Server mailing list RantauNet berjalan atas sumbangan para anggota, simpatisan dan 
semua pihak yang bersedia membantu. Ingin menyumbang silahkan klik: 
http://www.rantaunet.com/sumbangan.php
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~


http://www.kompas.co.id/kompas-cetak/0312/10/daerah/733894.htm



Wakil Wali Kota Padang Terpilih Dituntut 18 Bulan Penjara



Padang, Kompas - Chairul Indra, Wakil Wali Kota Padang terpilih periode 2003-2008, hasil pemilihan DPRD Kota Padang tanggal 25 Maret 2003, dalam persidangan hari Selasa (9/12) di Pengadilan Negeri Padang dinyatakan terbukti melakukan penipuan dengan penggunaan ijazah palsu dalam proses pemilihan kepala daerah.


Karena melanggar Pasal 263 tentang tindak pidana penipuan, ia dituntut hukuman 18 bulan penjara. "Chairul Indra terbukti melanggar Pasal 263 tentang tindak pidana penipuan, menggunakan ijazah palsu dalam proses pemilihan wali kota Padang," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Refli Umar.

Seperti diberitakan, dalam pemilihan yang demokratis di DPRD Padang (25/3), pasangan Wali Kota/Wakil Wali kota Djasrial dan Chairul Indra meraih suara terbanyak dan ditetapkan sebagai wali kota terpilih.

Dalam masa uji publik, sekelompok masyarakat mengungkap kasus pemalsuan ijazah yang dilakukan Chairul Indra bukan kasus politik uang. Diduga karena kasus tersebut, Menteri Dalam Negeri sampai Selasa kemarin belum juga membuat keputusan, apakah pasangan tersebut dilantik atau tidak. Apalagi, DPRD Padang melakukan pemilihan ulang pada 17 Juli 2003 dengan wali kota/wakil wali kota terpilih masing-masing Fauzi Bahar/Yusman Kasim.

Dengan terbuktinya Chairul Indra menggunakan ijazah palsu, JPU meminta Ketua Majelis Hakim Bustami Nusyirwan didampingi hakim anggota Irama Chandra Ilja, dan Busra agar menahan terdakwa selama 18 bulan

"Dugaan ijazah palsu Chairul Indra itu terbukti karena ijazah yang dimilikinya tidak identik dengan ijazah asli keluaran SMA 22 Jakarta yang ditandatangani kepala sekolah ketika itu, Siroen Pujowinoto," ujar Refli.

Selain itu, nomor induk pada ijazah milik Chairul Indra yang dikeluarkan tahun 1972 tersebut atas nama siswa lain yang dikeluarkan pada tahun 1969. Sampai sekarang tidak pernah ada nama siswa Chairul Indra di SMA 22 Jakarta.

Hal yang memberatkan hukuman adalah selama persidangan terdakwa tidak pernah menunjukkan sikap penyesal- an.(




Z Chaniago - Palai Rinuak -http://photos.yahoo.com/bada_masiak/


======================================================================
Alam Takambang Jadi Guru
======================================================================

_________________________________________________________________
Winterize your home with tips from MSN House & Home. http://special.msn.com/home/warmhome.armx


~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Ingin memasarkan produk anda di web RantauNet http://www.rantaunet.com Hubungi [EMAIL PROTECTED] atau [EMAIL PROTECTED]
~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~
Isikan data keanggotaan anda di http://www.rantaunet.com/daftar.php
----------------------------------------------------
Berhenti menerima RantauNet Mailing List, silahkan ke: http://www.rantaunet.com/unsubscribe.php
========================================

Kirim email ke