At 09:48 AM 5/2/01 +0700, Stefanus A Wartono wrote:

>
>Hal seperti ini sering terjadi, yaitu ada "orang" yang nyelonong ingin
>mendaftarkan domain untuk instansi/lembaga atau ex instansi/lembaga yang
>dicintainya padahal sebenarnya secara "formal" dia tidak berwenang.
>Jadinya ya seperti contoh di atas di mana http://www.mm.ugm.ac.id
>sebenarnya sudah menjadi situs resmi tetapi kok masih ada saja yang ingin
>mendaftarkannya.

Wrong statement Buddy. Ada surat kuasa dari Ketua MM, So
what?

-teddy


                 [+ INFORMATION SOCIETY +]
                      LAW NO. 5 Of 1999
ANTIMONOPOLY: "Ban On Monopolistic Practices &
                   Unfair Business Competition"

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke