> Constrain-nya bukan kapital, tapi service dan penguasaan service.
> Contohnya kayak Domreg kan udah bener, bisa dilayani IDNIC 
> langsung tanpa
> harus lewat "konsultan" (konsultan tentu saja berhak atas fee 
> JASA harga
> jual utk klien di luar harga thd IDNIC).
> Tetep saja yg berjalan skr utk NIC dll sudah baik kok.
> Ini prinsip saja jangan sampai tidak bisa direct.
> Apalagi banyak bisnis internet yg tidak masuk asosiasi ISP itu lho...

Betul, masalahnya bukan capital karena sebetulnya nggak perlu
modal besar untuk menjalankan NIR atau cc-TLD. Ini kan bisa
dijalankan grass root dari bawah seperti yang sudah dilakukan
selama ini. Saya setuju kita harus selalu berikan ALTERNATIF 
buat masyarakat, boleh daftar lewat lebih dari satu pihak.

Tentang kekhawatiran bahwa APJII hanya bisa melayani ISP,
kenyataannya sekarang untuk billing IDNIC melayani semuanya.
Juga untuk IP address, tidak dibatasi pada anggota (baca: ISP)
saja. Keputusan memberikan suatu IP block tidak didasarkan
pada jenis usahanya, tapi berdasarkan TOPOLOGI jaringannya.
Kita bahkan tidak eksklusif semuanya harus daftar IP lewat NIR-
APJII. Beberapa jaringan besar milik penyelenggara jaringan 
bahkan kita berikan rekomendasi untuk menjadi direct member
APNIC (supaya dapat voting rights buat Indonesia juga).

Sanjaya
APJII iya, IDNIC iya :-)
--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke