Ada yang pinjam tangan ya... Trus Ada yang di jadikan gambing hitam. KOTOR banget... Tapi Ga merasa bersalah, lah Wong salah we ngeles apa lagi main di balik layar.... Wlweh-weleh... Pak Bos.... Ternyata.... Masih berbau ORBA. -------Original Message------- From: Peter Hari Date: 29/07/2010 11:44:41 To: [email protected] Subject: [Forum-Pembaca-KOMPAS] Usut Tuntas Kasus 27 Juli *PERNYATAAN SIKAP :*
*Usut Tuntas Kasus 27 Juli* Peristiwa Penyerbuan Markas PDI di Jalan Diponegoro 58 tanggal 27 Juli 1996 sudah berlalu 14 tahun yang lalu. Peristiwa itu telah meninggalkan luka yang begitu dalam. Tentu sampai hari ini saudara, famili, dan teman korban yang terbunuh dalam peristiwa itu belum bisa melupakannya. Keluarga Besar PDI pimpinan Megawati, yang sekarang menjadi PDIP, tentu masih terluka bila mengenang partainya saat itu diintervensi habis-habisan oleh Rezim Soeharto, melalui kongres rekayasa di Medan, serta Markas DPP PDI diserbu dengan cara kekerasan dan berdarah. Korban berjatuhan dipihak PDI Megawati. Paling tidak Hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia<http://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Nasional_Hak_Asasi_Manusia>: 5 orang meninggal dunia, 149 orang (sipil maupun aparat) luka-luka, 136 orang ditahan. Banyak pihak berpendapat yang meninggal lebih dari itu. 124 orang anggota dan simpatisan PDI Megawati dijatuhi vonis kurang dari satu tahun dan ditahan di Rutan Salemba. Dikalangan aktivis yang dulu mendukung kepimpinan PDI dibawah Megawati, dan menolak kepemimpinan Soeyardi hasil konggres Medan yang didukung dan dibidani oleh Rezim Soeharto, tentu luka batin itu juga belum hilang. Sebuah partai yang saat itu dipimpin oleh anak muda, yaitu PRD dituduh sebagai dalang peristiwa itu, dan akhirnya mereka harus menanggung beban diburu, ditangkap, disiksa, diteror, diintimidasi, mendapat stigma sebagai Komunis. Peristiwa itu merupakan Tragedi Politik Besar dan juga merupakan Pelanggaran Ham Berat. Kasus itu sampai hari ini belum terungkap secara jelas, dan pelaku-pelakunya masih bebas berkeliaran, tidak tersentuh oleh hukum. Walau ada proses pengadilan, tetapi bukan Pengadilan Ham, hanya Pengadilan Koneksitas yang penuh intervensi dari kekuatan Orde Baru yang tersisa saat itu. Yang menjadi terdakwa juga terbatas, hanya dikalangan bawahan. Tidak menyentuh mantan Presiden Soeharto, Faisal Tanjung mantan Panglima ABRI, Syarwan Hamid mantan Kasospol. Soesilo Bambang Yudhoyono juga tidak tersentuh. Dokumen dari Laporan Akhir Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut pertemuan tanggal 24 Juli <http://id.wikipedia.org/wiki/24_Juli> 1996 di Kodam Jaya <http://id.wikipedia.org/wiki/Kodam_Jaya> dipimpin oleh Kasdam Jaya Brigjen Susilo Bambang Yudhoyono<http://id.wikipedia.org/wiki/Susilo_Bambang_Yudhoyono>. Hadir pada rapat itu adalah Brigjen Zacky Anwar Makarim<http://id.wikipedia.org/w/index php?title=Zacky_Anwar_Makarim&action=edit&redlink=1>, Kolonel Haryanto, Kolonel Joko Santoso<http://id.wikipedia.org/wiki/Joko_Santoso>, dan Alex Widya Siregar<http://id.wikipedia.org/w/index php?title=Alex_Widya_Siregar&action=edit&redlink=1>. Dalam rapat itu, Susilo Bambang Yudhoyono memutuskan penyerbuan atau pengambilalihan kantor DPP PDI oleh Kodam Jaya. Dokumen tersebut juga menyebutkan aksi penyerbuan adalah garapan Markas Besar ABRI c.q. Badan Intelijen ABRI bersama Alex Widya S. Diduga, Kasdam Jaya menggerakkan pasukan pemukul Kodam Jaya, yaitu Brigade Infanteri 1/Jaya Sakti/Pengamanan Ibu Kota pimpinan Kolonel Inf. Tri Tamtomo untuk melakukan penyerbuan. Seperti tercatat di dokumen itu, rekaman video peristiwa itu menampilkan pasukan Batalion Infanteri 201/Jaya Yudha menyerbu dengan menyamar seolah-olah massa PDI pro-Kongres Medan. Fakta serupa terungkap dalam dokumen Paparan Polri tentang Hasil Penyidikan Kasus 27 Juli 1996, di Komisi I dan II DPR RI, 26 Juni 2000. Jadi kami menyimpulkan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono yang saat itu Kasdam Jaya patut diduga terlibat dalam Peristiwa 27 Juli. Peristiwa 27 Juli merupakan Pelanggaran Ham Berat. Pelanggaran Ham Berat karena Negara (Soeharto dan aparat negara baik sipil dan militer) terlibat, terjadi kekerasan, pembunuhan, penangkapan, teror, intimidasi, pemenjaraan secara meluas dan sistimatis.Maka tidak cukup hanya Pengadilan Koneksitas. Maka kasus itu harus diadili dalam Pengadilan Ham Ad Hoc. Dengan ini kami menuntut : 1. Agar DPR merevisi kembali keputusan politiknya yang dulu mengatakan tidak ada Pelanggaran Ham Berat dalam Kasus 27 Juli. DPR harus segera membentuk Pansus Kasus 27 Juli dan merekomendasikan pembentukan Pengadilan Ham Ad Hoc Kasus 27 Juli. 2. Mendesak Komnasham untuk membentuk Tim Penyelidik Kasus 27 Juli Pro Justicia. 3. Tanpa menunggu proses Pengadilan Ham Ad Hoc kasus 27 Juli terlebih dahulu, Negara harus segera merehabilitasi nama baik para korban yang dituduh terlibat dalam kasus 27 Juli, baik yang diadili dengan KUHP atau UU Subversi. Memberi konpensasi kepada keluarga korban baik yang meninggal, cacat permanen, kehilangan mata pencaharian, kehilangan harta benda . Jakarta, 27 Juli 2010 *dr Ribka Tjiptaning* [Non-text portions of this message have been removed] [Non-text portions of this message have been removed]
