Pengkaplingan Ruang dalam Penciptaan Puisi.
   
  Salah satu persoalan yang masih menggelisahkan bagi saya terkait dengan 
puisi, adalah masalah “ruang” dalam penciptaan puisi. Persoalan ini muncul 
ketika saya mengikuti diskusi tentang sebuah antologi puisi yang diluncurkan 
baru-baru ini di Solo. Saat itu, persoalan ruang dalam penciptaan puisi menjadi 
sebuah polemik karena ada yang beranggapan bahwa puisi-puisi dalam antologi 
yang sedang diluncurkan itu, tak beranjak dari ruang yang telah “dipakai” oleh 
para penyair terdahulu. Akibat persoalan ini, puisi-puisi yang terangkum dalam 
antologi itu, menjadi mandek dan tidak mengalami kemajuan maupun pembaruan.
   
  Seorang penyair yang hadir saat itu kemudian memberikan tanggapan atas 
persoalan ini: menurutnya, ruang dalam penciptaan puisi di Indonesia memang 
sudah habis. Semua ruang yang mungkin untuk menciptakan puisi telah dipakai 
oleh para penyair terdahulu. Mau memakai ruang A, sudah ada yang memakai. Mau 
pakai ruang B dan seterusnya, sudah pula ada yang memiliki. Jadi, dengan nada 
geram dan sedikit pesimis, penyair itu mengajukan sebuah pertanyaan: ruang 
apalagi yang mungkin dalam penciptaan puisi?  
   
  Mendengar “retorika” di atas, saya sedikit bingung. Sebab, ketika menyimak 
obrolan seperti itu, saya membayangkan bahwa ruang kreatif dalam penciptaan 
puisi (mungkin juga bentuk sastra yang lain) ternyata telah dikapling oleh para 
penyair Indonesia dari jaman baheula sampai yang dianggap “posmodern”. Dan 
akibat pengkaplingan ini, semua ruang kreatif telah habis dan penyair yang 
hidup sekarang tak mungkin lagi menemukan sebuah ruang yang benar-benar baru, 
atau lebih parahnya lagi, ia tak akan dianggap menemukan dan memiliki ruang 
sendiri. Bagi saya, ini sebuah bayangan yang menakutkan.
   
  Sebab, bila kesimpulan seperti itu benar atau dianggap benar, alangkah 
malangnya nasib para penyair yang hidup di era sekarang! Mereka telah diklaim 
tak akan menemukan sebuah ruang yang orisinil lagi dalam penciptaan puisi 
mereka. Yang lebih parah, adalah nasib para calon penyair: belum berkarya pun 
mereka sudah divonis tak akan mampu menemukan sebuah ruang baru sehingga 
karya-karya mereka (yang belum lagi diciptakan) akan dianggap mengambil ruang 
atau bagian dari ruang yang telah dikapling oleh para penyair terdahulu.
   
  Tapi yang menyedihkan adalah sebuah kenyataan bahwa kesimpulan seperti ini 
muncul bukan dari sebuah penelitian yang kritis atas berbagai karya penyair 
Indonesia. Kesimpulan yang hiperbolis dan seram ini muncul mungkin hanya dari 
pemikiran selintas saja dan sama sekali tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ya, 
siapa yang telah melakukan studi atas semua karya penyair Indonesia—minimal 
yang dianggap merupakan tonggak-tonggak perpuisian Indonesia—dan kemudian 
menganalisis ruang apa saja yang telah dipakai mereka? Lalu kalau sudah begitu, 
apakah sudah ada pula sebuah studi yang mengeksplorasi ruang-ruang apa saja 
yang mungkin buat dipakai dalam penciptaan puisi? Lalu, kalaupun sudah ada, 
pernahkah ada pembandingan yang jujur atas dua studi yang saya pertanyakan di 
atas? Selama hal seperti ini belum dilakukan, apakah adil membuat sebuah 
kesimpulan yang menyatakan “ruang penciptaan puisi di Indonesia telah habis”? 
   
  Yang juga menjadi sebuah kegelisahan bagi saya adalah apakah ketika seseorang 
hendak membuat puisi, ia benar-benar harus “memikirkan” ruang mana yang hendak 
ia pakai, dengan sadar? Apakah seorang yang berhasrat jadi penyair harus pula 
mempelajari sejarah sastra Indonesia dan mengetahui dengan pasti ruang apa saja 
yang telah dipakai oleh para penyair terdahulu sehingga ia bisa terhindar dari 
“kesalahan” memakai ruang kreatif yang telah dipakai? Apakah berdosa bila ada 
seseorang yang menulis sederet kalimat dalam sebuah kertas kemudian ia 
menyebutnya sebagai puisi, tanpa berpikir dan tahu soal ruang kreatif dan tetek 
bengek lainnya?
   
  Tapi, lebih dari itu, benarkah ada pengkaplingan ruang kreatif dalam 
penciptaan puisi? Kalau iya, siapa yang melakukan pengkaplingan itu? Penyair 
sendiri atau “kritikus”? Benarkah ruang-ruang kreatif sajak-sajak protes, 
misalnya, telah dipatenkan menjadi milik Wiji Tuhukul—atau mungkin Taufik 
Ismail—semata sehingga tak boleh ada penyair lain yang menggarapnya? Atau 
kalaupun boleh, apakah adil menganggap para penyair yang menggarap sajak protes 
setelah Wiji Thukul “hanya” sebagai kelanjutan semata dari apa yang telah 
dicapai Thukul? Benarkah ruang kreatif dalam penciptaan puisi seorang penyair 
bisa diringkas dalam kategori-kategori tertentu? 
   
  Seorang kawan pernah membuat sebuah skema terhadap alur perpuisian lirik di 
Indonesia. Alur ini adalah: Chairil Anwar – Goenawan Mohamad – Sapardi Djoko 
Damono – Abdul Hadi WM – Afrizal Malna – Joko Pinurbo – Dorothea Rosa Herliany. 
Saya tak tahu sampai seberapa jauh penelitian kawan saya itu terhadap 
perpuisian Indonesia. Tapi melihat kapasitas intelektualnya, saya berharap ia 
telah melakukan penelitian yang cukup mendalam sehingga bisa mengambil 
kesimpulan seperti itu. 
   
  Yang mungkin menggelisahkan bagi para penyair—tapi tidak bagi seorang 
“kritikus” sastra Indonesia—adalah bahwa kebanyakan karya mereka tidak dianggap 
sama sekali dalam kancah perpuisian lirik di Indonesia, bila melihat kesimpulan 
kawan saya ini. Hanya ada tujuh orang sejak jaman munculnya Chairil Anwar 
sampai sekarang yang dianggap benar-benar memiliki kapasitas sebagai 
“pembaharu” puisi lirik di Indonesia. Bagi dunia akademik, ini tentu bukan 
masalah—selama kesimpulan ini benar dan bisa diuji. Tapi bagi para penyair? 
   
  Mungkin saja itu jadi masalah. Tapi mungkin saja juga tidak bila mengingat 
penyair belum tentu berlaku sebagai orang yang mencari pengakuan sebagai 
“pembaharu” atau “tonggak penting” puisi Indonesia. Saya selalu membayangkan 
seorang penyair adalah orang yang belum tentu ambil peduli terhadap tetek 
bengek dunia penilaian sastra Indonesia sekarang—yang kata Saut Situmorang 
belum bisa dianggap sebagai kritik sastra. 
   
  Saya jadi ingat satu hal yang menarik ketika membaca tulisan Kurnia Effendi 
tentang sebuah diskusi membedah kumpulan puisi Gus Tf  Sakai. Dalam diskusi 
itu, terjadi perdebatan seru antara dua Nirwan (Nirwan Dewanto dan Nirwan Ahmad 
Arsuka) tentang puisi-puisi Gus Tf. Tapi yang lucu, berdasar reportase Kurnia 
Effendi, Gus Tf hanya “senyum-seyum saja” melihat perdebatan itu. Seolah ia 
sebagai penyair, tak perlu ikut atau tak perlu ambil peduli terhadap perdebatan 
dua Nirwan yang sering dianggap ahli sastra Indonesia jaman sekarang itu. 
Padahal, dibanding dua Nirwan, bukankah seharusnya Gus Tf lebih paham soal 
puisinya sendiri sehingga ia bisa saja ikut dalam perdebatan itu? Ataukah 
doktrin bahwa penyair atau sastrawan tidak boleh membedah karyanya sendiri 
masih berlaku?
   
  Saya tidak beranggapan bahwa penilaian dan evaluasi atas karya sastra tidak 
diperlukan, meski mungkin seorang sastrawan tidak wajib menghiraukannya . Tapi 
dalam melakukan penilaian dan evaluasi—atau mungkin lazim disebut sebagai krtik 
sastra—bukankah sudah wajar bila harus menyertakan argumetasi, kalau perlu yang 
ilmiah? Jika evaluasi dan penilaian atas sebuah karya sastra hanya berdasar 
omongan sepintas lalu saja, maka mungkin penilaian seperti itu yang seharusnya 
mendapat penilaian ulang.  
   
  Sukoharjo, 2 Maret 2007 
  Haris Firdaus    
  (http://rumahmimpi.blogspot.com)

 
---------------------------------
The fish are biting.
 Get more visitors on your site using Yahoo! Search Marketing.

Kirim email ke