Pembalakan di Kalimantan Masih Berlangsung 
50 Orangutan Sekarat di Habitatnya 

JAKARTA,?KCM - Meski telah diprotes banyak kalangan, pembalakan hutan alami
di Kalimantan masih terus dilakukan mesin-mesin berat milik perusahaan
perkebunan kelapa sawit hingga sekarang. Setidaknya 50 ekor orangutan, 11
spesies mamalia dan reptil dilindungi, serta 34 spesies burung akan mati
dalam sebulan jika pemerintah tidak segera menghentikannya.

Kerusakan hutan yang parah terjadi kawasan hutan dekat Kampung Cempanga,
Kalimantan Tengah. Laporan yang dikumpulkan Centre for Orangutan Protection
(COP) menyebutkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Nabatindo Karya
Utama melakukan pembabatan 30 hektar hutan alami yang merupakan habitat
orangutan setiap hari.

Hasil survai transek yang dilakukan tim riset COP mencatat luas hutan yang
dirusak mesin-mesin pemotong milik PT NKU mencapai 30 hektar setiap harinya.
Kawasan yang mulanya berupa hutan seluas 10 ribu hektar kini tinggal 4.000
hektar.

"Seluruh hutan yang saya tempati dan saya jaga sejak tahun 1972 telah hilang
untuk perkebunan kelapa sawit. Hilangnya tutupan hutan berarti hilangnya
hewan-hewan liar dan tumbuh-tumbuhan yang berguna untuk obat-obatan
tradisional Dayak," ujar Stone Christophel Sahabu, penduduk lokal yang telah
mengelola hutan selama 3 dekade. Hutan yang tadinya ditumbuhi karet, rotan,
dan pohon berkayu yang menjadi sumber penghidupan masyarakat sekitarnya
musnah dalam hitungan bulan.

Padahal, menurut Hardi Baktiantoro, direktur COP, saat dihubungi KCM melalui
telepon, PT NKU baru memperoleh izin prinsip dari Bupati Kotawaringin Timur
yang sampai sekarang masih disengketakan. Wilayah hutan yang dikuasakan
kepada PT NKU tumpang tindih dengan hutan adat yang dikelola komunitas
masyarakat asli Kalimantan Tengah. Meski kasusnya masih diselesaikan atas
instruksi Gubernur Kalimantan Tengah, kegiatan pembalakan terus dilakukan.?

"Saya meminta Menteri Kehutanan dan Perkebunan untuk? menghentikan
secepatnya perusahaan-perusahaan kelapa sawit yang melakukan pembalakan
hutan baik di Cempanga maupun di bagian lain Kalimantan," ujar Hardi
Baktiantoro, direktur COP. Ia menekankan, di sana jelas-jelas ada kawasan
kosong yang sangat luas dan lebih cocok untuk lahan perkebunan daripada
hutan alam.

Kalaupun PT NKU memperoleh izin secara legal, pembalakan hutan yang
merupakan habitat orangutan merupakan tindakan liar. Pemerintah Indonesia
telah menyepakati Deklarasi Kinshasa untuk tidak merusak habitat orangutan.
Selain itu, Asosiasi Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia telah menyatakan
tidak akan membabat hutan alam.?

HARDI BAKTIANTORO

CENTRE FOR ORANGUTAN PROTECTION

PO.BOX 2406 JKP 10024

JAKARTA - INDONESIA

[EMAIL PROTECTED]

www.orangutanprotection.com

 

 


 





 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke