> Menurut saya, bisa diterima: > www.dinsosjabar.go.id > dinsos jabar (provinsi) > > Karena beda dengan: > www.dinsosbandung.go.id > dalam hal ini dinsos bandung (kab/kota)
Jadi maksudnya pemerintah yang levelnya di bawah propinsi yang nggak akan diterima. Tapi kalo untuk kepentingan dinas propinsi masih bisa... Begitu kan? BTW, Syaratnya apa saja, ya? Trus, ngutip "Pemohon harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang dalam kantor pemerintah tersebut untuk mendaftarkan nama kantor pemerintahnya." Ini bentuknya gimana? Apakah cukup surat pernyataan: "Yang bertandatangan di bawah ini dst, dst..."??? Trus, harus pake surat berkop resmi, ya? Trus dikirimnya lewat pos atau cukup fax saja? Terakhir, nama pendaftarnya siapa? Apakah pejabat yang berwenang atau cukup admin website-nya saja. Terima kasih Mas Hanny dan semuanya... Ttd, Yanto Prawoto LayarKata.com _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]

