setuju untuk pasal 3 tapi alhamdulillah meski negara bentuknya kesatu
an tapi negara sum-bar (he..he..) bentuknya federasi (serikat) ditandai
dengan kembalinya sistim kenagarian yg beberapa waktu lalu dimilis ini
pernah menguraikan bhw konsep kenagarian mirip dgn federal, plz dounk
mamak di rantau memberikan pencerahan ttg konsep kenagarian ini.


wassalam,
harman

-----Original Message-----
From: Ronal Chandra "RR" [mailto:[EMAIL PROTECTED]
Sent: Wednesday, June 23, 2004 4:12 PM
To: Komunitas MINANGKABAU (Urang Awak) Pertama di Internet (sejak 1993)
Subject: RE: [EMAIL PROTECTED] ] FW: Siswono: Negara Tidak Perlu Mengatur
Syari at Islam


Yupe anda benar :-), pasal 3 UUD tentang konsistensi
bangsa ini dalam mempertahan kan kesatuan, jadi kata
AR waktu itu, pasal ini sudah dikunci mati, bahwa
bentuk negara ini kesatuan,....

Duh koq jadi kampanye amin yah...., tapi begitulah
ransanak semua, sanak harman ini team suksesnyo amin
tampaknyo, sangeik paham bab AR ;)

~ Ronal Chandra

--- harman <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> koreksi dikit ah, 
> Setahu ambo AR tidak pernah bilang UUD'45 dikunci
> mati (tidak dapat
> dirubah) lah kan dari sejak ORBA berkuasa hingga
> saat ini dan itu 
> dibuktikan saat menjabat ketua MPR UUD'45 itu sudah
> dirubah/diaman
> demen. Bahkan AR dan Adnan Buyung sangat lantang
> menyuarakan perubahan 
> UUD'45 yang sgt dikramatkan oleh ORBA dan ORLA.
> 
>

__________________________________________________
Do You Yahoo!?
Tired of spam?  Yahoo! Mail has the best spam protection around 
http://mail.yahoo.com 
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke