Assalamulaikum WW

Sanak Adrisman, pemahaman Islam dari umat Islam dari Ulama samapi rakyat jelata adalah 
berbeda-beda, yang kadang jauh perbedaaannya. Anda mengilustrasikan dengan si A, si B 
dstnya dibawah. Sekarang saya ingin bertanya " Syariat Islam siapa atau yang mana yang 
anda maksudkan harus diberlakukan oleh negara? Apa nanti bukan menindas satu oleh yang 
lainnya?

Pertanyaan kedua, dari pernyataan anda: Haram membuat hukum, dimana duduknya Ijtihat 
Ulama? Bagaimana dengan aturan Immigrasi, aturan pendidikan dstnya. Apa ini juga 
termasuk yang diharamkan?

Bukankah dengan kondisi dan situasi saat ini yang diperlukan adalah hukum nasional 
yang bernafaskan Islam alias Islami?

Mohon maaf sebelumnya.

Wass. WW
Darul

-----Original Message-----
From: [EMAIL PROTECTED]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Adrisman
Sent: Thursday, June 24, 2004 3:31 AM


Maaf saya hanya sedikit ingin menambahkan komentar sanak Ridha.


Ada beberapa orang yang mengatakan Syari'at Islam itu sbb:
1. Si A menjelaskan bahwa syariah Islam itu menjalankan kewajiban Islam
seperti sholat, zakat, puasa dll.
2. Si B menjelaskan bahwa syariah Islam itu termasuk hukum seperti hukum
cambuk, memotong tangan bagi pencuri dsb.
3. Si C menjelaskan bahwa syariah Islam itu termasuk membunuh orang kafir..


wassalam
Adr


____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke:
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke