Assalamulaikum WW Sanak Adrisman, pemahaman Islam dari umat Islam dari Ulama samapi rakyat jelata adalah berbeda-beda, yang kadang jauh perbedaaannya. Anda mengilustrasikan dengan si A, si B dstnya dibawah. Sekarang saya ingin bertanya " Syariat Islam siapa atau yang mana yang anda maksudkan harus diberlakukan oleh negara? Apa nanti bukan menindas satu oleh yang lainnya?
Pertanyaan kedua, dari pernyataan anda: Haram membuat hukum, dimana duduknya Ijtihat Ulama? Bagaimana dengan aturan Immigrasi, aturan pendidikan dstnya. Apa ini juga termasuk yang diharamkan? Bukankah dengan kondisi dan situasi saat ini yang diperlukan adalah hukum nasional yang bernafaskan Islam alias Islami? Mohon maaf sebelumnya. Wass. WW Darul -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] Behalf Of Adrisman Sent: Thursday, June 24, 2004 3:31 AM Maaf saya hanya sedikit ingin menambahkan komentar sanak Ridha. Ada beberapa orang yang mengatakan Syari'at Islam itu sbb: 1. Si A menjelaskan bahwa syariah Islam itu menjalankan kewajiban Islam seperti sholat, zakat, puasa dll. 2. Si B menjelaskan bahwa syariah Islam itu termasuk hukum seperti hukum cambuk, memotong tangan bagi pencuri dsb. 3. Si C menjelaskan bahwa syariah Islam itu termasuk membunuh orang kafir.. wassalam Adr ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
