'O RA ET LA BORA '
Ambo do'akan samoga duns sukses berjuang demikaedilan.
wass
pmm

-----Original Message-----
From: RaNK MaRoLa [mailto:[EMAIL PROTECTED]

Cerita bersambung Semen padang VS CEMEX....



Senin, 08 Desember 2003
Cemex dan RI Diajukan ke MI
http://www.republika.co.id/ASP/koran_detail.asp?id=147191&kat_id=6

PADANG -- Masyarakat Sumatera Barat (Sumbar) dalam waktu dekat akan
mengajukan Cemex, raksasa semen dunia, dan pemerintah Republik Indonesia ke
International Crime Crourt (Mahkamah Internasional) di Den Haag, Belanda.
Hal Ini dilakukan, karena kedua pihak telah mengabaikan hak-hak komunal dan
membuat perjanjian yang amat tidak adil, sehingga merugikan PT Semen Padang
(SP). ''Saya baru kembali dari Den Haag, segela sesuatunya telah dipelajari
dan dalam waktu dekat gugatan akan kita masukan,'' tegas Ketua Umum Tim
Advokasi Masyarakat Minang untuk Spin Off (TAMMU SO), Kapitra Ampera, SH di
Padang, kemarin (7/12).
Karena itu, ia minta dukungan paripurna dari masyarakat Minangkabau di
seluruh dunia. ''Dukungan amat kami perlukan, terutama dari sahabat-sahabat
pengacara asal Minang,'' katanya.
Menurut Kapitra, sebenarnya Pemerintah Republik Indonesia memiliki hak dan
peluang menuntut Cemex ke Mahkamah Internasional. Jika, Pemerintah RI tidak
menggugat, maka TAMMU-SO segera mendaftarkan gugatan ke Den Haag.
Perjanjian jual beli saham PT Semen Gresik Tbk., kepada Cemex, kata Kapitra
Ampera, sangat tidak adil. Conditional Sales Purchase Agreement (CPSA)
setidaknya telah merugikan Pemerintah Indonesia dalam dua hal. Pertama,
pasal-pasal dalam CPSA tidak adil. Contoh kongkritnya, pemilik saham 25
persen memiliki kekuasaan seperti pemilik saham mayoritas. ''Saya terus
terang protes dengan CSPA. Ini kejahatan terhadap nasib bangsa. Saya heran
kok semua mulut terkunci, tidak ada yang mau menyuarakan kejahatan ini,''
kata Kapitra.
Kerugian kedua, dalam CSPA ditegaskan, bahwa saham PT Semen Gresik Tbk, yang
dibeli Cemex hanya boleh dialihkan kepada perusahaan afiliasi. Ternyata,
saham yang dibeli Cemex telah dijual kepada Cemex Asian Holdings, bukan
afiliasi Cemex tetapi adalah perusahaan jasa keuangan yang tidak ada sangkut
pautnya dengan Cemex Meksiko.
Kapitra mengatakan, Pemerintah RI jangan pura-pura terkejut dengan tuntutan
Cemex ke Lembaga Arbitrase Internasional. Ini hanya akal-akalan. Ada dugaan,
menurut Kapitra, skenario tuntutan Cemex ini sengaja diciptakan seolah-olah
Pemerintah RI terdesak oleh tekanan internasional. Kondisi seolah-olah
terdesak ini akan digunakan oleh Menneg BUMN untuk menjual saham PT Semen
Gresik Tbk kepada Cemex.
Selain itu, Kapitra juga akan menggugat Cemex kepada Mahkamah Pengadilan Hak
Azasi Manusia di Jenewa. Gugatan ini dikarenakan diabaikannya hak -hak
komunal masyarakat. Tanah ulayat dan aset publik adalah dua bukti yang jelas
adanya hak-hak komunal masyarakat di PT Semen Padang. rul

Nofendri T. Lare
_______________________________________________
Berhenti/mengganti konfigurasi keanggotaan anda, silahkan ke: 
http://groups.or.id/mailman/listinfo/rantau-net
_______________________________________________

Kirim email ke