> Pertanyaannya adalah:
> + apakah pemblokiran lalu-lintas email yang dilakukan oleh ISP X tsb.
dapat
> dibenarkan ?
Tergantung, apakah benar mereka memblokir dengan sengaja, kalau ya pastilah
mereka punya
alasan yang kuat.
Ada 2 kemungkinan:
1. Setting e-mail server ISP tersebut ngga bener.
2. Anda bermasalah dengan ISP tersebut.
Kalo ada masalah, maka sah-sah saja mereka memblock..
ISP tersebut adalah ISP di Indonesia, kenapa tidak ditanyakan langsung,
apakah mereka
tidak bisa berbahasa Indonesia :-)

> + jika jawabannya tidak, kemana harus melapor (semacam pengadilan) untuk
> meluruskan masalah ini ?
Apa bisa ya kita lapor polisi atau pengadilan kalo kita dilarang masuk rumah
orang lain :-)

Jalan keluarnya hub ISP tersebut, gampang khan ?


Hendro

--
STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
START-LANGGANAN:  'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]

Kirim email ke