On Tue, 4 Mar 2003, Irving Hutagalung wrote:
> ---- maaf dihapus----
> sexshop.or.id
> ---maaf dihapus---
> ==> melanggar moral? Rasanya ini ada di klausul IDNIC. Nah, item ini yg
> masih "gray area", sama seperti xxx.web.id. Sebaiknya kita fokus diskusi
> ke bagian ini, krn bagian lain secara teknis tidak bermasalah.

Marno :

Soal pelanggaran moral dalam sebuah nama domain ? Memang masih perlu
didiskusikan karena bisa saja sebuah nama domain seperti nama jorok, eh
ternyata itu singkatan sebuah nama organisasi. Coba lihat
http://www.ewwe.com. Kata domain itu (ewwe) dalam bahasa sunda berarti
jorok, tapi itu adalah sebuah situs organisasi EMM :-).

Mungkin yang cocok di Indonesia adalah yang biasa disebut sebagai kelompok
kata "tabu", dari sini saja kelompok kata yang ditabukan bisa cukup banyak
apalagi bahasa daerah di Indonesia cukup banyak.

Tanpa memasukan istilah agama, di Indonesia bisa menjadi rancu, hambar.
Karena itu perlu dimasukan istilah pelanggaran moral seperti yg ada
disebutkan didalam agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, Kong Hu Cu.
Sehingga daftar kata yang termasuk kelompok pelanggaran moral bisa
dijadikan acuan sebuah pelanggaran domain (secara leterlegh). Kalau secara
filofosofi saya kira tidak semua orang akan mampu kecuali pernah belajar
di jurusan seni rupa, untuk membuat sebuah nama yang bermakna (karena
disitu memang dikaji seni-nya).

Dalam hal arti kata yg menurut kelompok A melanggar moral sedang menurut
kelompok B tidak melanggar moral, mungkin sebaiknya dihindarkan (dilarang
keras) sebab cenderung menimbulkan persengketaan antar kelompok
masyarakat :-).

Salam, 
Marno


_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke