From: Ali Qur <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: Syariat Islam diaplikasikan dong
> > Koruptor adalah Pencuri, Pencuri dalam hukum Islam > harus > > DIPOTONG TANGANNYA, mengapa tidak diaplikasikan > lebih dahulu kepada > > para koruptor ini (ketua pks sumbar),
Benar, pencuri harus dipotong tangannya (QS. 5:38) jika yang dicuri lebih/sama dengan seperempat dinar (disebutkan dalam hadits riwayat al-Bukhari dan Muslim) oleh PIHAK PENGUASA. Pelaksanaan hudud adalah hak penguasa. Hal ini dapat dilihat dari jika ada pelanggaran maka para sahabat membawa kasus tersebut ke Rasulullah. Begitu juga pada masa khulafaur rasyidin, hudud dan qishash dilakukan oleh penguasa.
Dalam Islam, rakyat dan penguasa memiliki hak dan kewajibannya masing-masing. Rakyat tidak sepatutnya melakukan urusan penguasa.
Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhu berkata, datang seorang laki-laki kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam dan berkata :
"Berilah aku nasihat!" Maka beliau bersabda : "Mendengar dan taatlah kalian. Hendaklah kalian terang-terangan dan jauhilah oleh kalian mengatur urusan umat secara sirr (karena ini adalah tugas penguasa, Âpent.)." (HR. Ibnu Abi Ashim dan dishahihkan Al Albani dalam Adz Dzilal)
Dikutip dari:
http://www.geocities.com/almagety2000/pdf/berontak.htm
Ahmad Ridha ibn Zainal Arifin ibn Muhammad Hamim
(l. 1980 M/1400 H)
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________
