Pak Roos dan Pak BTS ysh.
Sebelumnya terima kasih atas penjelasan yang bapak berikan. Saya menyambung
sedikit masalah IMB ini yang telah ramai dibicarakan sejak belasan tahun
yang lalu. Dulu ketika ada evaluasi yang dilakukan oleh Menpan (dan
Depdagri), saya kira akan ada perubahan sistem sebagaimana yang dimaksud Pak
BTS, ternyata hanya memperjelas rentang waktu pengurusan, kalau tidak salah
30-40 hari. Belum ada rasanya pada waktu itu penawaran seperti 'building
certificate', license, atau semacamnya yang mensubstitusi peran IMB. Jadi
memang sebagaimana disebutkan Pak Roos, RTRW/RDTR belum mampu memberikan
pengaturan yang sangat rinci mengenai pemanfaatan ruang pada skala persil.
Kemudian pada masa itu juga telah ramai penerapan RTBL, yang ternyata juga
tidak mensubsitusi IMB, malah pada berbagai produk yang saya lihat lebih
mirip dengan RRTR atau RDTR.

IMB memang telah menjadi 'mekanisme otomatis' dalam birokrasi Pemda; dan
kalau dinilai kebijakan yang mendasarinya, adalah cenderung berorientasi
pada pendapatan daerah. Saya kira memang IMB telah kehilangan fungsi
utamanya, yaitu sebagai 'alat kontrol teknis' dalam pemanfaatan ruang.
Selain rasio building coverage, klb/kdb, dst, banyak hal yang lepas dari
pengaturan IMB, khususnya menyangkut keamanan, keselamatan, dan spesifikasi
bangunan, sebagaimana telah banyak diatur dalam standar-standar bangunan.
Belum lagi bila ingin mensubstitusi HO, Amdal, dll sebagaimana sering
didengungkan bu 2ny. Dengan kondisi sekarang ini, hal-hal yang dapat dijamin
dari IMB baru sampai pada: pemasukan kas Daerah, 'rencana' bangunan, aspek
legalitas kepemilikan lahan, ditambah tahun ini dengan 'kepemilikan NPWP'.

Satu terobosan dalam UUPR adalah mengenalkan kebijakan peraturan zonasi,
yang tipikal regulatory system. Jadi segenap standar bangunan dan kriteria
pemanfaatan lahan dipadu dalam pengaturan skala blok dan sub-blok, atau
himpunan banyak persil. Kita berharap banyak terhadap pengembangan konsep
ini yang sedang dilakukan oleh timnya Pak Denny, serta secara sporadis
banyak dilakukan rekan-rekan konsultan/praktisi terutama yang pernah bekerja
dalam penyusunan PZ. Dengan adanya PZ, secara teori, tidak diperlukan IMB
(juga izin lokasi).

Tembakan terbesar dari UUPR adalah kepada institusi pemberi izin (sayangnya
tidak sampai kepada pemberi hak), yang memberikan sanksi 1,5 kali lipat
lebih berat. Namun perlu pintar menginisiasi bentuk 'pelanggaran hukum' ini.

Untuk izin lokasi dll, kita perlu membahas lagi secara mendalam pak.
Sementara demikian dulu. Salam.

-ekadj

2009/1/8 Roos Akbar [email protected]

>   Pak BTS dan kawan-kawan ysh,
>
> Kalau sistem perencanaan kita menganut model regulatory saya setuju 100%
> pendapat bapak. Tetapi kalau discretionary maka saya tidak setuju
> pendapat bapak. Apakah tata ruang kita sudah sampai "sangat" rinci? Di
> dalam literatur (sory bukunya sudah tidak ingat lagi) di Inggris yang
> menganut discretionary system, ada industri yang diijinkan dibangun di
> kawasan hutan. Tentunya melewati berbagai macam prosedur. Ada ijin yang
> kemudian dikeluarkan dengan berbagai macam "condition" yang harus dipenuhi.
>
> Tapi kalau pada skala "besar"/rinci saya CENDERUNG setuju dengan bapak
> (dengan beberapa catatan). Misalnya RTRW menyatakan disitu kawasan
> perumahan (padahal sekarang adalah sawah), maka kalau ada investor yang
> ingin membangun perumahan ya silakan saja. Tetapi pada skala kecil,
> kadang menyulitkan karena tata ruang (RTRW) berhenti hanya sampai pada
> skala kecil. Bagi saya, RTRW itu adalah dokumen strategis dan bukan
> dokumen operasional. Padahal dilapangan ya harus operasional. Sehingga
> dia tidak kompatibel untuk dijadikan rujukan keputusan teknis. Misalnya
> saja, boleh ndak SPBU dibangun di perumahan atau di daerah perdagangan dst.
>
> jangan salahkan alatnya pak. Salahkan orangnya. Seperti yang saya tulis,
> sebagian besar orang menganggap bahwa ijin (apa benar harus pakai z?)
> bahwa ini semacam hak monopoli. Kalau ijin diberikan ke perusahaan A,
> maka hanya perusahaan A saja yang boleh membebaskan tanah (ditambah
> masyarakat HARUS menjualnya). Ini yang salah. Bukan ijinnya.
>
> Nah sekarang sistem perencanaan kita menganut yang mana pak? Ini yang
> kemudian membuat kacau.
>
> Salam,
> Roos Akbar
>
>
> Bambang Tata Samiadji wrote:
> >
> > Pak Roos Akbar wrote :
> >
> > "...ramai di bahas tentang tidak
> > perlunya ijin prinisp dan ijin lokasi, ..:
> >
> > BTS :
> >
> > Izin (pakai z, bukan j) lokasi yang biasa digunakan untuk pengendalian
> > tata ruang kota (RTRWK) itu TIDAK PERLU. Ini bukan ingin sekedar
> > berbeda pendapat, tapi hanya logika saja.
> >
> > Yang namanya Izin itu adalah "pernyataan mengabulkan (tidak melarang
> > dsb), persetujuan membolehkan,..."(Kamus Besar Bahasa Indonesia, edisi
> > ketiga).
> >
> > Jadi Izin itu diberikan bila ada yang dilarang bagi sembarang orang,
> > ....setelah diberi izin.....baru boleh melakukan. Misalnya ada lokasi
> > Kawasan Lindung yang tidak boleh dimanfaatkan untuk bangunan, kemudian
> > karena ada sesuatu yang perlu dibangun di kawasan dimaksud, barulah
> > diberi izin lokasi. Jadi Izin Lokasi itu adalah izin berlokasi dari
> > fungsi lokasi yang dilarang.
> >
> > Dalam kasus RTRWK yang jelas status rencana pemanfaatannya, misalnya
> > untuk zona perumahan, zona perdagangan, zona industri, dan sebagainya;
> > maka tidak perlu izin lokasi membangun perumahan di zona perumahan,
> > tidak perlu izin lokasi membangun industri di zona industri, ...dsb.
> >
> > Begitu logikanya.
> >
> > Jadi mengapa ada Izin Lokasi? Saya kira jelas bahwa Izin Lokasi hanya
> > sebagai alat untuk memeras saja.
> >
> > Thanks. CU. BTS.
> >
> >
> >
> > --- On *Thu, 1/8/09, Roos Akbar 
> > /<[email protected]<rakbar%40bdg.centrin.net.id>>/*
> wrote:
> >
> > From: Roos Akbar <[email protected]<rakbar%40bdg.centrin.net.id>
> >
> > Subject: Re: [referensi] KEPEMILIKAN ATAS TANAH DAN PENELANTARAN TANAH
> > To: [email protected] <referensi%40yahoogroups.com>
> > Date: Thursday, January 8, 2009, 2:05 AM
> >
> > ........................
> >
> > 7. Pada saat peneltian saya tersebt, ramai di bahas tentang tidak
> > perlunya ijin prinisp dan ijin lokasi, bahkan departemen dalam
> > negeri membuat konsep ijin pemanfaatan lahan (saya lupa
> > nama/istilah tepanya). Dalam konteks ini saya tidak mempersoalkan
> > nama/istilahnya tetapi bahwa ijin prinsip dan ijin lokasi itu
> > perlu, HANYA SAJA, kompatibitasnya harus diperhatikan dengan benar
> > (dikaitkan dengan adanya hirarki dalam perencanaan) . Saya kemudian
> > mengusulkan ijin prinsip merujuk pada RTRW sedangkan ijin lokasi
> > merujuk pada RDTR.
> >
> > Salam,
> > Roos Akbar
> >
> > f
> .
>
> 
>

Kirim email ke