On Tuesday 17 August 2004 07:15, Budi Rahardjo wrote:
> Saat ini setelah domain tidak membayar, maka status domain akan berubah
> menjadi hold. Pada kondisi ini domain tidak dapat diquery/hilang namun
> domain belum dapat dilepas ke publik kembali. Saat ini belum ada aturan
> kapan domain yang sudah mati ini dapat digunakan kembali, mungkin oleh
> orang lain. Sudah saatnya ada kejelasan mengenai daurulang (recycle)
> nama domain ini.
>
> Ada dua usulan batas waktu ekstrim:
> 1. Satu (1) tahun setelah domain mati. Kontra: kelamaan
> 2. Tiga (3) bulan setelah domain mati. Kontra: terlalu cepat
>
> Nah mohon masukan, masukan mana yang lebih baik dipilih?
> Atau kalau ada usulan lain, mohon diutarakan beserta alasannya.

Usul:
* Untuk perpanjangan, hold 1 tahun.
alasan: orang memilih domain .id kebanyakan karena alasan keamanan (tidak 
gampang menguap seperti .com dll.

* Untuk pendaftaran baru, hold 3 bulan saja
alasan: berarti pendaftar tidak serius. ada kemungkinan dia ndak jadi pake, 
atau udah menggunakan domain lain. SO, domain tersebut bisa langsung 
di-recycle.

-- 
Salam,

Adi Nugroho
PT iNterNUX - Internet Service Provider
Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar
Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691






_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke