----- Original Message -----
From: <[EMAIL PROTECTED]>
| Ada baca aturan yang mana? Sudah baca belum?
| Ini yang ada di web IDNIC. Silahkan baca bagian berikut
| khususnya kata-kata "termasuk di dalamnya Lembaga Pendidikan
| yang bukan di bawah naungan Ditjen DikDasmen Depdikbud"
|
| > 5. DT2-SCH.ID khusus untuk Lembaga Pendidikan yang
| > menyelenggarakan pendidikan seperti SD, SMP dan atau SMU, serta
| > beroperasi sesuai dengan perundangan yang berlaku, termasuk
| > didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di bawah naungan Ditjen
| > DikDasmen Depdikbud, seperti Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah,
| > Aliyah, dan lain-lain.
|
| -- budi
Usul, Kalau begitu tulis aja:
DT2-SCH.ID khusus untuk Lembaga Pendidikan "titik"
Nggak usah ada embel-embel lain, karena kalau ditafsirkan memang *semua*
lembaga pendidikan bisa menggunakan sch.id dengan adanya kalimat "termasuk
didalamnya Lembaga Pendidikan yang bukan di bawah naungan Ditjen
DikDasmen Depdikbud"
Salam,
BudiPH
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]