On Fri, 15 Oct 2004 10:36:46 +0700
Budi Rahardjo <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Status saat ini: penggunaan nama geografis tidak boleh, kecuali untuk
> pemerintah daerah (go.id).
>
> Usulan baru: untuk {co,or,net,web}.id
> - yang tidak boleh digunakan adalah:
> - nama propinsi sampai dengan kecamatan di Indonesia
> - nama negara (& ibukota negaranya?)
> - selain itu boleh ...
>
Kenapa ya kok nama geografis tidak boleh ?
Apakah untuk memproteksi kepentingan pemerintah ?
Padahal untuk kepentingan pemerintah sudah ada domain tersendiri (go.id)
Kalau misalnya suatu saat ada pemerintah daerah yg mengembangkan usaha dan
ingin memakai nama domain selain go.id, ya tolong diberlakukan sama (first
come first serve), tidak perlu diproteksi seperti itu.
--
[ dheche ]
___________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
Subscribe or Unsubscribe :
http://milis.rs.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic