On Tue, 4 Mar 2003, Irving Hutagalung wrote: > ---- maaf dihapus---- > sexshop.or.id > ---maaf dihapus--- > ==> melanggar moral? Rasanya ini ada di klausul IDNIC. Nah, item ini yg > masih "gray area", sama seperti xxx.web.id. Sebaiknya kita fokus diskusi > ke bagian ini, krn bagian lain secara teknis tidak bermasalah.
Marno : Soal pelanggaran moral dalam sebuah nama domain ? Memang masih perlu didiskusikan karena bisa saja sebuah nama domain seperti nama jorok, eh ternyata itu singkatan sebuah nama organisasi. Coba lihat http://www.ewwe.com. Kata domain itu (ewwe) dalam bahasa sunda berarti jorok, tapi itu adalah sebuah situs organisasi EMM :-). Mungkin yang cocok di Indonesia adalah yang biasa disebut sebagai kelompok kata "tabu", dari sini saja kelompok kata yang ditabukan bisa cukup banyak apalagi bahasa daerah di Indonesia cukup banyak. Tanpa memasukan istilah agama, di Indonesia bisa menjadi rancu, hambar. Karena itu perlu dimasukan istilah pelanggaran moral seperti yg ada disebutkan didalam agama Islam, Kristen, Hindu, Budha, Kong Hu Cu. Sehingga daftar kata yang termasuk kelompok pelanggaran moral bisa dijadikan acuan sebuah pelanggaran domain (secara leterlegh). Kalau secara filofosofi saya kira tidak semua orang akan mampu kecuali pernah belajar di jurusan seni rupa, untuk membuat sebuah nama yang bermakna (karena disitu memang dikaji seni-nya). Dalam hal arti kata yg menurut kelompok A melanggar moral sedang menurut kelompok B tidak melanggar moral, mungkin sebaiknya dihindarkan (dilarang keras) sebab cenderung menimbulkan persengketaan antar kelompok masyarakat :-). Salam, Marno _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED] http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

