Kalau boleh nambahin, kira-kira ini seperti yang sudah banyak dipakai para
pengusaha yaitu membuat perusahaan baru dengan nama perusahaan yang lain.
Jadi meski pemilik usaha sama, tetapi menjalankan dua usaha berbeda serta
dua kumpulan pegawainya yang berbeda juga :-). Mungkin pula utangan modalnya
dari bank berbeda :-).

Punya domain dua buah saya kira bisa, sebagai cerminan dari pemikiran di
atas. Hanya saja keterbatasan teknologi ini perlu diperhatikan, sebab dengan
memiliki 2 nama maka peluang orang lain yang ingin punya domain dan
kebetulan sama namanya "akan tertutup", sehingga domain yang akan dibuatnya
perlu ditambah huruf atau angka :-). Urgensi keterbatasan demikian bagi yang
paham IT bisa dimengerti dan diterima, tetapi bagi yang belum mengerti IT,
tetapi memerlukan domain sehubungan dengan rencana usahanya di internet,
maka akan menimbulkan ekses lain seperti kecewa, penulisan surat pembaca di
koran dll karena merasa haknya untuk punya domain tidak bisa diperoleh :-).

Salam
-marno-



--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke