|
yang ini juga, mudah mudahan tidak
berubah
wassalam
AYT
Alasan Kedua Diambil dari :
Harian Suara Merdeka Tanggal: 14 Agustus
2002 Abdul Manan Tetap
Tolak Motor Dinas (Karena terkait
dengan suap untuk penerimaan LPJ Bupati) Demak, CyberNews.
Meski pengadaan motor bagi 32 anggota DPRD telah terealisasi, anggota Komisi E
dari unsur Partai Keadilan (PK), Abdul Manan SAg, menyatakan dirinya tetap
konsisten dengan sikapnya, yaitu menolak jatah motor plat merah
itu. "Sikap saya itu
sudah bulat, bahwa saya menolak jatah motor bagi anggota Dewan. Sikap saya juga
mendapat dukungan DPD PK dan kemudian menyerahkan motor itu kepada kantor
Dewan," katanya kepada SM CyberNews di kediamannya, Rabu (14/8)
siang. Seperti diberitakan
Suara Merdeka hari ini, pengadaan motor bagi anggota DPRD Selasa (13/8) akhirnya
terwujud. Untuk sementara, jumlah motor yang tiba di halaman gedung Dewan itu
tidak jadi 32 motor tetapi 30 motor, yang terdiri dari Honda Mega Pro dan Honda
Supra. Motor itu telah dianggarkan dalam APBD Demak tahun 2002 senilai Rp 432
juta. Lanjut Abdul Manan,
selain mendapat dukungan dari DPD, sikap penolakannya itu juga dikuatkan dalam
rapat pleno pengurus DPD, Selasa (13/8). Hal itu sebagai wujud kepedulian dan
rasa ikut prihatin terhadap kondisi masyarakat Demak yang masih memprihatinkan.
"Jangan terkesan, kami ini seolah-olah bersenang-senang di tengah-tengah
penderitaan rakyat." Yang membuat risih,
kata dia, pengadaan motor Dewan itu terkait dengan program mobilitas pejabat
sebesar Rp 1,6 miliar dan terkait dengan penerimaan LPJ Bupati lalu. Jumlah
mobilitas pejabat itu dianggarkan dalam APBD Demak
2002. Menurut informasi
yang diterimanya, diduga ada praktik-praktik yang tidak sehat dalam penganggaran
motor Dewan itu. Hasil konfirmasi dengan pihak pejabat tertentu, ternyata
pengadaan motor itu atas usul dari salah seorang anggota Dewan kepada eksekutif.
Tujuannya, diduga untuk memuluskan LPJ Bupati 2001 yang digelar akhir April
2002. "Saya kira semua
anggota sudah tahu, dari mana dana pengadaan motor itu. Sebagai sikap
kehati-hatian, saya memutuskan tidak menerima saja. Lebih baik saya serahkan
agar disimpan di pool Dewan," katanya. Disimpan di
Pool Setwan Drs Heru
Susilo ketika dimintai konfirmasi mengatakan, sebenarnya Abdul Manan mendapat
hak sebagaimana anggota Dewan lainnya. Karena dia menolak, maka motor itu akan
dikandangkan di pool Dewan, termasuk jatah milik Heri Cahyono (FPDI-P)
almarhum. "Namun, hingga kini,
saya belum mendapat klarifikasi penyerahan motor itu, tunggu saja, nanti dia
kemari," katanya, ketika ditemui di ruang kerjanya. Dijelaskan, menciutnya jatah
motor dari 32 menjadi 30 motor disebabkan ada kenaikan harga motor Mega Pro yang
cukup tinggi. Akibatnya, rekanan tidak mampu membeli 32 motor dengan jumlah dana
yang dianggarkan itu. Akhirnya sepakat, jatah motor dikurangi dua agar rekanan
tidak merugi. Dengan demikian
masih ada dua anggota Dewan yang belum mendapat motor.Nam un, jatah mereka tetap
diadakan tapi menyusul di waktu kemudian. "Jadi tidak ada kaitannya dengan
penolakan Abdul Manan dan meninggalnya anggota Dewan, Heri Cahyono beberapa
waktu lalu. Semua mendapat jatah. Kalau ada yang menolak, jatah motor itu akan
dikandangkan di pool Dewan," jelasnya.
(waa/cn05)
------------------------------------------------- Visit ICMI America at: http://www.icmiamerica.org |
------------------------------------------------- Visit ICMI America at: http://www.icmiamerica.org
____________________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net ____________________________________________________
