Assalamu 'alaikum,
Peraturan perundang-undangan kito kadang banyak yg seperti karet kajai, bisa 
dilarikan kekiri kekanan, sahinggo sebelum law enforcement bisa kito 
tegakkan di Indonesia mungkin terlebih dahulu kito perlu persiapkan para 
ahli hukum tukang buek peraturan nan labiah 'cerdas' dan benar2 mengerti 
dengan esensi hukum dan pokok permasalahan kito.
Semoga catatan berikut ini ado manfaatnyo, minimal untuak bahan palamak ota 
di lapau bagai hahaha...
Wassalam,
Rudy Gunawan Syarfi/'90

UU NO.22 TAHUN 1999 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH

Diberlakukannya Undang-undang tentang Otonomi Daerah tahun 2001, dengan 
segala bentuk pelimpahan wewenang kepada daerah otonom untuk mengatur 
daerahnya, diharapkan dapat memberikan pengaruh positif pada peningkatan 
kesejahteraan masyarakat daerah yang selama ini dirasakan mendapat perlakuan 
yang kurang adil dari pemerintah pusat. Namun dibalik harapan yang besar itu 
terdapat ranjau-ranjau yang siap untuk mengubur harapan indah dari bangsa 
Indonesia yang besar ini.

Beberapa hal penting yang harus diperhatikan dalam pemberlakuan 
Undang-undang ini adalah:

Usaha untuk meningkatan PAD yang dapat mengarah pada:
1. High Economy Risk, peningkatan PAD melalui peningkatan pajak atau 
retribusi tak terkendali pada sektor usaha, dapat menimbulkan ekonomi biaya 
tinggi, sehingga dalam jangka panjang dapat menurunkan minat pengusaha untuk 
berinvestasi yang berakibat kontra produktif pada iklim usaha daerah yang 
bersangkutan.
2. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, pembentukan Badan 
Usaha Milik Daerah yang seringkali dalam kegiatan usahanya mendapat banyak 
kemudahan dari pemerintah daerah bersangkutan, baik dengan hak monopoli 
untuk suatu bidang usaha atau keringanan-keringanan pajak yang dapat menekan 
ongkos produksi, dengan harapan dapat memenangkan kompetisi sehingga 
memberikan pendapatan yang maksimal. Namun kegiatan tersebut dapat mengarah 
ke praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, yang berdampak kurang 
efisien, efektif dan kreatifnya perusahaan daerah bersangkutan.
3. Terganggunya kelestarian lingkungan dan sumber daya alam, perlakuan 
komersial terhadap sumber daya alam yang bertujuan untuk memaksimalkan 
pendapatan daerah tanpa memperhatikan aspek kelestariannya, dapat mengganggu 
atau sampai merusak lingkungan dan sumber daya alam itu sendiri baik 
permanen maupun sementara, yang dalam jangka panjang menimbulkan kerugian 
bagi daerah itu sendiri.

Pengaturan lebih lanjut dan jelas mengenai Dana Alokasi Umum, karena 
penghitungannya menggunakan variabel yang tidak jelas, apabila terjadi 
kesalahan dapat menyebabkan masalah di kemudian hari.

Dapat terjadi perilaku Sentimen kedaerahan yang dapat mengakibatkan 
disintegrasi bangsa sehingga lunturnya rasa persatuan sebagai suatu bangsa. 
Hal ini terbentuk karena masyarakat hanya berpikir untuk meningkatkan taraf 
hidup dan pendapatan saudara sedaerahnya yang dapat mengakibatkan persaingan 
yang tidak wajar.

Perlu adanya pengaturan lebih lanjut mengenai tata cara pinjaman luar negeri 
oleh pemerintah daerah. Pengaturan mengenai pinjaman luar negeri oleh daerah 
otonom haruslah secara terinci dan jelas.

Disamping memperhitungkan cost, pemerintah daerah otonom harus bekerja keras 
secepatnya membuat perda-perda yang sesuai, seperti membuat sebuah negara 
baru.

Semoga kesempatan yang diberikan oleh Undang-undang ini dapat dipergunakan 
secara bijaksana oleh aparatur pemerintah dan para wakil rakyat di daerah 
otonom untuk mensejahterakan masyarakat daerahnya, yang akhirnya dapat 
diwujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

PROBLEMATIKA IMPLIKASI UU ANTIMONOPOLI

Perkembangan hukum anti monopoli di negara maju seperti di Eropa dan Amerika 
yang menyebutnya sebagai Antitrust Law mengalami proses panjang sebelum 
sampai pada kondisi seperti sekarang ini. Di Amerika peraturan-peraturan 
mengenai Antitrust ini telah ada sejak tahun 1890 dengan dikeluarkannya 
Sherman Act, kemudian disempurnakan melalui Clayton Act dan Federal Trade 
Commission Act yang diundangkan tahun 1914, Robinson-Patman Act Act tahun 
1936, Celler-Kefauver Act 1950, melihat kenyataan tersebut Amerika sebagai 
negara maju telah mengalami beberapa kali proses penyempurnaan dalam hukum 
antitrust-nya, dengan mengambil waktu sekitar 100 tahun. Demikian pula di 
negara Eropa pada umumnya mereka memerlukan waktu sekitar 40 tahun atau 
bahkan lebih untuk menyempurnakannya. Untuk negara-negara dengan sistem 
hukum �Common Law�, mereka lebih mudah mengubah atau menyempurnakan hukum 
anti monopolinya, karena sistem common law dapat menggunakan yurisprudensi 
sebagai dasar hukumnya. Dengan melihat kenyataan diatas maka Undang-undang 
No. 5 tahun 1999 yang saat ini diantara kalangan akademisi, birokrasi dan 
praktisi dirasakan masih terdapat kelemahan, menjadi wajar untuk mengalami 
perubahan-perubahan untuk menyempurnakannya.

Salah satu yang kelemahan terdapat pada UU No.5 Tahun 1999 ini, pembentukan 
peraturan perundang-undangan yang menggunakan kalimat-kalimat mengambang dan 
kurang tegas yang menimbulkan ketidakjelasan dan kerancuan pengertian 
dikalangan �pemerhati dan praktisi hukum� terutama pada masyarakat awam. Hal 
ini dapat menimbulkan intepretasi yang berbeda-beda. Diharapkan dimasa 
mendatang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan hendaknya 
menggunakan kalimat yang jelas dan tegas.

Dalam Undang-undang ini terdapat beberapa istilah baru yang masih asing 
ditelinga masyarakat umum baik secara substansial maupun peristilahan, 
seperti: monopoli, monopsoni, oligopoli, kartel, trust dan lain-lain, yang 
dapat disebabkan diadopsinya istilah asing ke alam UU ini. Sosialisasi 
istilah-istilah diatas menjadi kebutuhan mendesak yang harus dilakukan.

Kelemahan lain yang menonjol adalah masih adanya perkecualian bagi BUMN, 
Koperasi dan Usaha Kecil yang masih dimungkinkan untuk melakukan monopoli. 
Ketentuan ini dapat berakibat terbatasnya persaingan di bidang-bidang yang 
mereka kuasai, yang mengakibatkan tidak menariknya bidang-bidang 
bersangkutan bagi pelaku usaha.

Kemampuan aparat hukum dalam menegakkan hukum anti monopoli, yang masih 
dipertanyakan sehubungan dengan minimnya ketentuan-ketentuan di bidang hukum 
antimonopoli ini, sedangkan tantangan kasus yang ada begitu banyak dan 
kompleks. Keterbatasan pengetahuan sebagian besar pengusaha Indonesia, dalam 
hal ini termasuk berbagai asosiasi profesi yang kerap kali digunakan untuk 
melakukan tindakan-tindakan yang mengarah ke perilaku monopoli atau 
persaingan usaha tidak sehat, baik berupa penentuan harga, persekongkolan 
untuk proses lelang proyek yang menyerupai arisan, pembagian wilayah 
pemasaran dan lain sebagainya. Kendala ini mengakibatkan sulitnya 
pemberlakuan ketentuan-ketentuan tentang hukum antimonopoli ini, untuk itu 
sosialisasi UU No.5 Tahun 1999 secara intensif dan merata baik bagi pelaku 
usaha maupun masyarakat umum di seluruh Indonesia sangat dibutuhkan saat 
ini.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diberikan wewenang dan peranan 
�istimewa� untuk menegakan dan membentuk peraturan-peraturan di bidang anti 
monopoli, peranan yang sangat penting untuk menyempurnakan peraturan 
perundang-undangan yang ada saat ini. Salah satu cara terbaiknya yaitu 
bekerjasama dengan para pengamat hukum/ekonomi baik dalam maupun luar negeri 
baik secara lembaga ataupun secara pribadi untuk menimba pengalaman dan 
pengetahuan dari mereka.

Diharapkan dengan berlakunya UU No.5 Tahun 1999 ini, iklim usaha di 
Indonesia menjadi lebih menarik bagi para pelaku usaha terutama pelaku usaha 
asing, sehingga memutuskan untuk ikut bersaing di dalam pasar 
domestik/Indonesia. Semoga harapan ini dapat terwujud dalam waktu 
secepatnya.

PAKET KEBIJAKAN UNDANG-UNDANG PERPAJAKAN TAHUN 2000

Pada tanggal 2 Agustus 2000 Pemerintah mensahkan satu paket kebijakan 
undang-undang baru dalam bidang perpajakan sebagai penyesuaian dan 
penyempurnaan terhadap undang-undang perpajakan sebelumnya, yang terdiri 
dari :

1. Undang-Undang Republik Indonesia No. 16 Tahun 2000 tentang Perubahan 
Kedua atas Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata 
Cara Perpajakan;

2. Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2000 tentang Perubahan 
Ketiga atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;

3. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan 
Kedua atas Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai 
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Perubahan atas undang-undang perpajakan tersebut dimaksudkan untuk dapat 
memenuhi berbagai aspirasi dan tuntutan dari para Wajib Pajak dan masyarakat 
pada umumnya yang selama ini disampaikan kepada Pemerintah melalui 
Direktorat Jenderal Pajak. Perubahan tersebut juga dilakukan dalam rangka 
lebih memberikan keadilan dan kepastian hukum, memperluas dasar pengenaan 
pajak, lebih memberikan keseimbangan antara hak dan kewajiban Wajib Pajak, 
keterbukaan / transparansi, serta perbaikan administrasi perpajakan.

Beberapa perubahan penting dalam paket kebijakan undang-undang perpajakan 
yang baru tersebut antara lain :

Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)?

a. Guna efisiensi waktu dan biaya dalam usahanya, Wajib Pajak dimungkinkan 
untuk memiliki Masa Pajak yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan atau 
jangka waktu lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, paling 
lama 3 (tiga) bulan takwim.

b. Memperluas kewajiban Wajib Pajak untuk melaporkan Objek Pajak dan atau 
bukan Objek Pajak dan atau harta dan kewajiban dalam Surat Pemberitahuan 
(SPT) yang disampaikan.

c. Bagi Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu yang mempunyai tempat 
usaha yang tersebar di beberapa tempat dapat mendaftarkan diri pada Kantor 
Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan 
usaha dilakukan, di samping pada Kantor Direktorat Jenderal Pajak yang 
wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak.

d. Bagi Wajib Pajak yang tidak dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh dalam 
jangka waktu yang telah ditetapkan karena luasnya kegiatan usaha dan 
masalah-masalah teknis penyusunan laporan keuangan diberikan kesempatan 
untuk mengajukan permohonan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan PPh untuk 
jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan.

e. Bagi Wajib Pajak yang dalam batas waktu yang telah ditentukan tidak 
menyampaikan SPT akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp. 50.0000,- 
(lima puluh ribu rupiah) untuk SPT Masa dan Rp. 100.000,- (seratus ribu 
rupiah) untuk SPT Tahunan. Dengan wewenang Menteri Keuangan dapat ditetapkan 
Wajib Pajak tertentu untuk tidak dikenakan sanksi berupa denda, misalnya 
terhadap Wajib Pajak non efektif.

f. Bagi Wajib Pajak yang permohonan keberatan / bandingnya diterima, yang 
menyatakan rugi fiskalnya berbeda dari ketetapan pajak semula masih terbuka 
kesempatan untuk membetulkan SPT Tahunan PPh yang telah disampaikan meskipun 
telah lewat jangka waktu dua tahun, sepanjang Direktur Jenderal Pajak belum 
melakukan tindakan pemeriksaan terhadap SPT Tahunan PPh yang akan dibetulkan 
dan dalam jangka waktu tiga bulan setelah menerima Keputusan Keberatan / 
Putusan Banding.

g. Kekurangan pembayaran pajak yang terutang menurut SPT Tahunan PPh harus 
dibayar lunas paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah Tahun Pajak / 
Bagian Tahun Pajak berakhir sebelum SPT Tahunan PPh tersebut disampaikan, 
tetapi bagi Wajib Pajak yang benar-benar sedang mengalami kesulitan 
likuiditas, Direktur Jenderal Pajak atas permohonan Wajib Pajak dapat 
memberikan persetujuan untuk mengangsur / menunda pembayaran pajak yang 
terutang.

h. Pembayaran pajak terutang setelah tanggal jatuh tempo akan dikenakan 
sanksi berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) sebulan.

i. Ruang lingkup pembetulan diperluas termasuk atas Surat Keputusan 
Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan / Penghapusan Sanksi Administrasi, 
Surat Keputusan Pengurangan / Pembatalan Ketetapan Pajak yang tidak benar, 
Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. Keputusan 
pembetulan tersebut harus diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dalam 
jangka waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal permohonan diterima dan 
apabila jangka waktu dimaksud telah lewat maka permohonan Wajib Pajak 
dianggap diterima.

j. Sehubungan dengan permohonan restitusi, kepada Wajib Pajak dengan 
kriteria tertentu dapat diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak 
paling lambat 3 (tiga) bulan untuk PPh dan 1 (satu) bulan untuk PPN. 
Terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan pemeriksaan kemudian (post 
audit) yang tidak terikat dengan jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan jika 
dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui bahwa Wajib Pajak dimaksud kurang 
bayar, maka kekurangan pajak ditambah dengan sanksi kenaikan sebesar 100 % 
(seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak.

k. Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : - Pelaksanaan Surat 
Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; - 
Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain 
yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 mengenai keberatan 
Wajib Pajak; - Keputusan pembetulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 yang 
berkaitan dengan Surat Tagihan Pajak (STP); - Keputusan sebagaimana dimaksud 
dalam Pasal 36 yang berkaitan dengan STP hanya dapat diajukan kepada badan 
peradilan pajak.

Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan (PPh)?

a. Memperluas pengertian Subjek Pajak Badan, yaitu dengan dimasukkannya 
perusahaan reksa dana serta organisasi massa (ormas) dan organisasi sosial 
politik (orsospol) meskipun ormas dan orsospol adalah lembaga nirlaba, 
tetapi tidak semua penghasilan yang diterima oleh ormas dan orsospol 
dikenakan PPh karena penerimaan sumbangan dan iuran anggota bukan merupakan 
Objek Pajak.

b. Dalam pengertian dividen antara lain pemberian saham bonus yang dilakukan 
tanpa penyetoran, termasuk saham bonus yang berasal dari kapitalisasi agio 
saham.

c. Pembebasan utang sampai jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan 
Pemerintah dikecualikan sebagai Objek Pajak.

d. Iuran yang diterima / diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri 
dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha / pekerjaan bebas termasuk dalam 
pengertian Objek Pajak.

e. Zakat yang diterima oleh badan / lembaga amil zakat yang dibentuk / 
disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak, tidak termasuk 
sebagai Objek Pajak.

f. Persyaratan untuk pembebanan piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih 
: - telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; - 
telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengasilan Negeri / BUPLN; - 
telah dipublikasikan dalam penerbitan umum / khusus; dan - Wajib Pajak telah 
menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat 
Jenderal Pajak.

g. Zakat atas penghasilan yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi 
pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki 
seluruhnya oleh pemeluk agama Islam kepada badan / lembaga amil zakat yang 
dibentuk / disahkan oleh Pemerintah, dapat dikurangkan dari Penghasilan Kena 
Pajak (PKP).

h. Pembebanan biaya penyusutan didasarkan penghitungan bulanan (penyusutan 
dimulai pada bulan dilakukan pengeluaran, bukan tahun pengeluaran).

i. a. Tarif umum Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri : < Rp. 25.000.000,- 
5 % > Rp. 25.000.000,- s/d. Rp. 50.000.000,- 10 % > Rp. 50.000.000,- s/d. 
Rp. 100.000.000,- 15 % > Rp. 100.000.000,- s/d. Rp. 200.000.000,- 25 % > Rp. 
200.000.000,- 35 % b. Tarif umum Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk 
usaha tetap : < Rp. 50.000.000,- 10 % > Rp. 50.000.000,- s/d. Rp. 
100.000.000,- 15 % > Rp. 100.000.000,- 30 %

j. Ketentuan mengenai Wajib Pajak yang bekerja pada satu pemberi kerja tidak 
wajib menyampaikan SPT Tahunan dihapus. Dengan demikian Wajib Pajak yang 
bersangkutan wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sepanjang 
penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

k. Dasar penetapan besarnya angsuran PPh Pasal 25 bagi Wajib Pajak pada 
umumnya adalah SPT tahun lalu dan tidak dikaitkan lagi dengan adanya 
ketetapan pajak 2 (dua) tahun terakhir. Bagi Wajib Pajak orang pribadi 
pengusaha tertentu yang mempunyai beberapa toko, penetapan besarnya angsuran 
PPh Pasal 25 berdasarkan persentase tertentu dari peredaran bulanan 
masing-masing toko dan pembayaran / pelaporannya dilakukan untuk 
masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP) lokasi, sedangkan penyampaian SPT 
Tahunan dan pembayaran setoran akhir tetap dilakukan di KPP domisili tempat 
Wajib Pajak terdaftar.

l. Fasilitas perpajakan di bidang-bidang usaha / daerah-daerah tertentu 
dalam rangka mendorong penanaman modal : - investment allowance sebesar 30 % 
(tiga puluh persen) selama 6 (enam) tahun (5 % per tahun) dari jumlah 
realisasi investasi; - penyusutan dan amortisasi yang dipercepat 
(accelerated depreciation); - kompensasi kerugian fiskal yang lebih lama 
(sampai dengan 10 tahun); - PPh Pasal 26 atas dividen yang dibayarkan kepada 
pemegang saham Subjek Pajak luar negeri dengan tarif sebesar 10 % (sepuluh 
persen).

m. Fasilitas perpajakan dalam rangka Restrukturisasi Utang Usaha yang 
bersifat terbatas, baik jangka waktunya (tahun 2000 sampai dengan 2002) 
maupun jenis fasilitasnya : - pembebasan utang (hair cut); - pengalihan 
harta kepada kreditur untuk penyelesaian utang (debt to asset swap); - 
perubahan utang menjadi penyertaan modal (debt to equity swap).

n. Pembagian Hasil Penerimaan PPh dalam rangka desentralisasi fiskal guna 
menunjang otonomi daerah, yaitu 80 % (delapan puluh persen) untuk Pemerintah 
Pusat dan 20 % (dua puluh persen) untuk Pemerintah Daerah.

Undang-Undang tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan? 
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)

a. Perluasan Objek PPN : pada dasarnya semua barang dan jasa adalah 
merupakan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP), pembebasan 
hanya untuk barang-barang atau jasa-jasa tertentu yang ditetapkan dengan 
Peraturan Pemerintah.

b. Menaikkan Tarif PPn BM, yaitu paling rendah 10 % (sepuluh persen) dan 
paling tinggi 75 % (tujuh puluh lima persen).

c. Dasar Pengenaan Pajak (Dasar Penghitungan PPN adalah harga jual, 
penggantian, nilai ekspor, nilai impor atau nilai lain) : - DPP PPN dan PPn 
BM pada lini pertama : atas penyerahan BKP yang tergolong mewah yang 
dilakukan oleh produsen dan atas impor BKP yang tergolong mewah adalah harga 
jual atau nilai impor; - DPP PPN pada lini berikutnya : atas penyerahan BKP 
yang tergolong mewah yang dilakukan oleh PKP selain produsen adalah harga 
jual, termasuk PPn BM yang dibayar pada saat perolehan BKP yang tergolong 
mewah tersebut.

d. Sistem Pajak Masukan (PM) dan Pajak Keluaran (PK) yang sebelumnya 
menganut sistem �cash basis� diubah menjadi �accrual basis�.

e. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang belum berproduksi atau belum 
melakukan penyerahan BKP dan atau JKP dapat mengkreditkan PM yang dibayarnya 
pada saat perolehan PM tersebut dan PM yang belum dikreditkan pada Masa 
Pajak yang sama masih dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang tidak sama 
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang 
bersangkutan, sepanjang belum dibebankan sebagai biaya atau belum dilakukan 
pemeriksaan.

f. Restitusi dilakukan setiap Masa Pajak oleh semua PKP dan restitusi dapat 
dilakukan terlebih dahulu tanpa pemeriksaan, sedangkan pelaksanaan 
pemeriksaan akan dilakukan kemudian (post audit).

g. Faktur Komersial (Commercial Invoice) yang pengisiannya sesuai dengan 
ketentuan Pasal 13 ayat (5) dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak.

h. Fasilitas Perpajakan : Dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa 
pajak terutang tidak dipungut sebagian / seluruhnya, baik untuk sementara 
waktu / selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak untuk kegiatan di 
kawasan atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean, penyerahan BKP atau JKP 
tertentu, impor BKP tertentu, pemanfaatan BKP tidak berwujud tertentu dari 
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, pemanfaatan JKP tertentu dari 
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
_________________________________________________________________________
Get Your Private, Free E-mail from MSN Hotmail at http://www.hotmail.com.


RantauNet http://www.rantaunet.com
=================================================
Mendaftar atau berhenti menerima RantauNet Mailing List di
http://www.rantaunet.com/subscribe.php3

ATAU Kirimkan email
Ke / To: [EMAIL PROTECTED]
Isi email / Messages, ketik pada baris/kolom pertama:
- mendaftar: subscribe rantau-net [email_anda]
- berhenti: unsubscribe rantau-net [email_anda]
Ket: [email_anda] = isikan alamat email anda tanpa tanda kurung
=================================================
WebPage RantauNet dan Mailing List RantauNet adalah
servis dari EEBNET http://eebnet.com, Airland Groups, USA
=================================================

Kirim email ke