Asap Rokok Mengepul di Arena Muktamar Muhammadiyah


Harapan muktamar bebas asap rokok sirna. Puluhan peserta Muktamar
Muhammadiyah tetap tak mengindahkan fatwa haram rokok



Hidayatullah.com--Meskipun Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah telah
menetapkan fatwa haram rokok, namun hal tersebut tidak diindahkan para
peserta Muktamar Muhammadiyah.


Di sela-sela acara Muktamar untuk memilih 13 anggota Pimpinan Pusat
Muhammadiyah, puluhan orang peserta tampak bersantai di teras Sportarium
Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, tempat Muktamar berlangsung sambil
menghisap rokoknya.


Sudin H. Rusmadi, peserta Pimpinan Daerah Muhammadiyah Bogor, Jawa Barat,
yang ditemui hidayatullah.com saat menikmati rokok mengemukakan, dirinya
masih merokok karena menganggap bahwa fatwa yang dikeluarkan Majelis Tarjih
Muhammadiyah masih belum berlaku.


“Fatwa haram rokok ini kalau belum ditanfidzkan tentu saja belum punya
kekuatan hukum tetap, jadi saya masih memilih untuk merokok,” ungkap Sudin.
Menurutnya, dia baru akan berhenti merokok bila hal tersebut sudah
ditetapkan di Muktamar ini.


Hal tersebut sangat berbeda dari harapan Ketua Otorita Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Husni Amriyanto beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pihak otorita UMY telah melarang
siapapun untuk merokok di arena muktamar. Hal tersebut untuk mewujudkan
arena muktamar sebagai arena bebas asap rokok. [jid]



Sumber:

http://www.hidayatullah.com/berita/lokal/12417-asap-rokok-mengepul-di-arena-muktamar-muhammadiyah





Rabu, 07 Juli 2010

Asap Arena Muktamar



JAWA POS - Seperti yang sudah diduga, fatwa haram rokok Majelis Tarjih dan
Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah terancam tinggal ''kenangan''.
Sebagaimana yang dilaporkan harian ini (Jawa Pos, 4 Juli, hal 3), arena
Muktamar Ke-46 Muhammadiyah di Jogja yang dulu pernah dicita-citakan
benar-benar bebas rokok (untuk menunjukkan warganya konsisten dengan fatwa
sendiri) ternyata tidak terjadi.


Ketidakseriusan Muhammadiyah ''mengamankan'' fatwa yang dibuat sendiri itu
amat disesalkan. Sebab, organisasi yang tahun ini merayakan hari lahir
ke-100 tersebut merupakan sebuah organisasi pergerakan kemasyarakatan dan
keagamaan. Sebagai organisasi pergerakan, kita mengharapkan hasil ijtihad
Muhammadiyah bisa membimbing umatnya ke jalan yang benar dan
menyejahterakan.


Kami, dan banyak eksponen bangsa yang lain, dulu menyambut baik langkah
Muhammadiyah untuk mengharamkan rokok karena bangsa ini tidak pernah tegas
terhadap rokok. Kita membutuhkan organisasi panutan dan kredibel seperti
Muhammadiyah untuk segera memulainya.


Fatwa haram rokok yang dibuat Muhammadiyah dulu merupakan sebuah terobosan
yang ditunggu-tunggu. Sebab, manfaat pengharaman rokok itu tidak hanya untuk
mendapat pahala di akhirat, tapi juga langsung bisa dirasakan di dunia.
Yakni, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat serta mengalihkan konsumsi
sia-sia keluarga ke sektor yang bermanfaat. Misalnya, belanja pendidikan dan
nutrisi anak yang menyehatkan.


Kampanye tersebut memang akan menimbulkan persoalan pada nasib stake holder
seperti petani tembakau, pengecer rokok, dan tenaga kerja yang terkait
dengan industri rokok. Untuk mengantisipasi hal itu, memang harus dicarikan
solusi. Namun, hal tersebut tidak boleh mengurangi upaya kita untuk mengajak
masyarakat menghindari rokok.


Kami sudah paham dengan argumen para perokok dan industriawan rokok yang
berdalih bahwa kampanye menyelamatkan masyarakat dari rokok bisa
membahayakan kepentingan nasional: pendapatan cukai rokok serta nasib stake
holder. Akibatnya, ''perlawanan'' yang mereka lakukan terkesan heroik. Yang
disesalkan, alasan itu pula yang kita dengar dari para petinggi Muhammadiyah
saat tepergok sedang merokok di arena muktamar.


Soal rokok atau tidak merokok memang merupakan pilihan. Sebab, sesuai aturan
hukum positif di Indonesia, rokok -meski sudah dilabeli pemerintah sebagai
zat berbahaya bagi kesehatan- masih boleh dikonsumsi. Namun, dengan
meningkatnya kesadaran masyarakat akan kesehatan serta keprihatinan bahwa
kebiasaan itu memiskinkan masyarakat yang sudah miskin, rokok harus
''diperangi''.


Banyaknya kritik terhadap peran Bloomberg Initiative, lembaga yang dimiliki
filantropis sekaligus Wali Kota New York Michael Bloomberg, di balik
pendanaan kampanye antirokok di Indonesia (mungkin juga fatwa haram rokok
tersebut) juga perlu diluruskan. Sebab, ada kesan, pengucuran dana miliaran
rupiah ke Indonesia oleh Bloomberg Initiative untuk menyadarkan masyarakat
akan bahaya rokok dianggap sebagai tindak ''kejahatan''.


Michael Bloomberg di New York dianggap sebagai pahlawan bagi anak-anak dan
ibu-ibu karena mampu menghapus asap rokok dari ruang publik. Berkat kerja
kerasnya, para penyanyi, pelayan, serta pengunjung restoran, mal, dan kafe
pun kini bisa menikmati udara yang bersih dan sehat.


Jadi, ketika Bloomberg mau membagikan kebahagiaan dengan memanfaatkan
sebagian kekayaannya kepada masyarakat Indonesia, apakah itu sebuah
kejahatan?


Kampanye penyadaran kepada masyarakat tentang bahaya rokok semestinya
dianggap sebagai ''jihad'' melawan kemiskinan dan kesia-siaan hidup demi
membangun generasi yang lebih baik. (*)



Sumber:

http://jawapos.co.id/halaman/index.php?act=detail&nid=143749

----- Original Message -----
*Sent:* Wednesday, June 23, 2010 8:51 AM
*Subject:* Piala Dunia dan Haramnya Rokok



Piala Dunia dan Haramnya Rokok

Oleh: Ananto



Masih ingat fatwa haram merokok yang dikeluarkan oleh PP. Muhammadiyah? Pada
tanggal 08 Maret 2010, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
melalui surat Fatwa Haram Nomor 6//SM/MTT/III/2010 tentang FATWA HARAM
MEROKOK melakukan lompatan besar dengan memutuskan dan menetapkan bahwa
hokum merokok adalah haram.



Keputusan tersebut mengikat bagi seluruh unsur jajaran pengurus Muhammadiyah
dari Pusat sampai ke tingkat bawah, dan otomatis terhadap warga Muhammadiyah
juga.



Bukan cuma itu, beberapa hari setelah fatwa tersebut dikeluarkan, keluar
pernyataan bahwa fatwa tersebut juga berlaku bagi seluruh aktivitas sosial
industri rokok, seperti memberikan bantuan dana sosial untuk masyarakat.
Termasuk yang dilarang adalah bantuan uang bagi yayasan sosial.



"Dana itu haram karena diambil dari barang haram, yaitu rokok. Ibaratnya
kalau makan dari barang haram, darah yang mengalir di tubuh kita juga
haram," kata Ketua PP Muhammadiyah, Sudibyo Markus, di kantor PP
Muhammadiyah, Jakarta, Minggu 14 Maret 2010. Lihat
http://nasional.vivanews.com/news/read/136365-perusahaan_rokok_haram_berikan_bantuan_sosial



Rokok Sponsor Utama Tayangan Piala Dunia di Indonesia



RCTI dan Global TV sebagai pemegang hak siar Piala Dunia di Indonesia dan
bertindak sebagai License Broadcaster of 2010 FIFA World Cup South Africa,
menggandeng Perusahaan Raksasa produsen rokok, Gudang Garam Internasional
sebagai  Main Broadcast Sponsor of 2010 FIFA World Cup Telecast.



Sehubungan dengan hal tersebut, apakah berarti warga Muhammadiyah dan
seluruh umat yang bersimpati terhadap fatwa tersebut akan masuk neraka jika
menyaksikan event bergengsi Piala Dunia yang disponsori oleh Gudang Garam di
layar RCTI dan Global TV?



Walhasil, khusus bagi teman – teman warga Muhammadiyah, anda harus menahan
diri untuk tidak menyaksikan secara live pertandingan Piala Dunia di layar
kaca. Atau sepertinya PP. Muhammadiyah perlu mengeluarkan revisi aturan agar
warganya bisa menikmati Piala Dunia dengan nyaman.



Wallaahu a’lam bisshawab.


-- 
yasir wa la tu’asir

Sent from Blueberry - Blekberry - Redberry - Whiteberry - Greenberry


[Non-text portions of this message have been removed]



------------------------------------

=====================================================
Pojok Milis Komunitas Forum Pembaca KOMPAS [FPK] :

1.Milis Komunitas FPK dibuat dan diurus oleh pembaca setia KOMPAS

2.Topik bahasan disarankan bersumber dari http://cetak.kompas.com/ , 
http://kompas.com/ dan http://kompasiana.com/

3.Moderator berhak memuat,menolak dan mengedit E-mail sebelum diteruskan ke 
anggota

4.Moderator E-mail: [email protected] [email protected]

5.Untuk bergabung: [email protected]

KOMPAS LINTAS GENERASI
=====================================================
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/Forum-Pembaca-Kompas/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    [email protected] 
    [email protected]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [email protected]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke