Title: Message
yang ini juga, mudah mudahan tidak berubah
 
wassalam
AYT

Alasan Kedua

Diambil dari : Harian Suara Merdeka

Tanggal: 14 Agustus 2002

 

Abdul Manan Tetap Tolak Motor Dinas

(Karena terkait dengan suap untuk penerimaan LPJ Bupati)

 

Demak, CyberNews. Meski pengadaan motor bagi 32 anggota DPRD telah terealisasi, anggota Komisi E dari unsur Partai Keadilan (PK), Abdul Manan SAg, menyatakan dirinya tetap konsisten dengan sikapnya, yaitu menolak jatah motor plat merah itu.

 

"Sikap saya itu sudah bulat, bahwa saya menolak jatah motor bagi anggota Dewan. Sikap saya juga mendapat dukungan DPD PK dan kemudian menyerahkan motor itu kepada kantor Dewan," katanya kepada SM CyberNews di kediamannya, Rabu (14/8) siang.

 

Seperti diberitakan Suara Merdeka hari ini, pengadaan motor bagi anggota DPRD Selasa (13/8) akhirnya terwujud. Untuk sementara, jumlah motor yang tiba di halaman gedung Dewan itu tidak jadi 32 motor tetapi 30 motor, yang terdiri dari Honda Mega Pro dan Honda Supra. Motor itu telah dianggarkan dalam APBD Demak tahun 2002 senilai Rp 432 juta.

 

Lanjut Abdul Manan, selain mendapat dukungan dari DPD, sikap penolakannya itu juga dikuatkan dalam rapat pleno pengurus DPD, Selasa (13/8). Hal itu sebagai wujud kepedulian dan rasa ikut prihatin terhadap kondisi masyarakat Demak yang masih memprihatinkan. "Jangan terkesan, kami ini seolah-olah bersenang-senang di tengah-tengah penderitaan rakyat."

 

Yang membuat risih, kata dia, pengadaan motor Dewan itu terkait dengan program mobilitas pejabat sebesar Rp 1,6 miliar dan terkait dengan penerimaan LPJ Bupati lalu. Jumlah mobilitas pejabat itu dianggarkan dalam APBD Demak 2002.

 

Menurut informasi yang diterimanya, diduga ada praktik-praktik yang tidak sehat dalam penganggaran motor Dewan itu. Hasil konfirmasi dengan pihak pejabat tertentu, ternyata pengadaan motor itu atas usul dari salah seorang anggota Dewan kepada eksekutif. Tujuannya, diduga untuk memuluskan LPJ Bupati 2001 yang digelar akhir April 2002.

 

"Saya kira semua anggota sudah tahu, dari mana dana pengadaan motor itu. Sebagai sikap kehati-hatian, saya memutuskan tidak menerima saja. Lebih baik saya serahkan agar disimpan di pool Dewan," katanya. Disimpan di Pool

 

Setwan Drs Heru Susilo ketika dimintai konfirmasi mengatakan, sebenarnya Abdul Manan mendapat hak sebagaimana anggota Dewan lainnya. Karena dia menolak, maka motor itu akan dikandangkan di pool Dewan, termasuk jatah milik Heri Cahyono (FPDI-P) almarhum.

 

"Namun, hingga kini, saya belum mendapat klarifikasi penyerahan motor itu, tunggu saja, nanti dia kemari," katanya, ketika ditemui di ruang kerjanya. Dijelaskan, menciutnya jatah motor dari 32 menjadi 30 motor disebabkan ada kenaikan harga motor Mega Pro yang cukup tinggi. Akibatnya, rekanan tidak mampu membeli 32 motor dengan jumlah dana yang dianggarkan itu. Akhirnya sepakat, jatah motor dikurangi dua agar rekanan tidak merugi.

 

Dengan demikian masih ada dua anggota Dewan yang belum mendapat motor.Nam un, jatah mereka tetap diadakan tapi menyusul di waktu kemudian. "Jadi tidak ada kaitannya dengan penolakan Abdul Manan dan meninggalnya anggota Dewan, Heri Cahyono beberapa waktu lalu. Semua mendapat jatah. Kalau ada yang menolak, jatah motor itu akan dikandangkan di pool Dewan," jelasnya. (waa/cn05)


-------------------------------------------------
Visit ICMI America at: http://www.icmiamerica.org
-------------------------------------------------
Visit ICMI America at: http://www.icmiamerica.org
____________________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/options/rantau-net
____________________________________________________

Kirim email ke