tapi misalnya ada orang lain yang tau bahwa pengelola lama domain tersebut
tidak aktif dan orang tsb mengajukan permohonan, dan setelah 2 minggu tidak
dijawab sehingga idnic melaksanakan permohonan berarti domain tsb telah
dipindah tangankan ke orang yang seharusnya tidak berhak. nah ada gak cara
untuk mengantisipasi hal ini?

----- Original Message ----- 
From: "AmienZ" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Saturday, June 12, 2004 8:39 PM
Subject: RE: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?


>
> Menurut saya ide yang bagus sekali pak Budi , soalnya kasus seperti ini
> banyak banget terjadi dimana suatu account mau diambil alih oleh developer
> baru misalnya karena developer lamanya gak tau kemana. Jangan karena
> pengelola lamanya menghilang domain tersebut tidak bisa dipakai lagi.
>
> Tapi pak misalnya domain tersebut sudah nunggak .. Sebaiknya pengelola
baru
> menunggu konfirmasi bahwa domain tersebut dapat aktifkan lagi baru bayar ?
> Atau bayar duluan baru mengajukan permohonan ? Kalau pilihan yang kedua
> takutnya uang hilang dan domain gak bisa balik lagi .. Kasih komentar yah
> pak :)
>
>
> Amien Krisna
> http:/www.amienz.net
>
>
> -----Original Message-----
> From: [EMAIL PROTECTED] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of
Budi
> Rahardjo
> Sent: Saturday, June 12, 2004 4:59 PM
> To: [EMAIL PROTECTED]
> Subject: [Idnic] masalah lambatnya ubah - ubah aturan?
>
> Salah satu masalah yang paling banyak menyebabkan keterlambatan proses
ubah
> domain adalah dibutuhkannya konfirmasi dari pengelola lama.
> Sering kali:
> - pengelola lama sudah tidak aktif lagi (pindah tempat kerja,
>   email sudah tidak berfungsi)
> - pengelola lama (misal web hosting, ISP) tidak menyetujui karena
>   client masih menunggak (atau ada masalah administratif lainnya)
>
> Akibatnya proses ubah domain menjadi tertahan.
> Mekanisme yang sekarang digunakan adalah proses manual dengan menggunakan
> surat resmi (kop surat, cap, tanda tangan, dll.).
> Hal ini membutuhkan waktu dan juga masih menimbulkan masalah (misalnya
> masalah client yang meninggalkan tempat lama padahal masih nunggak).
>
> Waktu itu ada ide untuk mengubah aturan yang ada kira-kira begini:
>
> - Jika sampai batas waktu 2 minggu tidak ada pernyataan (Ya/Tidak),
>   maka proses ubah domain akan dilakukan sesuai dengan permohonan.
>   (Detail kata-kata nanti bisa disesuaikan.)
>
> Hal ini bisa mengatasi masalah pengelola lama yang sudah tidak aktif atau
> emailnya sudah tidak jalan. Meski lama (2 minggu), tapi proses default ini
> bisa menjadi jalan keluar.
>
> Nah, bagaimana pendapat rekan-rekan?
> Apakah ada potensi loophole? Masalah lain?
> Kami khawatir ada yang menganggap bahwa kami ikut dalam usaha penyabotan
> domain (karena tidak ada konfirmasi).
>
> Hal ini tentunya masih belum menjawab masalah kalau pihak pengelola lama
> mengirim email, tapi isinya Tidak :-( Tapi kita coba selesaikan masalah
satu
> persatu.
>
> Komentar
>
> -- budi
> _______________________________________________
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>
>
>
> _______________________________________________
> Idnic mailing list
> [EMAIL PROTECTED]
>


_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke