Hello Marcelus, Wednesday, July 31, 2002, 9:43:37 AM, you wrote:
MA> Nah dengan demikian jelas bahwa IDNIC memang harus melihat banyak MA> kepentingan bukan hanya satu kepentingan. menurut saya ini pernyataan ambivalen. apakah dalam kasus .bekasi.go.id sudah memperhatikan dan menghormati kepentingan pengelola lama (dalam hal ini Pak Syukri, web hosting). apakah hanya 'pemilik domain' saja yg wajib dilindungi IDNIC, sedang mitra2 kerja dimana mereka terikat suatu perjanjian bisnis yg sah tdk berhak mendapatkan perlindungan dr IDNIC ? padahal sudah jelas dalam kasus ini 'malingnya' justru adalah 'pemilik domain' itu sendiri, institusi di dalam institusi. apakah dalam kasus ini IDNIC sudah menghormati sisdur yg ditetapkan oleh mereka sendiri (konfirmasi kepada pengelola lama) ? sebab dari quote peraturan umum yg anda sertakan dlm email, dr 7 point, no 2 - 6 semuanya tdk dilakukan oleh IDNIC dlm kasus ini. perhatikan. apakah masih kurang jelas bahwa IDNIC telah dg sengaja melakukan pelanggaran sisdur yg jelas merugikan pihak lain. kenapa tidak diakui saja, toh semua paham bahwa IDNIC dikelola secara sangat manusiawi oleh VOLUNTEER, bukan PROFESIONAL SUPER HERO. apakah yg dimaksud IDNIC berhak menentukan pendelegasian domain berdasarkan pertimbangannya sendiri itu termasuk 'sikap prejudice' sebagaimana contoh yg anda sampaikan di bawah ? padahal belum dilakukan 'sisdur standar konfirmasi email' kepada pengelola lama, namun sudah buru2 menduga pengelola lama adalah 'preman tukang sandera domain' ? pernyataan2 ini sangat jelas kalo saja mau jujur, tidak perlu bawa2 RFC karena solusi masalah2 ini adalah sangat kasuistis. tdk bisa digeneralsir apalagi dg praduga defensif 'bahwa semua orang yg punya urusan dg IDNIC pd dasarnya adalah maling semua ...' contoh yg anda sampaikan sama sekali bertolak belakang, dimana yg dianggap nakal adalah pengelola lama, padahal dlm kasus ini justru pengelola lama jadi pihak yg dirugikan ! justru pemilik domain yg kurang memperhatikan etika. jadi yah mohon maaf menurut saya tdk relevan dg kasus ini. MA> Dan rasanya aturan yang ada juga sudah jelas bahwa IDNIC MA> memberikan delegasi domain kepada institusi bukan orang yang MA> melakukan registrasi. Sebagai contoh, seorang pegawai melakukan MA> registrasi untuk perusahaan tempat dia bekerja. Setahun kemudian MA> ia berhenti dan penggantinya melakukan perubahan, mana yang harus MA> diakui? tentunya adalah yang mendapatkan hak dari perusahaan yang MA> mendapatkan delegasi domain dari IDNIC. Si registrar lama MA> marah-marah karena merasa itu hak dia dan dia bilang bahwa MA> perusahaan belum bayar pesangon. Apakah IDNIC harus turut campur? MA> Rasanya tidak perlu karena aturan IDNIC jelas bahwa penerima MA> delegasi itu institusi, kecuali or.id dan web.id bisa bukan MA> institusi. BTW IDNIC tetap berhak memidahkan delegasi berdasarkan MA> pertimbangannya sendiri. MA> Dalam form registrasi sebenarnya disiasati ada banyak kontak, MA> misal admin kontak, teknikal kontak, kemudian yang melakukan MA> registrasi. Hal ini untuk menyiasati banyak hal, tapi sayangnya MA> sering dalam registrasi terlihat banyak memasukkan orang-orang MA> bukan dari institusinya dengan tujuan menggunakan domain sebagai MA> kekuatan penekan jikan terjadi konflik dikemudian hari. Karena MA> memiliki tujuan untuk menjadikan domain sebagai kekuatan penekan MA> inilah banyak terjadi kekecewaan dengan konsep IDNIC. Padahal MA> domain bukanlah milik siapa-siapa, TLD-ID mendapatkan delegasi dan MA> TLD-ID mendelegasikan ke SLD-ID dan SLD-ID mendelegsikan kembali MA> ke pihak-pihak yang memohon delegasi. Artinya TLD-ID pun tidak MA> full memiliki kuasa karena bisa dicabut kuasanya. Tetapi anda-anda MA> sebagai yang melakukan registrasi domain merasa punya hak mengatur MA> domain orang padahal anda bukan sebagai institusi registrar. MA> Lihat dokumen berikut MA> 1. RFC 1591 Domain Name System Structure and Delegation MA> http://www.isi.edu/in-notes/rfc1591.txt MA> 2. ICP1: Internet Domain Name System Structure and Delegation MA> http://www.icann.org/icp/icp-1.htm MA> 2. Technical Specification and Policy for ccTLD Operations MA> http://www.iana.org/cctld/specifications-policies-cctlds-01apr02.htm MA> Dan juga jangan lupa pada prosedur di IDNIC dimana sudah memberikan MA> kesempatan antar pemegang domain dan yang melakukan registrasi atau hosting MA> dns dari domain untuk menyelesaikan masalah mereka paling lama 2 minggu. MA> Saya lampirkan aturan tersebut di bawah ini: MA> B. PERUBAHAN DATA DAN ATAU PEMINDAHAN DNS DARI SUATU PENYEDIA JASA HOSTING MA> DNS MA> B.1. Ketentuan Umum MA> 1.. Yang dimaksud perubahan data dan atau pemindahan hosting Domain Name MA> Server adalah mengubah data pelengkap domain yang telah terdaftar, seperti MA> data Name Server, Kontak Administratif, Kontak Teknis, Kontak Pembayaran. MA> 2.. Perubahan data akan diproses jika sudah mendapat konfirmasi minimum MA> dari 2 (dua) pihak, yaitu Kontak Administratif dan Kontak Teknis. MA> 3.. Untuk mempercepat proses perubahan data, disarankan pemakai / MA> pengelola baru sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait dalam MA> pengurusan domain, seperti Kontak Administratif, Kontak Teknis dan Kontak MA> Pembayaran. MA> 4.. Informasi mengenai Kontak Administratif, Kontak Teknis dan Kontak MA> Pembayaran dapat diperoleh melalui query ke MA> http://www.idnic.net.id/Info/Whois.html MA> 5.. Pemindahan Hosting DNS akan diproses jika sudah mendapat konfirmasi MA> minimum dari 2 (dua) pihak, yaitu Pemakai Domain (diwakili oleh Kontak MA> Administratif) domain yang bersangkutan, Pengelola Lama (diwakili oleh MA> Kontak Teknis atau hosmaster dari pengelola lama Hosting DNS). MA> 6.. Jika dalam waktu 2 (dua) minggu tidak ada konfirmasi dari Pengelola MA> Lama, maka pengelola DTD-ID berhak memindahkan domain ke Pengelola Baru. MA> 7.. Saat ini perubahan data domain belum dikenakan biaya apapun. MA> Saya bukan orang TLD-ID atau SLD-ID tapi berusaha untuk mengerti banyak. MA> Salam MA> CelloZ MA> http://www.isoc-id.org Internet for Everyone MA> Support ISOC's bid to run .ORG! MA> ISOC is bidding to become the new manager of the .ORG registry. Please read MA> about this exciting opportunity for the Internet Society and sign a letter MA> of support. To date we have received over 500 letters of support from 76 MA> countries. MA> http://www.isoc.org/dotorg MA> Press Release: The Internet Society Seeks to Make .ORG a Global Home for MA> Non-Commercial Organizations MA> http://www.isoc.org/isoc/media/releases/020619pr.shtml MA> ----- Original Message ----- MA> From: "Pataka" <[EMAIL PROTECTED]> MA> To: <[EMAIL PROTECTED]> MA> Sent: Tuesday, July 30, 2002 6:48 PM MA> Subject: Re[2]: [IDNIC] Tentang bekasi.go.id >> Hello Marcelus, >> >> Tuesday, July 30, 2002, 5:06:57 PM, you wrote: >> >> MA> Rasanya masalah bisnis tidak perlu masuk di sini. >> >> saya memang tidak memasukkan masalah bisnis di sini, yg saya tekankan >> adalah segi etika pemindahan atau pendelegasian domain ini. seharusnya >> proses itu juga harus bisa menghargai kesepakatan2 bisnis. >> >> meskipun anda pemilik suatu domain, tapi apabila untuk mengambilnya dr >> pihak lain yg selama ini disepakati sebagai pengelola menggunakan cara >> yg tdk etis, maka bagaimanapun anda tetap akan dipersalahkan. demikian >> pula pihak yang memberikan otorisasi (dalam hal ini IDNIC). >> >> MA> Kalau memang ada masalah di sisi bisnis menurut saya tempat yang >> MA> tepat adalah ke pengadilan. >> >> tidak selalu harus ke pengadilan. yg lebih tepat adalah adanya suatu >> penyelesaian final. misalnya kesepakatan dr masing2 pihak yg terlibat >> dalam dispute ini. karena itu, menurut saya lebih etis apabila IDNIC >> menunggu keputusan final atas dispute tersebut. atau untuk menghindari >> kerugian pihak2 lain (end users) misalnya, dalam masa tunggu tersebut >> maka IDNIC harus mengembalikan domain tersebut ke pengelola lama. >> >> MA> Sedangkan menurut saya IDNIC hanya mengurusi soal delegasi domain >> MA> bukan bisnis di balik itu. >> >> memang, namun IDNIC sebagai lembaga merupakan bagian dr komunitas yg >> tidak bediri sendiri. IDNIC tdk perlu terlibat dlm bisnis yg sedang >> dipersengkatan tersebut, tapi dia tetap punya kewajiban sbg anggota >> komunitas untuk menghormati bisnis berikut kesepakatan di dalamnya yg >> terkait dg layanan yg diberikannya (registrasi domain). >> >> beberapa waktu yg lalu (bahkan mungkin sampai sekarang pun masih jadi >> isu yg terus dibahas), IDNIC ada kemungkinan diarahkan menjadi lembaga >> bisnis murni, sebagaimana network solutions. dan itu sebenarnya bukan >> barang haram krn memang disadari bahwa saat ini domain name itu memang >> sering dipandang sebagai komoditas. >> >> lagipula bila tidak berpikir secara bisnis dan profesional, bagaimana >> IDNIC ke depan bisa eksis dan maju berkembang ? tidak mungkin lembaga >> yg mengurusi hajat hidup orang banyak seperti ini mengandalkan kerja >> para volunteer, pasti akan ada batasnya. kecuali ada donatur tetap dan >> para penyantun yg bisa membiayai operasional sistem dan para manajemen >> profesional yg mengelolanya. >> >> MA> Justru peranan IDNIC dalam mencegah domain di bisniskan sangat >> MA> bagus sekali dan patut mendapatkan acungan jempol. >> >> menurut saya, tidak pada tempatnya bila IDNIC mengesampingkan model2 >> bisnis yg terlibat dlm masalah domain. karena pada kenyataannya apa yg >> kita sebut sebagai domain name itu memang memiliki nilai bukan hanya >> sosial melainkan juga komersial. bahkan sekali waktu dianggap mewakili >> kebanggan (pride) tertentu. >> >> itu jelas suatu nilai (value) bagi suatu bisnis misalnya web hosting. >> apakah internet sekarang ini, bahkan juga domain name, akan demikian >> semarak bila bukan karena salah satunya kreatifitas aktivitas bisnis ? >> >> -- >> Best regards, >> Pataka mailto:[EMAIL PROTECTED] >> >> >> _______________________________________________ >> Idnic mailing list >> [EMAIL PROTECTED] >> MA> _______________________________________________ MA> Idnic mailing list MA> [EMAIL PROTECTED] -- Best regards, Pataka mailto:[EMAIL PROTECTED] _______________________________________________ Idnic mailing list [EMAIL PROTECTED]
