----- Original Message ----- 
From: <[EMAIL PROTECTED]>

| Ada baca aturan yang mana? Sudah baca belum?
| Ini yang ada di web IDNIC. Silahkan baca bagian berikut
| khususnya kata-kata "termasuk di dalamnya Lembaga Pendidikan
| yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud"
| 
| > 5. DT2-SCH.ID khusus untuk Lembaga Pendidikan yang
| > menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU, serta
| > beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk
| > didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di bawah naungan Ditjen
| > DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah,
| > Aliyah, dan lain-lain. 
| 
| -- budi

Usul, Kalau begitu tulis aja:
DT2-SCH.ID khusus untuk Lembaga Pendidikan "titik"

Nggak usah ada embel-embel lain, karena kalau ditafsirkan memang *semua*
lembaga pendidikan bisa menggunakan sch.id dengan adanya kalimat "termasuk
didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di bawah naungan Ditjen
DikDasmen Depdikbud"

Salam,
BudiPH

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke