|
Pak Haji Zul Amry dan Haji Sutan
Lembang Alam
Nan Ambo hormati,
Assalamu'alaikum wr.wb.
Kami sangat senang membaca laporan
perjalanan haji dari H. Sutan Lembang Alam dan H. Zul Amry dan ini kisah-kisah
yang cukup menarik. Saya dapat merasakan selama lebih kurang 20 kali naik haji
selama 30 tahun bermukim di Timur Tengah.
Namun, sedikit koreksi buat H. Zul
Amry tentang penyembelihan "hadyu" atau disebut juga "dam". Pemotongan "dam" ini
hukumnya wajib dan waktunya adalah setelah tahalul atau setelah Thawaf Ifadha,
tempatnya di Mina (Tanah Haram) atau pada hari-hari Tasyri' dan sesudahnya,
bukan sebelumnya, sekali lagi bukan sebelum wuquf di Arafah...Mohon di teliti
lagi apakah pelaksanaan "hadyu" atau "dam" bagi jamaah yang mengambil tamatu'
dilaksanakan sebelum wuquf di Arafah itu dibolehkan? tolong dikemukakan dalil
qath'i-nya. Sebab, pembaca bisa atau dapat membuat kesimpulan yang "keliru".
(Mohon dibaca kembali urutan Manasik Haji, Depag, tentang apa yang dilakukan di
Mina. ...Disebutkan pada point ke-3 adalah "..memotong dam/qurban, urutannya
ketiga sesudah melontar Jumrah Aqabah dan bercukur/tahalul awal..." (huruf
miring kutipan dari buku Manasik Depag). Baca juga buku "Manasikul Haj,
Tamattu', Ifrad, Qiran oleh Syekh Abdul Aziz bin Baz. Adapun "dam" yang hukumnya
wajib bagi jamaah tamatu', bolehkah dibayarkan sebelum wuquf? Barangkali Hj.
Rahima Rahim dari Al-Kahirah bisa menjelaskannya.
Syukran Katsir..
Wassalam
ZS Mangkuto
|
____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
