Pak Budi, Saya usul 3 (tiga) bulan saja. Kontra yang bapak utarakan (terlalu cepat) tentu dilihat dari perbandingan dengan 1 (satu) tahun. Untuk teknologi informasi dan dunia per-internet-an, waktu 3 bulan tersebut sudah cukup lama.
Rgds, Mhd.Rully Sumbayak rs1-IDNIC -----Original Message----- From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Budi Rahardjo Sent: Tuesday, August 17, 2004 6:16 AM To: [EMAIL PROTECTED] Subject: [Idnic]Tenggang waktu sebelum domain didaur ulang? Mohon masukan dari komunitas. Saat ini setelah domain tidak membayar, maka status domain akan berubah menjadi hold. Pada kondisi ini domain tidak dapat diquery/hilang namun domain belum dapat dilepas ke publik kembali. Saat ini belum ada aturan kapan domain yang sudah mati ini dapat digunakan kembali, mungkin oleh orang lain. Sudah saatnya ada kejelasan mengenai daurulang (recycle) nama domain ini. Ada dua usulan batas waktu ekstrim: 1. Satu (1) tahun setelah domain mati. Kontra: kelamaan 2. Tiga (3) bulan setelah domain mati. Kontra: terlalu cepat Nah mohon masukan, masukan mana yang lebih baik dipilih? Atau kalau ada usulan lain, mohon diutarakan beserta alasannya. -- budi _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
smime.p7s
Description: S/MIME cryptographic signature

