setuju untuk pasal 3 tapi alhamdulillah meski negara bentuknya kesatu an tapi negara sum-bar (he..he..) bentuknya federasi (serikat) ditandai dengan kembalinya sistim kenagarian yg beberapa waktu lalu dimilis ini pernah menguraikan bhw konsep kenagarian mirip dgn federal, plz dounk mamak di rantau memberikan pencerahan ttg konsep kenagarian ini.
wassalam, harman -----Original Message----- From: Ronal Chandra "RR" [mailto:[EMAIL PROTECTED] Sent: Wednesday, June 23, 2004 4:12 PM To: Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993) Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] ] FW: Siswono: Negara Tidak Perlu Mengatur Syari at Islam Yupe anda benar :-), pasal 3 UUD tentang konsistensi bangsa ini dalam mempertahan kan kesatuan, jadi kata AR waktu itu, pasal ini sudah dikunci mati, bahwa bentuk negara ini kesatuan,.... Duh koq jadi kampanye amin yah...., tapi begitulah ransanak semua, sanak harman ini team suksesnyo amin tampaknyo, sangeik paham bab AR ;) ~ Ronal Chandra --- harman <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > koreksi dikit ah, > Setahu ambo AR tidak pernah bilang UUD'45 dikunci > mati (tidak dapat > dirubah) lah kan dari sejak ORBA berkuasa hingga > saat ini dan itu > dibuktikan saat menjabat ketua MPR UUD'45 itu sudah > dirubah/diaman > demen. Bahkan AR dan Adnan Buyung sangat lantang > menyuarakan perubahan > UUD'45 yang sgt dikramatkan oleh ORBA dan ORLA. > > __________________________________________________ Do You Yahoo!? Tired of spam? Yahoo! Mail has the best spam protection around http://mail.yahoo.com ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________ ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
