tapi misalnya ada orang lain yang tau bahwa pengelola lama domain tersebut tidak aktif dan orang tsb mengajukan permohonan, dan setelah 2 minggu tidak dijawab sehingga idnic melaksanakan permohonan berarti domain tsb telah dipindah tangankan ke orang yang seharusnya tidak berhak. nah ada gak cara untuk mengantisipasi hal ini?
----- Original Message ----- From: "AmienZ" <[EMAIL PROTECTED]> To: <[EMAIL PROTECTED]> Sent: Saturday, June 12, 2004 8:39 PM Subject: RE: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan? > > Menurut saya ide yang bagus sekali pak Budi , soalnya kasus seperti ini > banyak banget terjadi dimana suatu account mau diambil alih oleh developer > baru misalnya karena developer lamanya gak tau kemana. Jangan karena > pengelola lamanya menghilang domain tersebut tidak bisa dipakai lagi. > > Tapi pak misalnya domain tersebut sudah nunggak .. Sebaiknya pengelola baru > menunggu konfirmasi bahwa domain tersebut dapat aktifkan lagi baru bayar ? > Atau bayar duluan baru mengajukan permohonan ? Kalau pilihan yang kedua > takutnya uang hilang dan domain gak bisa balik lagi .. Kasih komentar yah > pak :) > > > Amien Krisna > http:/www.amienz.net > > > -----Original Message----- > From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Budi > Rahardjo > Sent: Saturday, June 12, 2004 4:59 PM > To: [EMAIL PROTECTED] > Subject: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan? > > Salah satu masalah yang paling banyak menyebabkan keterlambatan proses ubah > domain adalah dibutuhkannya konfirmasi dari pengelola lama. > Sering kali: > - pengelola lama sudah tidak aktif lagi (pindah tempat kerja, > email sudah tidak berfungsi) > - pengelola lama (misal web hosting, ISP) tidak menyetujui karena > client masih menunggak (atau ada masalah administratif lainnya) > > Akibatnya proses ubah domain menjadi tertahan. > Mekanisme yang sekarang digunakan adalah proses manual dengan menggunakan > surat resmi (kop surat, cap, tanda tangan, dll.). > Hal ini membutuhkan waktu dan juga masih menimbulkan masalah (misalnya > masalah client yang meninggalkan tempat lama padahal masih nunggak). > > Waktu itu ada ide untuk mengubah aturan yang ada kira-kira begini: > > - Jika sampai batas waktu 2 minggu tidak ada pernyataan (Ya/Tidak), > maka proses ubah domain akan dilakukan sesuai dengan permohonan. > (Detail kata-kata nanti bisa disesuaikan.) > > Hal ini bisa mengatasi masalah pengelola lama yang sudah tidak aktif atau > emailnya sudah tidak jalan. Meski lama (2 minggu), tapi proses default ini > bisa menjadi jalan keluar. > > Nah, bagaimana pendapat rekan-rekan? > Apakah ada potensi loophole? Masalah lain? > Kami khawatir ada yang menganggap bahwa kami ikut dalam usaha penyabotan > domain (karena tidak ada konfirmasi). > > Hal ini tentunya masih belum menjawab masalah kalau pihak pengelola lama > mengirim email, tapi isinya Tidak :-( Tapi kita coba selesaikan masalah satu > persatu. > > Komentar > > -- budi > _______________________________________________ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > > > > _______________________________________________ > Idnic mailing list > [EMAIL PROTECTED] > _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

