Dunsanak kasadonyo,
Ini ada tulisan dari Mandiri.com, semoga bermamfaat.


Islam dan Adat Minangkabau Berpilin Duanya

Reporter: John Nedy S

PADANG, Mandiri - Dalam tiap masyarakat dengan susunan kekerabatan
bagaimanapun, perkawinan memerlukan penyesuaian dalam banyak hal. Perkawinan
menimbulkan hubungan baru tidak saja antara pribadi yang bersangkutan,
antara marapulai dan anak dara tetapi juga antara kedua keluarga. 

Latar belakang antara kedua keluarga bisa sangat berbeda baik asal-usul,
kebiasaan hidup, pendidikan, tingkat sosial, tatakrama, bahasa dan lain
sebagainya. Karena itu syarat utama yang harus dipenuhi dalam perkawinan,
kesediaan dan kemampuan untuk menyesuaikan diri dari masing-masing pihak. 

Pengenalan dan pendekatan untuk dapat mengenal watak masing-masing pribadi
dan keluarganya penting sekali untuk memperoleh keserasian atau keharmonisan
dalam pergaulan antara keluarga kelak kemudian. 

Perkawinan juga menuntut suatu tanggungjawab, diantaranya menyangkut nafkah
lahir dan batin, jaminan hidup dan tanggungjawab pendidikan anak-anak yang
akan dilahirkan. 

Berpilin duanya (baca; bertalian) antara adat dan agama Islam di Minangkabau
membawa konsekuensi sendiri. Baik ketentuan adat, maupun ketentuan agama
dalam mengatur hidup dan kehidupan masyarakat Minang, tidak dapat diabaikan
khususnya dalam pelaksanaan perkawinan. Kedua aturan itu harus dipelajari
dan dilaksanakan dengan cara serasi, seiring dan sejalan. 

Pelanggaran --apalagi pendobrakan-- terhadap salah satu ketentuan adat
maupun ketentuan agama Islam dalam masalah perkawinan, akan membawa
konsekwensi yang pahit sepanjang hayat dan bahkan berkelanjutan dengan
keturunan. 

Hukuman yang dijatuhkan masyarakat adat dan agama, walau tak pernah
diundangkan sangat berat dan kadangkala jauh lebih berat dari pada hukuman
yang dijatuhkan Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negara. 

Hukuman itu tidak kentara dalam bentuk pengucilan dan pengasingan dari
pergaulan masyarakat Minang. Karena itu dalam perkawinan orang Minang selalu
berusaha memenuhi semua syarat perkawinan yang lazim di Minangkabau. 

Syarat-syarat itu menurut Fiony Sukmasari dalam bukunya Perkawinan Adat
Minangkabau adalah sebagai berikut : Kedua calon mempelai harus beragama
Islam. 

Kedua calon mempelai tidak sedarah atau tidak berasal dari suku yang sama,
kecuali pesukuan itu berasal dari nagari atau luhak yang lain. Kedua calon
mempelai dapat saling menghormati dan menghargai orang tua dan keluarga
kedua belah pihak. 
Calon suami (marapulai) harus sudah mempunyai sumber penghasilan untuk dapat
menjamin kehidupan keluarganya. Perkawinan yang dilakukan tanpa memenuhi
semua syarat diatas dianggap perkawinan sumbang, atau perkawinan yang tidak
memenuhi syarat menurut adat Minang. 

Selain dari itu masih ada tatakrama dan upacara adat dan ketentuan agama
Islam yang harus dipenuhi seperti tatakrama japuik manjopuik, pinang
meminang, batuka tando, akad nikah, baralek gadang, jalang manjalang dan
sebagainya. 

Tatakrama dan upacara adat perkawinan inipun tak mungkin diremehkan karena
semua orang Minang menganggap bahwa "Perkawinan itu sesuatu yang agung",
yang kini diyakini hanya "sekali" seumur hidup. 

Sebuah perkawinan bagi seorang perjaka Minang berarti langkah awal bagi
dirinya meninggalkan kampung halaman, ibu dan bapak serta seluruh
kerabatnya, untuk memulai hidup baru dilingkungan kerabat istrinya. Prosesi
turun janjang (tangga -red) dari rumah tangga orang tuanya, bagi seorang
perjaka Minang adalah suatu 
peristiwa yang sangat mengharukan. Rasa sedih dan gembira bergalau menjadi
satu. 

Upacara turun janjang ini, dilakukan dalam rangka upacara "japuik menjapuik"
(jemput menjemput) yang berlaku dalam perkawinan adat Minang. Pepatah Minang
mengatur upacara ini sebagai berikut; 

Sigai mancari anau Anau tatap sigai baranjak 
Datang dek bajapuik 
Pai jo baanta 
Ayam putieh tabang siang 
Basuluah matoari 
Bagalanggang mato rang banyak. 
(Tangga mencari enau) 
Enau tetap tangga berpindah 
Datang karena dijemput 
Pergi dengan diantar 
(Bagaikan) Ayam putih terbang siang 
Bersuluh matahari 
Bergelanggang (disaksikan) mata orang banyak. 

Maksud dari pepatah diatas adalah bahwa dalam setiap perkawinan  adat Minang
"semua laki-laki yang diantar ke rumah istrinya,  dengan dijemput oleh
keluarga istrinya secara adat dan diantar pula bersama-sama oleh keluarga
pihak laki-laki secara adat pula.  Mulai sejak itu suami menetap di rumah
atau dikampung halaman  
istrinya." 

Bila terjadi perceraian, suamilah yang harus pergi dari rumah istrinya.
Sedangkan istri tetap tinggal dirumah kediamannya bersama anak-anaknya
sebagaimana telah diatur hukum adat. Bila istrinya meninggal dunia, maka
kewajiban keluarga pihak suami untuk segera menjemput suami yang sudah
menjadi duda itu, untuk dibawa kembali kedalam lingkungan sukunya atau
kembali ke kampung halamannya. Situasi ini sungguh sangat menyedihkan, namun
begitulah ketentuan adat Minang.
 
Dalam buku panduan Adat Minangkabau, Pola & Tujuan Hidup Orang Minang.
Secara lahiriyah maupun rohaniah yang memiliki rumah di Minangkabau adalah
wanita dan kaum pria hanya menumpang. Tempat berlindung pria Minang adalah
surau. Menyedihkan memang. Tapi ini pula yang menjadi sumber dinamika pria
Minang, sehingga mereka menjadi perantau atau pengembara yang tangguh. 

Kenyataan ini dihayati dan diterima dengan sadar oleh hampir seluruh warga
Minang, baik mereka yang menempati Rumah Gadang tradisional, maupun yang
menempati rumah gedung modern, baik mereka yang bermukim di kampung halaman,
maupun mereka yang sudah merantau ke kota besar. 

Berdasarkan pola yang demikian, sudah lazim penghuni Rumah Gadang di
Minangkabau adalah kaum wanita dengan suami dan anak-anak mereka terutama
anak-anak wanita. Anak-anak laki-laki mulai usia sekolah, dulu sudah harus
mengaji di surau-surau, belajar silat, bergaul dengan pria dalam segala
tingkat usia, sehingga mereka terbiasa hidup secara spartan (secara keras
dan jantan). 

Dalam struktur adat Minang, kedudukan suami sebagai orang datang (Urang
Sumando) sangat lemah. Sedangkan kedudukan anak-lelaki, secara fisik tidak
punya tempat di rumah ibunya. Bila terjadi sesuatu di rumah tangganya
sendiri, maka ia tidak lagi memiliki tempat tinggal. 

Situasi macam ini secara logis mendorong pria Minang untuk berusaha menjadi
orang baik agar disengani oleh dunsanaknya sendiri, maupun oleh keluarga
pihak istrinya. 

Pada dasarnya di Minangkabau anak laki-laki sejak kecil sudah dipaksa hidup
berpisah dengan orang tua dan saudara-saudara wanitanya. Mereka dipaksa
hidup berkelompok di surau-surau dan tidak lagi hidup di rumah Gadang dengan
ibunya. 

Sekalipun di rumah gedung modern sudah ada pencampuran hidup bersama antara
anak lelaki dan anak wanita Minang, namun prinsip pergaulan terpisah ini
tetap dijalankan. Antara mereka anak lelaki dan anak wanita tetap mempunyai
jarak dalam pergaulan sehari-hari. Hal ini merupakan salah satu dasar dari
ajaran moralita menurut adat Minang. Adat Minang tidak mengenal ajaran
pergaulan bebas, walau antara saudara kandung sendiri. 

Kehidupan keluarga yang seperti ini, diperkirakan telah melahirkan watak
perantau bagi pria Minang dan watak Bundo Kanduang bagi wanita Minang,
mereka menjadi wanita yang sangat terampil dan cermat dalam mendidik
anak-anak dan dalam mengendalikan harta pusaka. 

Dengan adanya ketentuan domisili-matrilokal ini, mengharuskan para suami
bersikap hati-hati karena akan selalu mendapat sorotan dari keluarga istri.
Berbagai istilah diberikan oleh orang Minang sebagai penilaian atas perangai
dan tingkah laku Urang Sumando mereka. Ada Urang Sumando memperoleh sebutan
terhormat sebagai "Rang Sumando Niniek-mamak", karena tingkah laku dan adat
istiadatnya menyenangkan pihak keluarga istri. Namun sebaliknya banyak pula
Urang Sumando ini yang mendapat gelar-gelar ejekan yang diberikan kepada
Urang Sumando itu sesuai dengan tingkah polah perangai mereka itu. 

"Rang Sumando" yang kerjanya hanya kawin-cerai di setiap kampung dan
meninggalkan anak dimana-mana disebut dengan "Rang Sumando" Langau-Hijau
atau "Rang Sumando" Lalat-Hijau yang kerjanya meninggalkan larva (ulat)
dimana-mana. 

"Rang Sumando" yang kerjanya hanya mengganggu ketentraman tetangga karena
menghasut dan memfitnah, atau memelihara binatang ternak yang dapat
mengganggu lingkungan seperti itik, ayam, kambing dan lainnya diberi gelar
"Rang Sumando Kacang Miang", yaitu sejenis kacang-kacangan yang kulitnya
berbulu gatal-gatal. 

Di Minangkabau berlaku pepatah "Kaluak paku kacang balimbing, daun
simantuang lenggang-lenggangkan anak dipangku kemenakan dibimbing urang
kampung dipatenggangkan ". Kalau seorang suami sampai lupa kepada kemenakan
dan kampung halamannya sendiri, karena sibuk dan rintang dengan anak dan
istrinya saja, maka suami yang demikian itu diberi gelar oleh orang
kampungnya sendiri sebagai "Rang Sumando Lapiak Buruak", yang artinya Rang
Sumando yang diibaratkan sama dengan tikar pandan yang lusuh di rumah
istrinya. 

Bagi suami atau "Rang Sumando" yang kurang memperhatikan kewajiban terhadap
anak-anaknya sendiri, maka "Rang Sumando" yang demikian itu mendapat gelar
"Rang Sumando Apak Paja", yang artinya hanya berfungsi sebagai pejantan
biasa dan Rang Sumando semacam ini merupakan kebalikan dari Rang Sumando
lapiak buruak yang menjadi "orang pandie" di rumah istrinya. 

Dalam zaman modern ini, dimana kehidupan telah berubah dari sektor agraria
menjadi sektor jasa dan industri, maka sebagian keluarga Minang terutama di
rantau telah berubah dan cenderung kearah pembentukan keluarga batih dalam
sistem patrilinial atau sistem keluarga barat dimana bapak merasa dirinya
sebagai kepala keluarga dan sekaligus sebagai kepala kaum, menggantikan
kedudukan mamak. 

Kecenderungan semacam ini telah merusak tatanan sistem kekerabatan keluarga
Minang yang telah melahirkan pula jenis. "Rang Sumando", bentuk baru yang
dapat kita beri sebutan sebagai "Rang Sumando Gadang Malendo", yang tanpa
malu-malu telah menempatkan dirinya sendiri sebagai kepala kaum, sehingga
menyulitkan kedudukan mamak terhadap para kemenakannya. 
[TRS]


RantauNet http://www.rantaunet.com
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah
servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================

Kirim email ke