Sapuluah taun kurang mahhhhhh........
----------------------------------------------------------

By posmetro, Selasa, 13-April-2004, 14:29:35 WIB 27 klik

PARIAMAN, METRO
"AB" yang diduga memperkosa murid kelas IV SD AB (41) di Kanagarian Lubuk
Alung, Kabupaten Padangpariaman dapat diancam hukuman sepuluh tahun penjara.
Hal itu terungkap saat korban Bunga (13) nama samaran-,saksi serta dugaan
tersangka di periksa lebih jauh oleh pihak penyidik Mapolsek Lubuk Alung di
ruang periksa Senin (12/4).

Kapolres Padangpariaman melalui Kapolsek Lubuk Alung Iptu Reza Pahlevi dan
Kanit Reskrimnya Ipda Edi Yetman ketika menjawab pertanyaan POSMETRO di
ruang kerjanya mengakui pihak terus menggenjot pemeriksaan kasus dugaan
perkosaan yang dilaporkan korban Bunga bersama ayahnya Mansyur (40) nama
samaran- baru-baru ini.
Menurutnya,ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan pejara itu,dimana kalau
dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) nanti dugaan tersangka terbukti
melanggar pasal 287 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).Maka,pasal tersebut
menyebutkan barang siapa yang melanggar pasal itu dapat diancam hukuam
paling kurang sepuluh tahun penjara kurungan.
Oleh karena itu agar proses penyelesaian BAP dugaan perkosaan yang
dilaporkan korban Bunga kepada pihaknya cepat dirampungkan pemeriksaan para
saksi,korban dan dugaan tersangka hingga kini terus dilakukan.Sebab,kalau
sudah selesai Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan tersangka tersebut
segera dilimpahkan pihaknya kepada pihak kejaksaan,katanya.
Seperti diketahui sampainya kasus dugaan perkosan ini kepada pihak
kepolisian sebagaimana berita sebelumnya menyebutkan,karena korban Bungga
mengatakan kepada ayahnya Mansyur bahwa ia saat buang air kecil terasa
sakit.Mengedar ucapan anaknya itu Mansyur lansung memeriksa alat kelamit
anaknya tersebut untuk memastikan bagiamana yang yang sakit.
Setelah Mansyur memeriksa dan karena curiga, Mansyur lansung membawa anaknya
ke Mapolsek Lubuk Alung untuk melaporkan kasus yang menimpa Bunga.
Akhirnya,sesampai di Mapolsek Bunga menyebutkan kepada petugas penyidik
bahwa pelakunya adalah AB.Adapun Bunga menyebutkan kejadian aib tersebut
terjadi saat kedua orang tuanya tak dirumah.
Berdasarkan hal demikianlah pihaknya melakukan penangkapan dugaan tersangka
di rumahnya tanpa perlawanan digiring ke ruang tahanan Mapolsek Lubuk Alung
ini.Makanya,hingga kini dugaan pelaku telah diperiksa lebih jauh
pihaknya.Namun semua laporan korban Bunga dibantah keras oleh dugaan
tersangka. Salah atau tidak tentu Pengadilan yang menentukannya,tutupnya.
(efa)



____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke