[EMAIL PROTECTED] wrote:

> At 09:48 AM 5/2/01 +0700, Stefanus A Wartono wrote:
>
> >
> >Hal seperti ini sering terjadi, yaitu ada "orang" yang nyelonong ingin
> >mendaftarkan domain untuk instansi/lembaga atau ex instansi/lembaga yang
> >dicintainya padahal sebenarnya secara "formal" dia tidak berwenang.
> >Jadinya ya seperti contoh di atas di mana http://www.mm.ugm.ac.id
> >sebenarnya sudah menjadi situs resmi tetapi kok masih ada saja yang ingin
> >mendaftarkannya.
>
> Wrong statement Buddy. Ada surat kuasa dari Ketua MM, So
> what?
>

Kok bilang wrong statement padahal dari awal tidak disebutkan ada surat kuasa.

Ok, kalau ada surat kuasa memang proses aplikasi suda benar tinggal apakah
memang *boleh* setiap unit dari lembaga memiliki domain sendiri.
Boleh ini harus ditinjau dari intern maupun ekstern.
Intern: apakah diijinkan oleh Rektor UGM-nya? Bila diketahui dan diijinkan,
baru ditinjau dari aspek ekstern
Ekstern: berarti ketentuan dari IDNIC gimana? Boleh atau tidak?


[EMAIL PROTECTED] wrote:

> Apakah program Magister di satu universitas merupakan lembaga
> independen yang punya SK Kopertis yang berbeda dengan
> universitas induknya ?
> Jika ya, menurut saya Magister termasuk salah satu
> perguruan/universitas yang punya hak mendapatkan ac.id.

Menyambung juga pada komentar di atas, program Magister di UGM kan merupakan
"bagian" dari UGM. Tidak mungkin ada program Magister UGM tanpa ada UGM-nya.
Jadi jelas *bukan* lembaga independen tetapi bagian dari UGM.


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke