On Thu, 29 Jul 2004, Adi Nugroho wrote: > * Bagaimana dengan lembaga pendidikan non formal? Mereka paling dilema soal > nama domain. ac.id tidak boleh, sch.id tidak bisa, .padahal .co.id, .or.id > apalagi .web.id makin tidak mengena untuk dunia pendidikan :-(
Pak, untuk lembaga pendidikan non formal memang belum ada, tapi kalau lembaga itu "mengaku" menerima lulusan SD dan SMP sebagai muridnya, saya sudah menyarankan memakai sch.id dan menurut pak Yanto itu katanya disetujui oleh admin sch.id. Tetapi jika lembaga itu setingkat D1 (melatih lulusan SMU) saya kira tidak masalah mendapatkan domain ac.id. Namun saya memahami bahwa lembaga pendidikan non formal biasanya menerima peserta dari berbagai lulusan lembaga pendidikan dasar dan menengah (SD, SMP dan SMU) seperti misalnya kursus menjahit bagi calon calon pekerja pabrik garment. Alangkah baiknya lembaga pendidikan non formal itu membagi jenjang pendidikannya sebagai tingkat dasar (bis menerima berbagai lulusan skolah dasar dan menengah), tingkat lanjut (dg materi pendidikan khusus untuk lulusan SMU dan setelah lulus tingkat dasar). Nah lembaga kursus ini bisa memiliki domain ac.id dg dasar pemikiran : lembaga itu memberikan pendidikan kepada lulusan SMU yang tidak melanjutkan ke PTN/PTS. Ini mungkin merupakan "jalan tengah" dari sisi domain, meski dari sisi fakta lapangan, seorang lulusn SD meski punya ijasah lembaga itu, tidak bisa diterima bekerja secara mudah di perusahaan perusahaan karena perusahaan mengaturkan penerimaan bagi lulusan SMU dan Sarjana pada umumnya. Namun dari sisi domain lembaga pendidikan, karena menerima lulusan yang dijadikan sebagai pesertanya disana adalah lulusan SMU. Lembaga ini menurut hemat saya boleh mendapatkan domain ac.id dg mengirimkan SK dari Kantor Pendidikan dan Kebudayaan dan menyertakan surat pernyataan bahwa lembaga itu hanya menerima lulusan SMU saja sebagai muridnya. Dan apabila dikemudian hari ternyata lembaga ini melakukan promosi sebagai sebuah universitas (papan nama), Itu tidak menjadi tanggungjawab ccTLD ID melainkan tanggungjawab Dep PDK dan DIKTI atau Menteri Terkait lainnya. ccTLD ID tidak dapat dijadikan saksi dipenagdilan jika ada kekisruhan soal itu sebab "memiliki surat pernyataan dari lembaga non formal" itu. ccTLD ID pun "tidak dapat digugat, dg tuduhan melalaikan tugas" oleh DIKTI sehubungan dg kasus itu, sebab ccTLD ID tidak pernah mendapatkan penugasan dari DIKTI untuk penyelenggaraan domain ac.id. Apabila delik hukum kasus itu semakin berkembang, saya kira bisa saja jika tidak bisa diselesaikan secara baik baik, ccTLD ID menggugat balik lembaga pendidikan non formal itu sebagai "telah melakukan penipuan atau melanggar janjinya" terhadap ccTLDI ID dg bukti adanya surat pernyataan sebelumnya. Kecuali apabila dikemudian hari ada pertimbangan lain dan diputuskan DT2 baru, dan ada yang bersedia menjadi adminnya. Persoalan domain bagi lembaga pendidikan non formal akan menjadi lain lagi :-). Salam, Marno _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

