Ada yang pinjam tangan ya... Trus Ada yang di jadikan gambing hitam. KOTOR
banget... Tapi Ga merasa bersalah, lah Wong salah we ngeles apa lagi main di
balik layar.... Wlweh-weleh... Pak Bos.... Ternyata.... Masih berbau ORBA. 
 
 
 
 
-------Original Message-------
 
From: Peter Hari
Date: 29/07/2010 11:44:41
To: [email protected]
Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Usut Tuntas Kasus 27 Juli
 
  
*PERNYATAAN SIKAP :*

*Usut Tuntas Kasus 27 Juli*

Peristiwa Penyerbuan Markas PDI di Jalan Diponegoro 58 tanggal 27 Juli 1996
sudah berlalu 14 tahun yang lalu. Peristiwa itu telah meninggalkan luka
yang begitu dalam. Tentu sampai hari ini saudara, famili, dan teman
korban yang
terbunuh dalam peristiwa itu belum bisa melupakannya.

Keluarga Besar PDI pimpinan Megawati, yang sekarang menjadi PDIP, tentu
masih terluka bila mengenang partainya saat itu diintervensi habis-habisan
oleh Rezim Soeharto, melalui kongres rekayasa di Medan, serta Markas DPP
PDI diserbu dengan cara kekerasan dan berdarah.

Korban berjatuhan dipihak PDI Megawati. Paling tidak Hasil penyelidikan
Komisi
Nasional Hak Asasi
Manusia<http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia>:
5 orang meninggal dunia, 149 orang (sipil maupun aparat) luka-luka, 136
orang ditahan. Banyak pihak berpendapat yang meninggal lebih dari itu. 124
orang anggota dan simpatisan PDI Megawati dijatuhi vonis kurang dari satu
tahun dan ditahan di Rutan Salemba.

Dikalangan aktivis yang dulu mendukung kepimpinan PDI dibawah Megawati, dan
menolak kepemimpinan Soeyardi hasil konggres Medan yang didukung dan
dibidani oleh Rezim Soeharto, tentu luka batin itu juga belum hilang. Sebuah
partai yang saat itu dipimpin oleh anak muda, yaitu PRD dituduh sebagai
dalang peristiwa itu, dan akhirnya mereka harus menanggung beban diburu,
ditangkap, disiksa, diteror, diintimidasi, mendapat stigma sebagai Komunis.

Peristiwa itu merupakan Tragedi Politik Besar dan juga merupakan Pelanggaran
Ham Berat.

Kasus itu sampai hari ini belum terungkap secara jelas, dan pelaku-pelakunya
masih bebas berkeliaran, tidak tersentuh oleh hukum. Walau ada proses
pengadilan, tetapi bukan Pengadilan Ham, hanya Pengadilan Koneksitas yang
penuh intervensi dari kekuatan Orde Baru yang tersisa saat itu.

Yang menjadi terdakwa juga terbatas, hanya dikalangan bawahan. Tidak
menyentuh mantan Presiden Soeharto, Faisal Tanjung mantan Panglima ABRI,
Syarwan Hamid mantan Kasospol. Soesilo Bambang Yudhoyono juga tidak
tersentuh.

Dokumen dari Laporan Akhir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut
pertemuan tanggal 24 Juli <http://id.wikipedia.org/wiki/24_Juli> 1996 di
Kodam
Jaya <http://id.wikipedia.org/wiki/Kodam_Jaya> dipimpin oleh Kasdam Jaya
Brigjen Susilo Bambang
Yudhoyono<http://id.wikipedia.org/wiki/Susilo_Bambang_Yudhoyono>.
Hadir pada rapat itu adalah Brigjen Zacky Anwar
Makarim<http://id.wikipedia.org/w/index
php?title=Zacky_Anwar_Makarim&action=edit&redlink=1>,
Kolonel Haryanto, Kolonel Joko
Santoso<http://id.wikipedia.org/wiki/Joko_Santoso>,
dan Alex Widya Siregar<http://id.wikipedia.org/w/index
php?title=Alex_Widya_Siregar&action=edit&redlink=1>.
Dalam rapat itu, Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan penyerbuan atau
pengambilalihan kantor DPP PDI oleh Kodam Jaya.

Dokumen tersebut juga menyebutkan aksi penyerbuan adalah garapan Markas
Besar ABRI c.q. Badan Intelijen ABRI bersama Alex Widya S. Diduga, Kasdam
Jaya menggerakkan pasukan pemukul Kodam Jaya, yaitu Brigade Infanteri 1/Jaya
Sakti/Pengamanan Ibu Kota pimpinan Kolonel Inf. Tri Tamtomo untuk melakukan
penyerbuan. Seperti tercatat di dokumen itu, rekaman video peristiwa itu
menampilkan pasukan Batalion Infanteri 201/Jaya Yudha menyerbu dengan
menyamar seolah-olah massa PDI pro-Kongres Medan. Fakta serupa terungkap
dalam dokumen Paparan Polri tentang Hasil Penyidikan Kasus 27 Juli 1996, di
Komisi I dan II DPR RI, 26 Juni 2000.

Jadi kami menyimpulkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang saat itu
Kasdam Jaya patut diduga terlibat dalam Peristiwa 27 Juli.

Peristiwa 27 Juli merupakan Pelanggaran Ham Berat. Pelanggaran Ham Berat
karena Negara (Soeharto dan aparat negara baik sipil dan militer) terlibat,
terjadi kekerasan, pembunuhan, penangkapan, teror, intimidasi, pemenjaraan
secara meluas dan sistimatis.Maka tidak cukup hanya Pengadilan Koneksitas.
Maka kasus itu harus diadili dalam Pengadilan Ham Ad Hoc. Dengan ini kami
menuntut :

1. Agar DPR merevisi kembali keputusan politiknya yang dulu mengatakan
tidak ada Pelanggaran Ham Berat dalam Kasus 27 Juli. DPR harus segera
membentuk Pansus Kasus 27 Juli dan merekomendasikan pembentukan Pengadilan
Ham Ad Hoc Kasus 27 Juli.

2. Mendesak Komnasham untuk membentuk Tim Penyelidik Kasus 27 Juli Pro
Justicia.

3. Tanpa menunggu proses Pengadilan Ham Ad Hoc kasus 27 Juli terlebih
dahulu, Negara harus segera merehabilitasi nama baik para korban yang
dituduh terlibat dalam kasus 27 Juli, baik yang diadili dengan KUHP atau UU
Subversi. Memberi konpensasi kepada keluarga korban baik yang meninggal,
cacat permanen, kehilangan mata pencaharian, kehilangan harta benda .

Jakarta, 27 Juli 2010

*dr Ribka Tjiptaning*

[Non-text portions of this message have been removed]



 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke