'O RA ET LA BORA ' Ambo do'akan samoga duns sukses berjuang demikaedilan. wass pmm
-----Original Message----- From: RaNK MaRoLa [mailto:[EMAIL PROTECTED] Cerita bersambung Semen padang VS CEMEX.... Senin, 08 Desember 2003 Cemex dan RI Diajukan ke MI http://www.republika.co.id/ASP/koran_detail.asp?id=147191&kat_id=6 PADANG -- Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dalam waktu dekat akan mengajukan Cemex, raksasa semen dunia, dan pemerintah Republik Indonesia ke International Crime Crourt (Mahkamah Internasional) di Den Haag, Belanda. Hal Ini dilakukan, karena kedua pihak telah mengabaikan hak-hak komunal dan membuat perjanjian yang amat tidak adil, sehingga merugikan PT Semen Padang (SP). ''Saya baru kembali dari Den Haag, segela sesuatunya telah dipelajari dan dalam waktu dekat gugatan akan kita masukan,'' tegas Ketua Umum Tim Advokasi Masyarakat Minang untuk Spin Off (TAMMU SO), Kapitra Ampera, SH di Padang, kemarin (7/12). Karena itu, ia minta dukungan paripurna dari masyarakat Minangkabau di seluruh dunia. ''Dukungan amat kami perlukan, terutama dari sahabat-sahabat pengacara asal Minang,'' katanya. Menurut Kapitra, sebenarnya Pemerintah Republik Indonesia memiliki hak dan peluang menuntut Cemex ke Mahkamah Internasional. Jika, Pemerintah RI tidak menggugat, maka TAMMU-SO segera mendaftarkan gugatan ke Den Haag. Perjanjian jual beli saham PT Semen Gresik Tbk., kepada Cemex, kata Kapitra Ampera, sangat tidak adil. Conditional Sales Purchase Agreement (CPSA) setidaknya telah merugikan Pemerintah Indonesia dalam dua hal. Pertama, pasal-pasal dalam CPSA tidak adil. Contoh kongkritnya, pemilik saham 25 persen memiliki kekuasaan seperti pemilik saham mayoritas. ''Saya terus terang protes dengan CSPA. Ini kejahatan terhadap nasib bangsa. Saya heran kok semua mulut terkunci, tidak ada yang mau menyuarakan kejahatan ini,'' kata Kapitra. Kerugian kedua, dalam CSPA ditegaskan, bahwa saham PT Semen Gresik Tbk, yang dibeli Cemex hanya boleh dialihkan kepada perusahaan afiliasi. Ternyata, saham yang dibeli Cemex telah dijual kepada Cemex Asian Holdings, bukan afiliasi Cemex tetapi adalah perusahaan jasa keuangan yang tidak ada sangkut pautnya dengan Cemex Meksiko. Kapitra mengatakan, Pemerintah RI jangan pura-pura terkejut dengan tuntutan Cemex ke Lembaga Arbitrase Internasional. Ini hanya akal-akalan. Ada dugaan, menurut Kapitra, skenario tuntutan Cemex ini sengaja diciptakan seolah-olah Pemerintah RI terdesak oleh tekanan internasional. Kondisi seolah-olah terdesak ini akan digunakan oleh Menneg BUMN untuk menjual saham PT Semen Gresik Tbk kepada Cemex. Selain itu, Kapitra juga akan menggugat Cemex kepada Mahkamah Pengadilan Hak Azasi Manusia di Jenewa. Gugatan ini dikarenakan diabaikannya hak -hak komunal masyarakat. Tanah ulayat dan aset publik adalah dua bukti yang jelas adanya hak-hak komunal masyarakat di PT Semen Padang. rul Nofendri T. Lare _______________________________________________ Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net _______________________________________________
