebagai representasi dari bentuk
emansipasi perempuan Indonesia dalam proses kemajuan
bangsa merupakan wujud nyata dari perspektif ini.
Kedua, perspektif antipati yang sekaligus diikuti
dengan gerakan penyadaran terhadap feminisme. Bentuk
kedua ini memandang bahwa sistem patriakhal tetap
mendominasi kehidupan masyarakat Indonesia di segala
bidang, termasuk ilmu pengetahuan, pekerjaan, dan
status sosial. Untuk itu perlu dilakukan usaha yang
serius dalam menangani pelbagai bentuk eksploitasi
terhadap perempuan, ketidak-adilan hukum, pelecehan
seksual dan bentuk-bentuk perlakuan lainnya yang pada
dasarnya mengacu pada satu titik, yaitu kedudukan
perempuan lebih rendah daripada pria. Biasanya
kelompok kedua ini secara intensif melakukan
�perlawanan� terhadap sistem matriakhal yang antara
lain diwujudkan dalam usaha-usaha pembelaan terhadap
nasib perempuan, mendirikan Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM) atau mengusahakan kemandirian dalam hidup,
termasuk menolak berumah tangga.
Feminisme sendiri bertitik tolak dari asumsi bahwa
kaum perempuan sering mengalami perlakuan yang tidak
adil dalam kehidupan, terutama di bidang sosial,
ekonomi, budaya, politik, dan ilmu pengetahuan.
Ketidak-adilan tersebut makin dikristalkan oleh
konsep-konsep tradisional dalam masyarakat, antara
lain bahwa istri adalah �pelayan� suami, sedangkan
suami adalah �pelindung� istri. Belum lagi ungkapan
bahwa perempuan adalah kaum yang lemah sehingga sangat
tergantung kepada pria. Walaupun di dalam sejarah
terdapat kasus-kasus �takluk�-nya penguasa-penguasa
tangguh di kaki perempuan, seperti kisah hidung
Cleopatra yang mengubah peta dunia karena pengaruhnya
yang luar biasa kepada Julius Caesar, atau
dijadikannya Hitler sebagai �robot� oleh Eva Braun,
namun kasus-kasus tersebut dianggap sebagai suatu
pengecualian. Para penggiat feminisme dalam
perkembangan sejarahnya terus meningkatkan aksi
�pengibaran� bendera feminisme di berbagai negara,
termasuk Indonesia. Feminisme muncul sebagai sebuah
gerakan, baik secara teoritis maupun praktis atas
realitas yang patriakhal (Awuy, 1994: 89).
Tulisan singkat ini mencoba menguraikan konsep-konsep
feminisme yang secara das sollen sudah terdapat di
beberapa suku bangsa di Indonesia, khususnya
Minangkabau. Suku bangsa ini dikenal sebagai
satu-satunya suku yang menggunakan sistem matrilinial
dalam menentukan garis keturunannya, yaitu penggunaan
garis/silsilah ibu, bukan silsilah bapak seperti
terdapat di daerah-daerah lain. Walaupun sistem
matrinilinial ini makin terdistorsi akibat arus
modernisasi, seperti halnya proses serupa yang melanda
sebagian besar penjuru dunia yang �dihantam� gelombang
globalisasi budaya, setidaknya tulisan ini membantu
menjelaskan tentang aspek-aspek kultural dan historis
yang cenderung terlupakan dan terlewatkan dalam
perdebatan ilmiah sekarang.
***
Bundo Kanduang adalah panggilan terhadap perempuan
menurut adat Minangkabau. Dalam hal ini, bundo berarti
ibu, sedangkan kanduang berarti sejati. Jadi bundo
kanduang adalah ibu sejati yang memiliki sifat-sifat
keibuan dan kepemimpinan (H. Idrus Hakimy, hal. 75).
Menurut hukum adat Minangkabau, ibu adalah tempat
menarik garis keturunan manusia yang disebut
matrilinial. Keturunan yang ditarik dari garis ibu ini
mengandung rahasia agar manusia yang dilahirkan oleh
kaum ibu, terutama laki-laki, memuliakan dan
menghormati jenis keturunannya tanpa pandang bulu.
Seseorang tidak akan berbuat semau-maunya terhadap
kaum ibu sejenis ibu yang melahirkannya, apalagi
berbuat sesuatu yang amoral kepadanya. Sehingga
perbuatan asusila terhadap wanita di dalam adat
Minangkabau merupakan suatu kesalahan yang sangat
besar dan tercela sekali. (Ibid, hal. 77).
Deskripsi diatas menunjukkan tentang keutamaan seorang
perempuan secara tak terkecuali, dalam artian konsepsi
bundo kanduang bisa ditarik sebagai konsepsi universal
terhadap posisi perempuan dalam kehidupan. Adanya
pengertian bahwa bundo kanduang memiliki sifat-sifat
keibuan dan kepemimpinan secara lebih luas menunjukkan
bahwa kedua sifat tersebut sudah menjadi bagian
integral dari seorang perempuan.
Jika dibandingkan dengan adanya kecenderungan kaum
feminis yang memperjuangkan hak-hak perempuan di
bidang kepemimpinan, misalnya, ternyata sudah menjadi
bagian mutlak dari adat Minangkabau, jauh sebelum
pemikiran feminisme menyelusup ke Indonesia. Kedudukan
bundo kanduang dalam pemerintahan Minangkabau di
Pagaruyung lumayan tinggi, bahkan diatas kedudukan
seorang raja, dulunya. Sebagaimana banyak dikisahkan
dalam �tambo� Minangkabau, kedudukan Bundo Kanduang
diatas Dang Tuanku yang merupakan raja Minagkabau.
Perintah Bundo Kanduang bahkan bisa mengalahkan
perintah Dang Tuanku. Makanya pengaruh raja dalam alam
Minangkabau tidak begitu besar, seperti halnya di
kerajaan-kerajaan lainnya di Nusantara. Kalau begitu
apakah bisa dikatakan bahwa kedudukan Bundo Kanduang
mirip dengan kedudukan Ibu Suri di sejumlah kerajaan
Eropa? Memang harus ada penelitian lebih lanjut.
Kaum perempuan Minangkabau bukan hanya dijadikan
sebagai simbol perempuan utama � yang tentu saja
berlawanan dengan bahasa kaum feminis yang menyatakan
seorang istri sebagai �pelacur terhormat� � melainkan,
lebih dari itu, ditempatkan sebagai mahkluk utama
sebagai penentu kontinuitas kehidupan manusia,
termasuk dalam hubungannya dengan mahkluk lain, alam
semesta dan Allah SWT. Dalam menjalankan fungsinya
sebagai mahkluk utama, perempuan diberi hak-hak
istimewa dalam adat Minangkabau yang tujuannya adalah
untuk menjaga keutamaan dan kehormatan perempuan.
Adanya legenda Malin Kundang sebagai �anak durhaka�
bisa diletakkan dalam konteks di atas. Dijadikannya
Malin Kundang sebagai batu, dalam kisah itu, bukan
hanya karena kedurhakaannya kepada ibunya, melainkan
juga karena Malin Kundang telah melakukan kesalahan
yang sangat tercela dan cenderung menentang kosmos.
Dengan kedurhakaannya kepada seorang ibu, yang
merupakan simbol mahkluk utama, Malin Kundang juga
berarti menentang eksistensi dirinya sendiri dan
bahkan menentang eksistensi Allah SWT yang telah
mempercayai ibunya sebagai perantara kelahiran Malin
Kundang. Untuk itu hukuman yang paling setimpal untuk
Malin Kundang bukan lagi mati secara biasa, tetapi
dijadikan sebagai batu sebagai simbol bahwa Malin
Kundang tidak lagi berhak menyandang prediket sebagai
manusia.
Bahkan dalam interpretasi yang lebih jauh, eksistensi
kemanusiaan Malin Kundang bukan hanya ditolak oleh
manusia lainnya, melainkan juga ditolak oleh alam
semesta. Malin Kundang pun tidak menjadi binatang atau
tumbuh-tumbuhan, yang banyak terdapat dalam
cerita-cerita rakyat di daerah lain ketika seorang
anak melawan ibu atau bapaknya, melainkan menjadi
benda mati. Sebagai benda mati, Malin Kundang juga
ditolak oleh langit. Penempatan batu Malin Kundang
bersama kapal dan kekayaannya di areal pantai Teluk
Bungus, juga menunjukkan betapa penyiksaan yang �dia�
terima terjadi sepanjang zaman, baik oleh hempasan
gelombang, terik matahari, atau terjangan topan dan
guntur. Itulah sebabnya mengapa laki-laki Minang
begitu dekat dan mencintai ibunya, ketimbang ayahnya.
(Para penyanyi Minang juga lebih banyak mencipta
lagu-lagu tentang ibu, yang berbeda sekali dengan
penyanyi Batak yang banyak mencipta lagu tentang
ayah).
Walaupun keberadaan kaum perempuan Minangkabau masih
sangat terikat dengan hukum-hukum adat, seperti banyak
terlihat dalam novel-novel yang ditulis oleh Balai
Pustaka di tahun 1930-an sampai 1950-an, namun secara
keseluruhan belum bisa disimpulkan bahwa kedudukan
kaum perempuan adalah lemah dan rendah dalam adat.
Kesengsaraan yang dialami oleh seorang Siti Nurbaya
lebih banyak disebabkan oleh pengaruh kekuasaan dan
kekayaan yang dimiliki oleh seorang Datuak Maringgih
yang melakukan kerjasama dengan kekuatan kolonial
Belanda.
Politik devide et impera Belanda, dalam hal ini, tidak
hanya menimbulkan perpecahan dan peperangan antara
berbagai daerah dan suku bangsa di Indonesia, tetapi
dengan kontras telah mendikotomikan peranan antara
perempuan dan laki-laki. Belanda, dalam hal ini, lebih
banyak menjalin hubungan dengan kaum laki-laki Minang,
termasuk menjadikannya sebagai pimpinan (semacam
Demang). Padahal secara hukum adat, seperti yang akan
diuraikan lebih lanjut, menempatkan posisi perempuan
Minang sebagai pihak yang diuntungkan. Hukum adat
Minangkabau yang berlandaskan kepada syara� (baca:
Islam) dan syara� bersendikan kitabullah (baca: Al
Qur�an) telah menyusun secara arif dan filosofis
berbagai sektor kehidupan manusia.
Sebagaimana diungkapkan oleh Idrus Hakimy,
implementasi dari hukum-hukum adat Minangkabau dalam
kehidupan kemasyarakatan sudah mengalami ��kerusakan
akibat penjajahan di zaman lampau!� Hukum-hukum adat
itu sudah bercampur dengan hukum-hukum yang
dikeluarkan pemerintah Hindia Belanda yang, ironisnya,
diterima sebagai kemurnian dan kebenaran oleh anggota
masyarakat lainnya, termasuk oleh pemangku adat
(penghulu). -�Fenomena ini sebetulnya juga terjadi di
masa Orde Baru, dimana pengaruh Soeharto yang
menerapkan sistem pemerintahan ala Mataram (Jawa) yang
begitu feodalistis begitu kuat di kalangan birokrasi
Minang yang dekat dengan Soeharto. Banyak di antara
mereka yang menggunakan jurus katak ketika berkuasa,
yaitu menjulurkan tangan keatas, tetapi menyepak
kebawah --. Kedudukan kaum perempuan dalam hukum adat
dan dalam kehidupan kemasyarakatan di Minangkabau juga
tidak bisa dilepaskan oleh faktor historis ini yang
secara psikologis menguasai alam bawah sadar manusia
dan dimanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari,
walaupun bertentangan dengan konsepsi awalnya.
***
Ekonomi merupakan bagian yang paling banyak disorot
oleh kaum feminis, terutama oleh kaum feminis Marxis
yang melandaskan teorinya dari karya-karya Karl Marx.
Ideologi materialisme telah menempatkan kedudukan
penguasaan atas sektor ekonomi sebagai bagian utama
dari eksistensi manusia. Tesis Marx ini berawal dari
akibat yang ditimbulkan oleh Revolusi Industri di
Eropa yang memunculkan kantung-kantung buruh di areal
pabrik-pabrik milik kaum kapitalis. Sebagai sumber
produksi, pabrik-pabrik tersebut hanya dikuasai oleh
segelintir pemilik modal. Marx kemudian menyerukan
persatuan bagi kaum buruh untuk mengadakan revolusi
dan merebut sumber-sumber produksi itu, sebab revolusi
hanyalah satu-satunya jalan bagi tercapainya kebebasan
bagi buruh. Marx juga mengeluarkan tesis pertentangan
kelas antara kelas borjuis dan kelas proletar. Borjuis
adalah kelas penindas, sedangkan proletar adalah kelas
tertindas.
Sudut pandang penguasaan kelas itu jugalah yang
diajukan oleh feminis Marxis, dengan menyatakan bahwa
akar munculnya gender dalam bidang perekonomian adalah
penguasaan sektor-sektor pekerjaan (ekonomi/produksi)
oleh laki-laki. Tesis ini tidak begitu mengena di
Minang, karena justru berdasarkan hukum adat, sektor
ekonomi dikendalikan oleh kaum perempuan. Bahkan harta
warisan sepenuhnya milik perempuan. Menurut Hakimy,
dengan pengecualian yang diatur oleh adat yang
mengutamakan sumber-sumber ekonomi untuk dimanfaatkan
terlebih dahulu oleh wanita, yang pelaksanaannya
dibantu oleh laki-laki, akan terjaminlah kelangsungan
hidup sistem matrilinial di Minang yang menjadi
lambang penghormatan dalam memuliakan wanita. Dan rasa
memandang enteng terhadap kehidupan perempuan akan
terjauh dari kehidupan masyarakat Minang (Ibid, hal.
80).
Selain itu dikatakan juga bahwa sebagai pemegang kunci
lumbung padi (hasil ekonomi) adalah kaum perempuan.
Menjadi kewajiban bagi Bundo Kanduang untuk melarang
kaum laki-laki yang ingin menggadaikan harta pusaka
mereka untuk tujuan-tujuan diluar kepentingan adat
(seperti judi. IJP), apalagi untuk menjualnya. Dan
menjadi kewajiban kaum wanita Minang pula untuk
menjaga keutuhan harta pusaka dan ulayat itu untuk
diteruskan kepada generasi selanjutnya. (Ibid, hal.
99).
Dalam adat Minangkabau, suara Bundo Kanduang dalam
musyawarah mempunyai hak yang sama dengan laki-laki.
Setiap kegiatan yang dilaksanakan didalam lingkungan
kaum atau suku menurut adat, suara dan pendapat
perempuan sangat menentukan lancar atau tidaknya
pekerjaan itu, misalnya dalam perkawinan. Walaupun
kaum laki-laki dalam suatu kaum, seperti penghulu,
paman, menantu, atau ayah, sudah menyepakati hari
pelaksanaan perkawinan, keputusan itu belum bisa
dilaksanakan bila tidak mendapat persetujuan kaum
perempuan. Begitu juga dalam pengangkatan gelar pusaka
(penghulu). Apabila tetap dilaksanakan, tanpa
mendengarkan suara perempuan, maka pengangkatan gelar
pusaka itu tidak sah.
Dengan demikian secara umum adat Minangkabau telah
menempatkan kaum perempuan pada tempat dan kedudukan
yang wajar, bahkan terhormat. Tinggal sekarang,
kecenderungan modernisasi telah banyak melupakan
soal-soal dasar ini. Bahkan gelar pusaka pun sekarang
bukan lagi gelar yang terhormat, bahkan kalah jauh
dari gelar-gelar lainnya seperti Insinyur, Doktor,
etc. Pada akhirnya persoalan adat, juga feminisme,
sangat tergantung pada tingkat pemahaman masyarakat
terhadap keberadaan kaum perempuan dalam semua level
kehidupan, dan sejauh mana rasio berperan dalam soal
penting ini. Tulisan singkat ini hanya mengingatkan,
bahwa upaya menyalahkan adat, atau apapun lah yang
berasal dari masa lalu sebagai penghalang bagi
eksistensi perempuan, justru adalah bentuk
ketidak-tahuan dari apa yang sudah dicapai oleh
pendahulu-pendahulu kita. Tentu saja sumber tertinggi
dari seluruh problematika kehidupan adalah kitab suci
yang bahkan dalam interpretasinya beragam, terutama
yang menyangkut soal-soal yang berhubungan dengan
hubungan antar manusia. Wallahu �Alam.
Jakarta, 1996
__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Get personalized email addresses from Yahoo! Mail - only $35
a year! http://personal.mail.yahoo.com/
RantauNet http://www.rantaunet.com
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah
servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================