On Tuesday 17 August 2004 07:15, Budi Rahardjo wrote: > Saat ini setelah domain tidak membayar, maka status domain akan berubah > menjadi hold. Pada kondisi ini domain tidak dapat diquery/hilang namun > domain belum dapat dilepas ke publik kembali. Saat ini belum ada aturan > kapan domain yang sudah mati ini dapat digunakan kembali, mungkin oleh > orang lain. Sudah saatnya ada kejelasan mengenai daurulang (recycle) > nama domain ini. > > Ada dua usulan batas waktu ekstrim: > 1. Satu (1) tahun setelah domain mati. Kontra: kelamaan > 2. Tiga (3) bulan setelah domain mati. Kontra: terlalu cepat > > Nah mohon masukan, masukan mana yang lebih baik dipilih? > Atau kalau ada usulan lain, mohon diutarakan beserta alasannya.
Usul: * Untuk perpanjangan, hold 1 tahun. alasan: orang memilih domain .id kebanyakan karena alasan keamanan (tidak gampang menguap seperti .com dll. * Untuk pendaftaran baru, hold 3 bulan saja alasan: berarti pendaftar tidak serius. ada kemungkinan dia ndak jadi pake, atau udah menggunakan domain lain. SO, domain tersebut bisa langsung di-recycle. -- Salam, Adi Nugroho PT iNterNUX - Internet Service Provider Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 53 J Makassar Tel: +62-411-834690 Fax: +62-411-834691 _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

