Pak Edy:
> bukan oleh apa yang dinamakan "negara" atau kekuasaan yang bersifat
> > formal.
> > Nah dalam konteks ko, awak bisa pulo mancaliak, jikok kampuang awak ko
> > dituka namonyo
> > jo Provinsi Minangkabau, manuruik ambo bisa labiah barbahayo. Partamo
> > sababnyoo, pemerrintah
> > akan sangat jauh mencampuri urusan kebudayaan awak.
Tidak seperti kebudayaan Yahudi yang sedikitnya bisa mengujudkan diri dalam
pemerintahan Israel, yang saya tahu kebudayaan Minangkabau itu belum pernah
mengujudkan diri dalam tatanan politik dan kekuasaan. Tatkala pemerintahan
adat masih di kendalaikan oleh datuk-datuk, luas kekuasaan mereka hanyalah
salingka nagari.Begitu pula dengan adatnya sendiri, hanya salingka nagari.
Antara nagari satu dengan nagari lain tak mempunyai ikatan apapun kecuali
ada beberapa nagari membentuk federasi untuk keamanan. Kerajaan Paga Ruyung
tidak mempunyai kekuasaan apapun terhadap nagari-2 tsb kecuali sebagai
simbol. Karena adatnya salingka nagari pula maka demokrasi yang berlangsung
di tiap nagari juga berbeda-beda. Apa lagi ketika Belanda masuk dan
mengacaukan sistem pemerintahan nagari dengan mengangkat datuk-2 dari luar
adat, kebudayaan minangkabau juga tak terujud dalam kekuasaan. Sekarang
datang NKRI yang terhadap pemerintahan adat tak kalah kejam dengan kebijakan
politik Belanda, sistem politik berlandaskan kebudayaan minangkabau itu
semakin jauh saja. Karena diatas dunia ini tak ada yang berubah kecuali
perubahan itu sendiri, mengapa sekarang kita tak mencoba untuk memikirkan
sistem politik berlandaskan sistem kebudayaan minang? Kalau dari dulu-dulu
kita tak punya mengapa tak memulainya mengujudkannya dari sekarang. Hal ini
bisa di mulai
dengan mengganti nama propinsi sumbar dengan propinsi minangkabau raya.
Sejujurnya, saya tak mengerti apa dasar pemikiran pergantian nama propinsi
sumbar menjadi minangkabau. Apakah ada latar belakang politis atau kah hanya
sekedar niat dalam memberi ciri etnisitas saja. Tapi kalau melihat kepada
konsep propinsi yang merupakan konsep politik seharusnya ada implikasi besar
setelah pergantian nama itu terjadi. Sebuah sistem politik memiliki batas
yang memisahkannya dari lingkungannya. Artinya sistem politik merupakan
semua tindakan yang lebih kurang berkaitan dengan pembuatan dan pelaksanaan
keputusan yang sah, yang mengikat seluruh masyarakat. Tindakan sosial yang
berbeda dari ciri ini tak di sebut sebagai sistem politik. Sekarang kita
tengok ke pemerintahan adat dalam hal pemilihan penghulu. Pemilihan penghulu
dalam sistem pemerintahan adat yang murni tak dilakukan oleh lembaga maupun
oleh rakyat tapi para penghulu itu harus dari keturunan yang diketahui
rakyat asal usulnya dan dan diakui oleh rakyat. Sekarang kalau sistem
pemilihan seperti itu di terapkan dalam wilayah Kesatuan Republik Indonesia,
apakah klop? Ya jelas tidak. Sistem politik panca sila yang di miliki
Indonesia memiliki authority untuk mensahkan bahwa sistem pemilihan seperti
pemerintahan adat minangkabau adalah sistem pemilihan ilegal dalam wilayah
kesatuannya.Kalau demikian keadaannya apakah pergantian nama itu bukan hanya
pekerjaan sia-2 saja. Apakah tidak lebih baik kalau energi yang tersedia
diperuntukan bagaimana agar propinsi sumbar itu bisa sejajar dengan
propinsi-2 lain di Jawa?
Salam,
Evi
RantauNet http://www.rantaunet.com
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah
servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================