Assalamu 'alaikum,
Peraturan perundang-undangan kito kadang banyak yg seperti karet kajai, bisa
dilarikan kekiri kekanan, sahinggo sebelum law enforcement bisa kito
tegakkan di Indonesia mungkin terlebih dahulu kito perlu persiapkan para
ahli hukum tukang buek peraturan nan labiah 'cerdas' dan benar2 mengerti
dengan esensi hukum dan pokok permasalahan kito.
Semoga catatan berikut ini ado manfaatnyo, minimal untuak bahan palamak ota
di lapau bagai hahaha...
Wassalam,
Rudy Gunawan Syarfi/'90
UU NO.22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH
Diberlakukannya Undang-undang tentang Otonomi Daerah tahun 2001, dengan
segala bentuk pelimpahan wewenang kepada daerah otonom untuk mengatur
daerahnya, diharapkan dapat memberikan pengaruh positif pada peningkatan
kesejahteraan masyarakat daerah yang selama ini dirasakan mendapat perlakuan
yang kurang adil dari pemerintah pusat. Namun dibalik harapan yang besar itu
terdapat ranjau-ranjau yang siap untuk mengubur harapan indah dari bangsa
Indonesia yang besar ini.
Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pemberlakuan
Undang-undang ini adalah:
Usaha untuk meningkatan PAD yang dapat mengarah pada:
1. High Economy Risk, peningkatan PAD melalui peningkatan pajak atau
retribusi tak terkendali pada sektor usaha, dapat menimbulkan ekonomi biaya
tinggi, sehingga dalam jangka panjang dapat menurunkan minat pengusaha untuk
berinvestasi yang berakibat kontra produktif pada iklim usaha daerah yang
bersangkutan.
2. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pembentukan Badan
Usaha Milik Daerah yang seringkali dalam kegiatan usahanya mendapat banyak
kemudahan dari pemerintah daerah bersangkutan, baik dengan hak monopoli
untuk suatu bidang usaha atau keringanan-keringanan pajak yang dapat menekan
ongkos produksi, dengan harapan dapat memenangkan kompetisi sehingga
memberikan pendapatan yang maksimal. Namun kegiatan tersebut dapat mengarah
ke praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang berdampak kurang
efisien, efektif dan kreatifnya perusahaan daerah bersangkutan.
3. Terganggunya kelestarian lingkungan dan sumber daya alam, perlakuan
komersial terhadap sumber daya alam yang bertujuan untuk memaksimalkan
pendapatan daerah tanpa memperhatikan aspek kelestariannya, dapat mengganggu
atau sampai merusak lingkungan dan sumber daya alam itu sendiri baik
permanen maupun sementara, yang dalam jangka panjang menimbulkan kerugian
bagi daerah itu sendiri.
Pengaturan lebih lanjut dan jelas mengenai Dana Alokasi Umum, karena
penghitungannya menggunakan variabel yang tidak jelas, apabila terjadi
kesalahan dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.
Dapat terjadi perilaku Sentimen kedaerahan yang dapat mengakibatkan
disintegrasi bangsa sehingga lunturnya rasa persatuan sebagai suatu bangsa.
Hal ini terbentuk karena masyarakat hanya berpikir untuk meningkatkan taraf
hidup dan pendapatan saudara sedaerahnya yang dapat mengakibatkan persaingan
yang tidak wajar.
Perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pinjaman luar negeri
oleh pemerintah daerah. Pengaturan mengenai pinjaman luar negeri oleh daerah
otonom haruslah secara terinci dan jelas.
Disamping memperhitungkan cost, pemerintah daerah otonom harus bekerja keras
secepatnya membuat perda-perda yang sesuai, seperti membuat sebuah negara
baru.
Semoga kesempatan yang diberikan oleh Undang-undang ini dapat dipergunakan
secara bijaksana oleh aparatur pemerintah dan para wakil rakyat di daerah
otonom untuk mensejahterakan masyarakat daerahnya, yang akhirnya dapat
diwujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
PROBLEMATIKA IMPLIKASI UU ANTIMONOPOLI
Perkembangan hukum anti monopoli di negara maju seperti di Eropa dan Amerika
yang menyebutnya sebagai Antitrust Law mengalami proses panjang sebelum
sampai pada kondisi seperti sekarang ini. Di Amerika peraturan-peraturan
mengenai Antitrust ini telah ada sejak tahun 1890 dengan dikeluarkannya
Sherman Act, kemudian disempurnakan melalui Clayton Act dan Federal Trade
Commission Act yang diundangkan tahun 1914, Robinson-Patman Act Act tahun
1936, Celler-Kefauver Act 1950, melihat kenyataan tersebut Amerika sebagai
negara maju telah mengalami beberapa kali proses penyempurnaan dalam hukum
antitrust-nya, dengan mengambil waktu sekitar 100 tahun. Demikian pula di
negara Eropa pada umumnya mereka memerlukan waktu sekitar 40 tahun atau
bahkan lebih untuk menyempurnakannya. Untuk negara-negara dengan sistem
hukum �Common Law�, mereka lebih mudah mengubah atau menyempurnakan hukum
anti monopolinya, karena sistem common law dapat menggunakan yurisprudensi
sebagai dasar hukumnya. Dengan melihat kenyataan diatas maka Undang-undang
No. 5 tahun 1999 yang saat ini diantara kalangan akademisi, birokrasi dan
praktisi dirasakan masih terdapat kelemahan, menjadi wajar untuk mengalami
perubahan-perubahan untuk menyempurnakannya.
Salah satu yang kelemahan terdapat pada UU No.5 Tahun 1999 ini, pembentukan
peraturan perundang-undangan yang menggunakan kalimat-kalimat mengambang dan
kurang tegas yang menimbulkan ketidakjelasan dan kerancuan pengertian
dikalangan �pemerhati dan praktisi hukum� terutama pada masyarakat awam. Hal
ini dapat menimbulkan intepretasi yang berbeda-beda. Diharapkan dimasa
mendatang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan hendaknya
menggunakan kalimat yang jelas dan tegas.
Dalam Undang-undang ini terdapat beberapa istilah baru yang masih asing
ditelinga masyarakat umum baik secara substansial maupun peristilahan,
seperti: monopoli, monopsoni, oligopoli, kartel, trust dan lain-lain, yang
dapat disebabkan diadopsinya istilah asing ke alam UU ini. Sosialisasi
istilah-istilah diatas menjadi kebutuhan mendesak yang harus dilakukan.
Kelemahan lain yang menonjol adalah masih adanya perkecualian bagi BUMN,
Koperasi dan Usaha Kecil yang masih dimungkinkan untuk melakukan monopoli.
Ketentuan ini dapat berakibat terbatasnya persaingan di bidang-bidang yang
mereka kuasai, yang mengakibatkan tidak menariknya bidang-bidang
bersangkutan bagi pelaku usaha.
Kemampuan aparat hukum dalam menegakkan hukum anti monopoli, yang masih
dipertanyakan sehubungan dengan minimnya ketentuan-ketentuan di bidang hukum
antimonopoli ini, sedangkan tantangan kasus yang ada begitu banyak dan
kompleks. Keterbatasan pengetahuan sebagian besar pengusaha Indonesia, dalam
hal ini termasuk berbagai asosiasi profesi yang kerap kali digunakan untuk
melakukan tindakan-tindakan yang mengarah ke perilaku monopoli atau
persaingan usaha tidak sehat, baik berupa penentuan harga, persekongkolan
untuk proses lelang proyek yang menyerupai arisan, pembagian wilayah
pemasaran dan lain sebagainya. Kendala ini mengakibatkan sulitnya
pemberlakuan ketentuan-ketentuan tentang hukum antimonopoli ini, untuk itu
sosialisasi UU No.5 Tahun 1999 secara intensif dan merata baik bagi pelaku
usaha maupun masyarakat umum di seluruh Indonesia sangat dibutuhkan saat
ini.
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diberikan wewenang dan peranan
�istimewa� untuk menegakan dan membentuk peraturan-peraturan di bidang anti
monopoli, peranan yang sangat penting untuk menyempurnakan peraturan
perundang-undangan yang ada saat ini. Salah satu cara terbaiknya yaitu
bekerjasama dengan para pengamat hukum/ekonomi baik dalam maupun luar negeri
baik secara lembaga ataupun secara pribadi untuk menimba pengalaman dan
pengetahuan dari mereka.
Diharapkan dengan berlakunya UU No.5 Tahun 1999 ini, iklim usaha di
Indonesia menjadi lebih menarik bagi para pelaku usaha terutama pelaku usaha
asing, sehingga memutuskan untuk ikut bersaing di dalam pasar
domestik/Indonesia. Semoga harapan ini dapat terwujud dalam waktu
secepatnya.
PAKET KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000
Pada tanggal 2 Agustus 2000 Pemerintah mensahkan satu paket kebijakan
undang-undang baru dalam bidang perpajakan sebagai penyesuaian dan
penyempurnaan terhadap undang-undang perpajakan sebelumnya, yang terdiri
dari :
1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan;
2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan
Ketiga atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Perubahan atas undang-undang perpajakan tersebut dimaksudkan untuk dapat
memenuhi berbagai aspirasi dan tuntutan dari para Wajib Pajak dan masyarakat
pada umumnya yang selama ini disampaikan kepada Pemerintah melalui
Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan tersebut juga dilakukan dalam rangka
lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum, memperluas dasar pengenaan
pajak, lebih memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban Wajib Pajak,
keterbukaan / transparansi, serta perbaikan administrasi perpajakan.
Beberapa perubahan penting dalam paket kebijakan undang-undang perpajakan
yang baru tersebut antara lain :
Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)?
a. Guna efisiensi waktu dan biaya dalam usahanya, Wajib Pajak dimungkinkan
untuk memiliki Masa Pajak yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan atau
jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, paling
lama 3 (tiga) bulan takwim.
b. Memperluas kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan Objek Pajak dan atau
bukan Objek Pajak dan atau harta dan kewajiban dalam Surat Pemberitahuan
(SPT) yang disampaikan.
c. Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai tempat
usaha yang tersebar di beberapa tempat dapat mendaftarkan diri pada Kantor
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan
usaha dilakukan, di samping pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.
d. Bagi Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam
jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan
masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan diberikan kesempatan
untuk mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.
e. Bagi Wajib Pajak yang dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak
menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 50.0000,-
(lima puluh ribu rupiah) untuk SPT Masa dan Rp. 100.000,- (seratus ribu
rupiah) untuk SPT Tahunan. Dengan wewenang Menteri Keuangan dapat ditetapkan
Wajib Pajak tertentu untuk tidak dikenakan sanksi berupa denda, misalnya
terhadap Wajib Pajak non efektif.
f. Bagi Wajib Pajak yang permohonan keberatan / bandingnya diterima, yang
menyatakan rugi fiskalnya berbeda dari ketetapan pajak semula masih terbuka
kesempatan untuk membetulkan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan meskipun
telah lewat jangka waktu dua tahun, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum
melakukan tindakan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh yang akan dibetulkan
dan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menerima Keputusan Keberatan /
Putusan Banding.
g. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut SPT Tahunan PPh harus
dibayar lunas paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah Tahun Pajak /
Bagian Tahun Pajak berakhir sebelum SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan,
tetapi bagi Wajib Pajak yang benar-benar sedang mengalami kesulitan
likuiditas, Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat
memberikan persetujuan untuk mengangsur / menunda pembayaran pajak yang
terutang.
h. Pembayaran pajak terutang setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan
sanksi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan.
i. Ruang lingkup pembetulan diperluas termasuk atas Surat Keputusan
Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi,
Surat Keputusan Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar,
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Keputusan
pembetulan tersebut harus diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima dan
apabila jangka waktu dimaksud telah lewat maka permohonan Wajib Pajak
dianggap diterima.
j. Sehubungan dengan permohonan restitusi, kepada Wajib Pajak dengan
kriteria tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak
paling lambat 3 (tiga) bulan untuk PPh dan 1 (satu) bulan untuk PPN.
Terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan kemudian (post
audit) yang tidak terikat dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan jika
dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa Wajib Pajak dimaksud kurang
bayar, maka kekurangan pajak ditambah dengan sanksi kenaikan sebesar 100 %
(seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.
k. Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : - Pelaksanaan Surat
Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; -
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain
yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 mengenai keberatan
Wajib Pajak; - Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang
berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak (STP); - Keputusan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan STP hanya dapat diajukan kepada badan
peradilan pajak.
Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh)?
a. Memperluas pengertian Subjek Pajak Badan, yaitu dengan dimasukkannya
perusahaan reksa dana serta organisasi massa (ormas) dan organisasi sosial
politik (orsospol) meskipun ormas dan orsospol adalah lembaga nirlaba,
tetapi tidak semua penghasilan yang diterima oleh ormas dan orsospol
dikenakan PPh karena penerimaan sumbangan dan iuran anggota bukan merupakan
Objek Pajak.
b. Dalam pengertian dividen antara lain pemberian saham bonus yang dilakukan
tanpa penyetoran, termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio
saham.
c. Pembebasan utang sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah dikecualikan sebagai Objek Pajak.
d. Iuran yang diterima / diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri
dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha / pekerjaan bebas termasuk dalam
pengertian Objek Pajak.
e. Zakat yang diterima oleh badan / lembaga amil zakat yang dibentuk /
disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak, tidak termasuk
sebagai Objek Pajak.
f. Persyaratan untuk pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
: - telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; -
telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengasilan Negeri / BUPLN; -
telah dipublikasikan dalam penerbitan umum / khusus; dan - Wajib Pajak telah
menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat
Jenderal Pajak.
g. Zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi
pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki
seluruhnya oleh pemeluk agama Islam kepada badan / lembaga amil zakat yang
dibentuk / disahkan oleh Pemerintah, dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena
Pajak (PKP).
h. Pembebanan biaya penyusutan didasarkan penghitungan bulanan (penyusutan
dimulai pada bulan dilakukan pengeluaran, bukan tahun pengeluaran).
i. a. Tarif umum Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri : < Rp. 25.000.000,-
5 % > Rp. 25.000.000,- s/d. Rp. 50.000.000,- 10 % > Rp. 50.000.000,- s/d.
Rp. 100.000.000,- 15 % > Rp. 100.000.000,- s/d. Rp. 200.000.000,- 25 % > Rp.
200.000.000,- 35 % b. Tarif umum Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk
usaha tetap : < Rp. 50.000.000,- 10 % > Rp. 50.000.000,- s/d. Rp.
100.000.000,- 15 % > Rp. 100.000.000,- 30 %
j. Ketentuan mengenai Wajib Pajak yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak
wajib menyampaikan SPT Tahunan dihapus. Dengan demikian Wajib Pajak yang
bersangkutan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sepanjang
penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
k. Dasar penetapan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak pada
umumnya adalah SPT tahun lalu dan tidak dikaitkan lagi dengan adanya
ketetapan pajak 2 (dua) tahun terakhir. Bagi Wajib Pajak orang pribadi
pengusaha tertentu yang mempunyai beberapa toko, penetapan besarnya angsuran
PPh Pasal 25 berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bulanan
masing-masing toko dan pembayaran / pelaporannya dilakukan untuk
masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lokasi, sedangkan penyampaian SPT
Tahunan dan pembayaran setoran akhir tetap dilakukan di KPP domisili tempat
Wajib Pajak terdaftar.
l. Fasilitas perpajakan di bidang-bidang usaha / daerah-daerah tertentu
dalam rangka mendorong penanaman modal : - investment allowance sebesar 30 %
(tiga puluh persen) selama 6 (enam) tahun (5 % per tahun) dari jumlah
realisasi investasi; - penyusutan dan amortisasi yang dipercepat
(accelerated depreciation); - kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama
(sampai dengan 10 tahun); - PPh Pasal 26 atas dividen yang dibayarkan kepada
pemegang saham Subjek Pajak luar negeri dengan tarif sebesar 10 % (sepuluh
persen).
m. Fasilitas perpajakan dalam rangka Restrukturisasi Utang Usaha yang
bersifat terbatas, baik jangka waktunya (tahun 2000 sampai dengan 2002)
maupun jenis fasilitasnya : - pembebasan utang (hair cut); - pengalihan
harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang (debt to asset swap); -
perubahan utang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap).
n. Pembagian Hasil Penerimaan PPh dalam rangka desentralisasi fiskal guna
menunjang otonomi daerah, yaitu 80 % (delapan puluh persen) untuk Pemerintah
Pusat dan 20 % (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah.
Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan?
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
a. Perluasan Objek PPN : pada dasarnya semua barang dan jasa adalah
merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), pembebasan
hanya untuk barang-barang atau jasa-jasa tertentu yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
b. Menaikkan Tarif PPn BM, yaitu paling rendah 10 % (sepuluh persen) dan
paling tinggi 75 % (tujuh puluh lima persen).
c. Dasar Pengenaan Pajak (Dasar Penghitungan PPN adalah harga jual,
penggantian, nilai ekspor, nilai impor atau nilai lain) : - DPP PPN dan PPn
BM pada lini pertama : atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yang
dilakukan oleh produsen dan atas impor BKP yang tergolong mewah adalah harga
jual atau nilai impor; - DPP PPN pada lini berikutnya : atas penyerahan BKP
yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP selain produsen adalah harga
jual, termasuk PPn BM yang dibayar pada saat perolehan BKP yang tergolong
mewah tersebut.
d. Sistem Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) yang sebelumnya
menganut sistem �cash basis� diubah menjadi �accrual basis�.
e. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum berproduksi atau belum
melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dapat mengkreditkan PM yang dibayarnya
pada saat perolehan PM tersebut dan PM yang belum dikreditkan pada Masa
Pajak yang sama masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang tidak sama
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang
bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum dilakukan
pemeriksaan.
f. Restitusi dilakukan setiap Masa Pajak oleh semua PKP dan restitusi dapat
dilakukan terlebih dahulu tanpa pemeriksaan, sedangkan pelaksanaan
pemeriksaan akan dilakukan kemudian (post audit).
g. Faktur Komersial (Commercial Invoice) yang pengisiannya sesuai dengan
ketentuan Pasal 13 ayat (5) dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak.
h. Fasilitas Perpajakan : Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa
pajak terutang tidak dipungut sebagian / seluruhnya, baik untuk sementara
waktu / selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk kegiatan di
kawasan atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean, penyerahan BKP atau JKP
tertentu, impor BKP tertentu, pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan JKP tertentu dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
_________________________________________________________________________
Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com.
RantauNet http://www.rantaunet.com
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3
ATAU Kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah
servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================