Wednesday, March 21, 2001, 11:07:40 PM, you wrote:
Pak Budi, maaf kalo agak telat ...
bagc> perlu diperhatikan bahwa IT itu hanya salah satu dari teknologi.
bagc> Nanti ada teknologi baru, repot lagi.
Sudah jelas maksud saya, mungkin kata2nya kurang lengkap. Maksud saya
dalam hal ini, konteks pembicaraan ini dibatasi dikalangan IT.
bagc> Dimengerti. Tapi bukan saya yang menentukan hukum. Saya masih
bagc> lebih percaya kepada etika dan moral.
Saya juga sepakat, kedua2nya hrs tetap ada. Bahkan menurut saya memang
selama masih bisa ditangani oleh etika, hukum kuranglah dibutuhkan.
Apalagi kalo hukum diada2kan utk keperluan serba membatasi atau untuk
pengekangan terhadap segala sesuatu, seperti ORBA.
bagc> Ah yang benar ... ;-) Seringkali ketika saya memberikan seminar
bagc> / roadshow tentang domain saya ajukan polling tentang prosedur
bagc> co.id. Umumnya ... justru orang pengen ketat. Ini counter
bagc> intuitive. Saya pun kaget melihat hal ini.
kalo saya tdk kaget, karena saya kira hampir pasti kebanyakan beliau2
tsb kurang paham Internet, kalaupun ya belum mendalami soal domreg.
Sedangkan saya memandang dari kacamata komunitas pemakai jasa domreg,
yg tentunya aware thd internet dan lebih khusus lagi soal domreg itu
sendiri.
bagc> Apalagi kalau kita berhadapan dengan orang hukum. Waaaaahhhh
bagc> hampir semua orang hukum ingin registrasi co.id diperketat!
bagc> Kalau nggak percaya, anda bisa melakukan polling terhadap
bagc> lawyers. Nah, karena anda juga lebih senang dengan hukum,
bagc> mestinya lebih sependapat dengan para lawyers ini.
Nah, pengalaman kita berbeda agaknya. Saya jumpa teman2 yg bergerak di
bidang hukum, mulanya ya seperti itu, maunya serba ketat. Landasan
pemikirannya sederhana saja, soal penghargaan atas hak intelektual
sangat sedikit diakomodir dalam perangkat hukum kita, lha ini di
Internet yg bayangan mereka serba sangat bebas, harus lebih ketat lagi
mestinya. Itu sebelum mereka melek internet dan khususnya soal domreg.
Ketika lambat laun mereka mulai memahami bagaimana 'cara kerja' domreg
maka pendapat itu pun berubah pula. Menurut mereka ini, bukan pada
tempatnya pengetatan terjadi di domreg karena itu kontra produktif dg
semangat kebebasan, keterbukaan dan debirokratisasi di internet. Lalu
di sisi manakah pengetatan hrs dilakukan ? Ya, 'dihukum riilnya'.
Artinya produk hukum 'normal' (nggak usah jauh2 dan capek2 ngomongin
cyber law), hrs diberdayakan semaksimal mungkin dg memperhatikan apa2
yg jadi fenomena di Internet, termasuk hak intelektual, cybersquat dll
Tinggal masyalahnya adalah seberapa kencang percepatannya (produksi UU
dan peraturan serta pemberdayaan SDM) di bidang hukum dlm mengejar
internet yg berkecepatan cahaya ?
Sayangnya, saya bukan praktisi hukum. Jadi tentunya tdk bisa katakan
bahwa ini benar2 masuk akal menurut cara pandang praktisi hukum. Yg
saya sampaikan adalah pendapat2 teman, yg kebetulan praktisi hukum dan
akademisi yang sekarang sedang berupaya utk melek internet dan
mengkaji sisi hukumnya.
bagc> web.id bukan untuk menebus dosa, melainkan untuk memenuhi
bagc> kebutuhan yang memang ada. catatan: lihat growth/trend web.id. I
bagc> told you so.
Mungkin kata2 agak terlalu bombastis, penebusan dosa, oh ya. Baiklah,
yg jelas web.id ada untuk mengakomodir permintaan yg tdk dapat
ditampung dlm prosedur co.id. Itu esensinya, dan suka atau tidak dari
kacamata pemakai jasa, web.id jelas2 agak 'berbau kekecewaan' dan
posisinya sampai kapanpun merupakan second best, bagaimanapun juga.
bagc> Dan justru orang hukum yang ingin domain co.id ini diperketat
bagc> seperti misalnya dicek dulu dengan database patent dan merek!!!
Saya nggak bisa ngomong lagi, sudahkah beliau2 itu ditatar Internet
dan lebih spesifik lagi soal domreg ? Apa beliau2 juga sudah diberi
wawasan betapa ruginya 'nasionalisme' kita dan tentu saja devisa
karena larinya nama2 domain ke domreg asing hanya karena calon pemakai
jasa merasa 'kesulitan' dg sisdur ? Dll.
Apakah beliau2 sudah berpikir dlm kerangka bagaimana internet bekerja,
dimana justru organisasi2 'tdk riil' yg menjadi pengendalinya ? Dimana
hukum tdk mendapat pijakan geografis dsb dst ? Jangan2 beliau2 masih
berpikiran sama dg teman2 saya praktisi hukum yg belum sekalipun masuk
ke internet dan masih membayangkan adanya polisi di setiap sudut gelap
internet ?
Saya melihat dg fakta dan pengalaman empiris yg berbeda ... kalau
sudah begini maka masalahnya jadi bergeser pd penetrasi internet di
Indonesia yg ternyata masih sangat rendah.
bagc> Apa nggak lebih lama lagi tuh daftarnya? (Maklum database paten
bagc> dan merek belum bisa diakses secra online.) Silahkan anda cek
bagc> dengan orang hukum.
Kalo berpikirnya seperti itu tentu menjadi sangat konyol. Itulah, maka
prosedur registrasi menurut hemat saya tetaplah dimudahkan dan tidak
perlu dibebani dg macam2 kriteria, yg tentunya membawa macam2 bentuk
konsekuensi juga. Misalnya harus sesuai dg nama paten maka paling
sederhana konsekuensinya pasti IDNIC bertanggung jawab terhadap
pemeriksaan database paten. Jelas repot, sangat repot.
Maka hilangkanlah saja kriteria semacam itu, kemudian kalo ada kasus,
atau keberatan biarlah pengadilan, proses hukum 'normal' yg berbicara.
Bukankah bagi IDNIC sebenarnya lebih mudah karena secara geografis ia
terikat dg NKRI, dlm kaitannya sebagai CC TLD ID. Tentu berbeda dg
netsol misalnya yg benar2 internasional agak sulit hrs mengikuti hukum
negara yg mana ?
Dg begini, maka IDNIC tdk perlu terlibat langsung dlm persoalan hukum.
Kalaupun ingin berkontribusi maka tentunya sebatas pd masukan praktisi
atau pakar atau secara akademik kepada lembaga2 hukum agar mereka bisa
melakukan akselerasi dlm mensikapi perkembangan internet. Agar mereka
lebih aware (entah melalui proses edukasikah barangkali ?).
Tapi ettap, bukan kitalah yg hrs membuat prosedur aneka rupa guna
mengatasi ketimpangan dan kekurangan bidang hukum yg belum menjangkau.
Dlm jangka pendek barangkali ini langkah menarik, tapi jangka panjang
saya percaya akan jadi kontra produktif. Karena akar masalahnya bukan
di kita (IDNIC) tapi pd perangkat hukum yg ada. Disanalah seharusnya
pergulatan terjadi, bukan di sini.
bagc> dan saat ini sedang ada kasus semacam ini di idnic. berunding
bagc> antara kedua belah pihak yang memperebutkan sebuah domain co.id
bagc> sampai sekarang melalui jalan buntu.
Saya tdk bisa komentar, nggak tau kasusnya apa ...
bagc> jangankan di indonesia, di negara lain pun hukum untuk mengatur
bagc> masalah domain ini masih bolong-bolong. (last meeting di
bagc> melbourne, yang tidak dapat saya hadiri.)
Betul pak, tapi itu bukan berarti kita hrs menggantikan posisi hukum.
Artinya kita memaksakan membuat sisdur yg ketat hanya karena lemahnya
perangkat hukum. Karena memang bukan kompetensinya. Yg lebih tepat
adalah mendorong agar bidang hukumnya segera progress.
Kalaupun di tengah masa tersebut terjadi kasus, kebetulan lah, bisa
jadi test case. Di mana2 belajar jalan mesti jatuh dulu dong ...
bagc> - apa alasan menolak pendaftar pertama ?
Karena sudah jelas2 ada yg merasa lebih berhak thd domain tsb sesuai
dg peruntukannya. Benar tidaknya saya setuju bahwa itu bukanlah
kewenangan IDNIC
bagc> - arema bukan merupakan sebuah trademark
Nah, itulah, bahkan calon registran pun tdk menyadari hal ini. Maka
dari itu, sebagai proses pembelajaran hukum baik bagi IDNIC, PS Arema
dan komunitas disekitarnya, saya tetap berpandangan ini adalah positif
Bagi komunitas, tanpa ada legalisasi yuridisnya (inilah lemahnya kita)
Arema adalah trademark PS Arema dan masyarakat Malang. Sama dengan
tempe, masyarakat Malang tetap beranggapan bahwa inilah makanan khas
daerah mereka sejak jaman nenek moyang, sekalipun fakta yuridis telah
menyebutkan tempe patennya dimiliki oleh warga Jepang.
Sama halnya dengan Reog Ponorogo dan Karapan Sapi Madura yg ternyata
'dipunyai' oleh Singapura. Kalo begitu mestinya DNIC akan setuju
meloloskan domain tempe, reog dan karapansapi yg diajukan warga asing?
Tidak lucu, tapi itulah fakta. Dan yg begini ini jelas menjadi suatu
masalah yg sangat lebar, tdk cukup diselesaikan oleh IDNIC.
bagc> kalau melihat aturan idnic sudah jelas bahwa pendaftar
bagc> pertama tersebut akan menang karena:
bagc> arema tidak didaftarkan sebagai merek
Bagaimana dg rasa keadilan masyarakat ? Dlm hal ini komunitas ? IDNIC
jelas tdk punya kapasitas utk menjawabnya sekalipun punya sederet
peraturan dlm sisdur domregnya yg salah satunya menyebutkan soal2 yg
berkaitan dg merek, paten dsb.
Ini ujian buat dunia hukum, dan kebetulan salah satu elemennya IDNIC.
bagc> oh jelas... tapi hukum yang mana? ps: ada tiga atau empat UDRP
bagc> yang dapat digunakan, namun sifatnya masih volunteer. Yang di
bagc> WIPO cukup menarik. Nah kan ... ini hukumnya wong londo ;-)
Lha, tepat sekali. Saya berharap Pak Budi bisa memahami bahwa yg hrs
diperketat adalah hukumnya kita, NKRI, bukan sisdur IDNICnya.
Mudah2an bisa diterima.
--
Best regards,
PatakaID mailto:[EMAIL PROTECTED]
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]