On Wed, Aug 14, 2002 at 10:52:25AM +0700, Marno wrote:
> 1. Pada kasus seseorang atau lembaga yg tidak mengerti domain dan
> internet, kemudian meminta bantuan ISP mengurus domain. Maka dengan
> sendirinya ISP akan menambahkan minimal ongkos transfer bank kepada si
> peminat tsb. Saya kira ini wajar, karena ISP itu lembaga usaha tentu tidak
> boleh rugi :-).

Boleh-boleh saja. Tidak ada larangan menjadi "makelar".
Itu yang dilakukan oleh ISP, pendaftar domain, dan sebagainya.
Sah-sah saja.

> 2. Pada kasus seseorang atau lembaga yang punya persepsi atas kerugian
> usahanya itu sangat disebabkan oleh nama perusahaannya yang kurang hoki
> :-). Maka domain tersebut akan segera dia jual karena dia pandang dia
> sudah berinvestasi agar supaya dia tidak terlalu merugi :-). 

Kenapa nggak sekalian PT-nya dijual?
Kalau PT-nya dijual, nama domainnya bisa dipindah-tangankan juga kok.
Ada kejadian dimana sebuah PT diakusisi oleh perusahaan lain.


> 3. Pada kasus seseorang atau lembaga yang merasa mampu "memproduksi" nama
> domain yang menguntungkan (ada unsur hoki atau gengsi atau citra seperti
> .com :-), maka akan membuat layanan penjualan domain tersebut.

Silahkan di domain .com. :-)
Memang yang paling terbatas di Indonesia adalah domain co.id.
Komunitas co.id sendiri menginginkan agar co.id dibatasi karena
untuk menjamin kebersihan co.id itu sendiri.
Artinya kalau co.id itu adalah institusi *resmi*, badan hukum resmi.
Misalnya nanti mau ada public key infrastructure, domain co.id lebih
mudah diterima karena lebih "bersih" dibandingan domain lain.
Jadi ada citra yang ingin dipertahakan oleh komunitas co.id sendiri.
Itulah sebabnya komunitas co.id tidak terlalu ingin terbuka/bugil.
Mungkin itulah penyebabnya.

(Ini tidak menutup kemungkinan badan hukum itu bangkrut.
Hey, worldcom aja bisa bangrkut kok. he he he)



-- budi
_______________________________________________
Idnic mailing list
[EMAIL PROTECTED]
http://www.idnic.net.id/cgi-bin/mailman/listinfo/idnic

Kirim email ke