Wednesday, March 21, 2001, 11:07:40 PM, you wrote:

Pak Budi, maaf kalo agak telat ...

bagc> perlu diperhatikan bahwa IT itu hanya salah satu dari teknologi.
bagc> Nanti ada teknologi baru, repot lagi.

Sudah  jelas maksud saya, mungkin kata2nya kurang lengkap. Maksud saya
dalam hal ini, konteks pembicaraan ini dibatasi dikalangan IT.

bagc> Dimengerti.  Tapi  bukan  saya yang menentukan hukum. Saya masih
bagc> lebih percaya kepada etika dan moral.

Saya juga sepakat, kedua2nya hrs tetap ada. Bahkan menurut saya memang
selama  masih  bisa  ditangani oleh etika, hukum kuranglah dibutuhkan.
Apalagi  kalo hukum diada2kan utk keperluan serba membatasi atau untuk
pengekangan terhadap segala sesuatu, seperti ORBA.

bagc> Ah  yang benar ... ;-) Seringkali ketika saya memberikan seminar
bagc> /  roadshow  tentang domain saya ajukan polling tentang prosedur
bagc> co.id.  Umumnya  ...  justru  orang  pengen  ketat.  Ini counter
bagc> intuitive.  Saya  pun  kaget melihat hal ini.

kalo  saya tdk kaget, karena saya kira hampir pasti kebanyakan beliau2
tsb  kurang  paham  Internet, kalaupun ya belum mendalami soal domreg.
Sedangkan  saya memandang dari kacamata komunitas pemakai jasa domreg,
yg  tentunya  aware thd internet dan lebih khusus lagi soal domreg itu
sendiri.

bagc> Apalagi  kalau  kita  berhadapan  dengan orang hukum. Waaaaahhhh
bagc> hampir  semua  orang  hukum  ingin  registrasi co.id diperketat!
bagc> Kalau  nggak  percaya,  anda  bisa  melakukan  polling  terhadap
bagc> lawyers.  Nah,  karena  anda  juga  lebih  senang  dengan hukum,
bagc> mestinya lebih sependapat dengan para lawyers ini.

Nah, pengalaman kita berbeda agaknya. Saya jumpa teman2 yg bergerak di
bidang  hukum,  mulanya  ya  seperti itu, maunya serba ketat. Landasan
pemikirannya  sederhana  saja,  soal  penghargaan atas hak intelektual
sangat  sedikit  diakomodir  dalam  perangkat  hukum  kita, lha ini di
Internet yg bayangan mereka serba sangat bebas, harus lebih ketat lagi
mestinya. Itu sebelum mereka melek internet dan khususnya soal domreg.

Ketika lambat laun mereka mulai memahami bagaimana 'cara kerja' domreg
maka  pendapat  itu  pun  berubah pula. Menurut mereka ini, bukan pada
tempatnya  pengetatan terjadi di domreg karena itu kontra produktif dg
semangat  kebebasan, keterbukaan dan debirokratisasi di internet. Lalu
di sisi manakah pengetatan hrs dilakukan ? Ya, 'dihukum riilnya'.

Artinya  produk  hukum 'normal' (nggak usah jauh2 dan capek2 ngomongin
cyber  law), hrs diberdayakan semaksimal mungkin dg memperhatikan apa2
yg jadi fenomena di Internet, termasuk hak intelektual, cybersquat dll
Tinggal masyalahnya adalah seberapa kencang percepatannya (produksi UU
dan  peraturan  serta  pemberdayaan  SDM) di bidang hukum dlm mengejar
internet yg berkecepatan cahaya ?

Sayangnya,  saya  bukan praktisi hukum. Jadi tentunya tdk bisa katakan
bahwa  ini  benar2  masuk akal menurut cara pandang praktisi hukum. Yg
saya sampaikan adalah pendapat2 teman, yg kebetulan praktisi hukum dan
akademisi  yang  sekarang  sedang  berupaya  utk  melek  internet  dan
mengkaji sisi hukumnya.

bagc> web.id  bukan  untuk  menebus  dosa,  melainkan  untuk  memenuhi
bagc> kebutuhan yang memang ada. catatan: lihat growth/trend web.id. I
bagc> told you so.

Mungkin  kata2 agak terlalu bombastis, penebusan dosa, oh ya. Baiklah,
yg  jelas  web.id  ada  untuk  mengakomodir  permintaan  yg  tdk dapat
ditampung  dlm prosedur co.id. Itu esensinya, dan suka atau tidak dari
kacamata  pemakai  jasa,  web.id  jelas2  agak 'berbau kekecewaan' dan
posisinya sampai kapanpun merupakan second best, bagaimanapun juga.

bagc> Dan  justru  orang  hukum yang ingin domain co.id ini diperketat
bagc> seperti  misalnya dicek dulu dengan database patent dan merek!!!

Saya  nggak  bisa  ngomong lagi, sudahkah beliau2 itu ditatar Internet
dan  lebih  spesifik  lagi soal domreg ? Apa beliau2 juga sudah diberi
wawasan  betapa  ruginya  'nasionalisme'  kita  dan  tentu saja devisa
karena larinya nama2 domain ke domreg asing hanya karena calon pemakai
jasa merasa 'kesulitan' dg sisdur ? Dll.

Apakah beliau2 sudah berpikir dlm kerangka bagaimana internet bekerja,
dimana justru organisasi2 'tdk riil' yg menjadi pengendalinya ? Dimana
hukum  tdk  mendapat pijakan geografis dsb dst ? Jangan2 beliau2 masih
berpikiran sama dg teman2 saya praktisi hukum yg belum sekalipun masuk
ke internet dan masih membayangkan adanya polisi di setiap sudut gelap
internet ?

Saya  melihat  dg  fakta  dan  pengalaman empiris yg berbeda ... kalau
sudah  begini  maka  masalahnya jadi bergeser pd penetrasi internet di
Indonesia yg ternyata masih sangat rendah.

bagc> Apa  nggak lebih lama lagi tuh daftarnya? (Maklum database paten
bagc> dan  merek  belum  bisa diakses secra online.) Silahkan anda cek
bagc> dengan orang hukum.

Kalo berpikirnya seperti itu tentu menjadi sangat konyol. Itulah, maka
prosedur  registrasi  menurut hemat saya tetaplah dimudahkan dan tidak
perlu  dibebani  dg macam2 kriteria, yg tentunya membawa macam2 bentuk
konsekuensi  juga.  Misalnya  harus  sesuai  dg nama paten maka paling
sederhana   konsekuensinya  pasti  IDNIC  bertanggung  jawab  terhadap
pemeriksaan database paten. Jelas repot, sangat repot.

Maka  hilangkanlah saja kriteria semacam itu, kemudian kalo ada kasus,
atau keberatan biarlah pengadilan, proses hukum 'normal' yg berbicara.
Bukankah  bagi IDNIC sebenarnya lebih mudah karena secara geografis ia
terikat  dg  NKRI,  dlm  kaitannya sebagai CC TLD ID. Tentu berbeda dg
netsol misalnya yg benar2 internasional agak sulit hrs mengikuti hukum
negara yg mana ?

Dg begini, maka IDNIC tdk perlu terlibat langsung dlm persoalan hukum.
Kalaupun ingin berkontribusi maka tentunya sebatas pd masukan praktisi
atau pakar atau secara akademik kepada lembaga2 hukum agar mereka bisa
melakukan  akselerasi dlm mensikapi perkembangan internet. Agar mereka
lebih aware (entah melalui proses edukasikah barangkali ?).

Tapi  ettap,  bukan  kitalah  yg  hrs membuat prosedur aneka rupa guna
mengatasi ketimpangan dan kekurangan bidang hukum yg belum menjangkau.
Dlm  jangka pendek barangkali ini langkah menarik, tapi jangka panjang
saya  percaya akan jadi kontra produktif. Karena akar masalahnya bukan
di  kita  (IDNIC) tapi pd perangkat hukum yg ada. Disanalah seharusnya
pergulatan terjadi, bukan di sini.

bagc> dan  saat  ini  sedang ada kasus semacam ini di idnic. berunding
bagc> antara  kedua belah pihak yang memperebutkan sebuah domain co.id
bagc> sampai sekarang melalui jalan buntu.

Saya tdk bisa komentar, nggak tau kasusnya apa ...

bagc> jangankan  di indonesia, di negara lain pun hukum untuk mengatur
bagc> masalah   domain  ini  masih  bolong-bolong.  (last  meeting  di
bagc> melbourne, yang tidak dapat saya hadiri.)

Betul  pak, tapi itu bukan berarti kita hrs menggantikan posisi hukum.
Artinya  kita memaksakan membuat sisdur yg ketat hanya karena lemahnya
perangkat  hukum.  Karena  memang  bukan kompetensinya. Yg lebih tepat
adalah mendorong agar bidang hukumnya segera progress.

Kalaupun  di  tengah  masa tersebut terjadi kasus, kebetulan lah, bisa
jadi test case. Di mana2 belajar jalan mesti jatuh dulu dong ...
 
bagc> - apa alasan menolak pendaftar pertama ?

Karena  sudah  jelas2 ada yg merasa lebih berhak thd domain tsb sesuai
dg  peruntukannya.  Benar  tidaknya  saya  setuju  bahwa  itu bukanlah
kewenangan IDNIC

bagc> - arema bukan merupakan sebuah trademark

Nah,  itulah,  bahkan  calon registran pun tdk menyadari hal ini. Maka
dari  itu, sebagai proses pembelajaran hukum baik bagi IDNIC, PS Arema
dan komunitas disekitarnya, saya tetap berpandangan ini adalah positif

Bagi komunitas, tanpa ada legalisasi yuridisnya (inilah lemahnya kita)
Arema  adalah  trademark  PS  Arema dan masyarakat Malang. Sama dengan
tempe,  masyarakat  Malang tetap beranggapan bahwa inilah makanan khas
daerah  mereka sejak jaman nenek moyang, sekalipun fakta yuridis telah
menyebutkan tempe patennya dimiliki oleh warga Jepang.

Sama  halnya  dengan Reog Ponorogo dan Karapan Sapi Madura yg ternyata
'dipunyai'  oleh  Singapura.  Kalo  begitu  mestinya  DNIC akan setuju
meloloskan domain tempe, reog dan karapansapi yg diajukan warga asing?

Tidak  lucu,  tapi itulah fakta. Dan yg begini ini jelas menjadi suatu
masalah yg sangat lebar, tdk cukup diselesaikan oleh IDNIC.

bagc> kalau melihat aturan idnic sudah jelas bahwa pendaftar
bagc> pertama tersebut akan menang karena:
bagc> arema tidak didaftarkan sebagai merek

Bagaimana  dg rasa keadilan masyarakat ? Dlm hal ini komunitas ? IDNIC
jelas  tdk  punya  kapasitas  utk  menjawabnya sekalipun punya sederet
peraturan  dlm  sisdur domregnya yg salah satunya menyebutkan soal2 yg
berkaitan dg merek, paten dsb.

Ini ujian buat dunia hukum, dan kebetulan salah satu elemennya IDNIC.
 
bagc> oh  jelas...  tapi hukum yang mana? ps: ada tiga atau empat UDRP
bagc> yang  dapat  digunakan,  namun sifatnya masih volunteer. Yang di
bagc> WIPO cukup menarik. Nah kan ... ini hukumnya wong londo ;-)

Lha,  tepat  sekali. Saya berharap Pak Budi bisa memahami bahwa yg hrs
diperketat adalah hukumnya kita, NKRI, bukan sisdur IDNICnya.

Mudah2an bisa diterima.

-- 
Best regards,
 PatakaID                            mailto:[EMAIL PROTECTED]


--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke