> Menurut saya, bisa diterima:
> www.dinsosjabar.go.id
> dinsos jabar (provinsi)
>
> Karena beda dengan:
> www.dinsosbandung.go.id
> dalam hal ini dinsos bandung (kab/kota)

Jadi maksudnya pemerintah yang levelnya di bawah propinsi yang nggak akan
diterima. Tapi kalo untuk kepentingan dinas propinsi masih bisa... Begitu
kan?

BTW,
Syaratnya apa saja, ya?

Trus, ngutip "Pemohon harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang
dalam kantor pemerintah tersebut untuk mendaftarkan nama kantor
pemerintahnya." Ini bentuknya gimana? Apakah cukup surat pernyataan: "Yang
bertandatangan di bawah ini dst, dst..."???

Trus, harus pake surat berkop resmi, ya? Trus dikirimnya lewat pos atau
cukup fax saja?

Terakhir, nama pendaftarnya siapa? Apakah pejabat yang berwenang atau cukup
admin website-nya saja.

Terima kasih Mas Hanny dan semuanya...

Ttd,
Yanto Prawoto
LayarKata.com


_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke