Sapuluah taun kurang mahhhhhh........ ----------------------------------------------------------
By posmetro, Selasa, 13-April-2004, 14:29:35 WIB 27 klik PARIAMAN, METRO "AB" yang diduga memperkosa murid kelas IV SD AB (41) di Kanagarian Lubuk Alung, Kabupaten Padangpariaman dapat diancam hukuman sepuluh tahun penjara. Hal itu terungkap saat korban Bunga (13) nama samaran-,saksi serta dugaan tersangka di periksa lebih jauh oleh pihak penyidik Mapolsek Lubuk Alung di ruang periksa Senin (12/4). Kapolres Padangpariaman melalui Kapolsek Lubuk Alung Iptu Reza Pahlevi dan Kanit Reskrimnya Ipda Edi Yetman ketika menjawab pertanyaan POSMETRO di ruang kerjanya mengakui pihak terus menggenjot pemeriksaan kasus dugaan perkosaan yang dilaporkan korban Bunga bersama ayahnya Mansyur (40) nama samaran- baru-baru ini. Menurutnya,ancaman hukuman sepuluh tahun kurungan pejara itu,dimana kalau dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) nanti dugaan tersangka terbukti melanggar pasal 287 Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP).Maka,pasal tersebut menyebutkan barang siapa yang melanggar pasal itu dapat diancam hukuam paling kurang sepuluh tahun penjara kurungan. Oleh karena itu agar proses penyelesaian BAP dugaan perkosaan yang dilaporkan korban Bunga kepada pihaknya cepat dirampungkan pemeriksaan para saksi,korban dan dugaan tersangka hingga kini terus dilakukan.Sebab,kalau sudah selesai Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) dugaan tersangka tersebut segera dilimpahkan pihaknya kepada pihak kejaksaan,katanya. Seperti diketahui sampainya kasus dugaan perkosan ini kepada pihak kepolisian sebagaimana berita sebelumnya menyebutkan,karena korban Bungga mengatakan kepada ayahnya Mansyur bahwa ia saat buang air kecil terasa sakit.Mengedar ucapan anaknya itu Mansyur lansung memeriksa alat kelamit anaknya tersebut untuk memastikan bagiamana yang yang sakit. Setelah Mansyur memeriksa dan karena curiga, Mansyur lansung membawa anaknya ke Mapolsek Lubuk Alung untuk melaporkan kasus yang menimpa Bunga. Akhirnya,sesampai di Mapolsek Bunga menyebutkan kepada petugas penyidik bahwa pelakunya adalah AB.Adapun Bunga menyebutkan kejadian aib tersebut terjadi saat kedua orang tuanya tak dirumah. Berdasarkan hal demikianlah pihaknya melakukan penangkapan dugaan tersangka di rumahnya tanpa perlawanan digiring ke ruang tahanan Mapolsek Lubuk Alung ini.Makanya,hingga kini dugaan pelaku telah diperiksa lebih jauh pihaknya.Namun semua laporan korban Bunga dibantah keras oleh dugaan tersangka. Salah atau tidak tentu Pengadilan yang menentukannya,tutupnya. (efa) ____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
