> Pertanyaannya adalah: > + apakah pemblokiran lalu-lintas email yang dilakukan oleh ISP X tsb. dapat > dibenarkan ? Tergantung, apakah benar mereka memblokir dengan sengaja, kalau ya pastilah mereka punya alasan yang kuat. Ada 2 kemungkinan: 1. Setting e-mail server ISP tersebut ngga bener. 2. Anda bermasalah dengan ISP tersebut. Kalo ada masalah, maka sah-sah saja mereka memblock.. ISP tersebut adalah ISP di Indonesia, kenapa tidak ditanyakan langsung, apakah mereka tidak bisa berbahasa Indonesia :-) > + jika jawabannya tidak, kemana harus melapor (semacam pengadilan) untuk > meluruskan masalah ini ? Apa bisa ya kita lapor polisi atau pengadilan kalo kita dilarang masuk rumah orang lain :-) Jalan keluarnya hub ISP tersebut, gampang khan ? Hendro -- STOP-LANGGANAN: 'unsubscribe' ke: [EMAIL PROTECTED] START-LANGGANAN: 'subscribe' ke: [EMAIL PROTECTED]
