Salam pak Rizal, Saya tidak berpikir bahwa Indonesia, sebagai sebuah entitas yang independen, harus melihat pada apa yang dilakukan atau kebijakan negara lain terhadap rakyatnya untuk merespon-nya seolah-olah hal itu dapat "menyeimbangkan" keadilan dunia. Itu adalah ilusi. Dan kita tidak membutuhkan itu.
Indonesia punya identitas sendiri, rakyat sendiri, dan permasalahan sendiri, dan segala kebijakan yang diambil harus merujuk pada realitas tersebut. Kita tidak perlu mengkelaskan UU yang sensitif dan yang tidak, tapi tujuannya justru membuat yang sensitif menjadi tidak. UU yang berhubungan dengan agama dan keyakinan tidak akan lagi sensitif bila penghormatan terhadap hak-hak individu sudah establish. Justru itu yang harus ditekankan. Ingat bahwa tidak seorang pun memilih di mana dirinya dilahirkan. Dan keyakinan yang secara natural tumbuh dalam diri seseorang adalah hakiki bagi orang itu sendiri. Kita tidak punya hak untuk mengintervensi selama keyakinan tersebut tidak secara langsung merugikan hak azazi individual orang lain. Tentu kita tidak bisa membenarkan bahwa sekelompok orang terganggu oleh hanya apa yang diyakini oleh seseorang lain. Kultur yang satu tidak kurang valid dibandingkan kultur yang semilyar. Jika kita mau bicara realitas, tentang siapa yang lebih dulu ada di Indonesia, maka saya dapat menunjuk --terlalu--banyak kelompok yang dirugikan oleh kebijakan-kebijakan "sensitif" kita. Agama dan/atau kepercayaan sunda wiwitan, dayak, mentawai, Irian ...dan masih banyak lagi yang teraniaya oleh hukum kita sekarang ini. Masyarakat penganut Sunda wiwitan, misalnya, saat ini harus memilih agama lain, yang mereka sebut "agama import", ketika akan menikah, hanya karena agama mereka tidak diakui negara. Demikian pula masyarakat dayak, mentawai, papua, dan lain-lain. Perhatikan bahwa mereka jauh lebih lama mendiami tanah ini--tanah Indonesia, dan merekalah yang harus diperhatikan. Bukan nasib kaum Yahudi, atau Islam, atau Kristen, atau apapun yang tinggal di Negara lain. Dan bagaimana kita bisa mengatakan bahwa bangsa ini sudah menghormati hak azazi manusia? Terima kasih. To: [email protected] Sent: Tuesday, February 16, 2010 17:37:54 Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] “Perang” Itu Merambat ke Indonesia Dear Fellow FPK, selaku pribadi saya berpendapat bahwa sebaiknya dalam pembuatan UU atau perubahannya hendaknya dipisahkan konsep UU yang netral atau yang tidak sensitif dan ada UU yang sensitif (misalnya yang terkait dengan norma norma agama, perkawinan dan waris, yang sudah berabad abad lamanya). Kalau pegang perubahan UU yang sensitif, bisa dicap sebagai manuver pengalihan isu perhatian yang selama ini tumpah pada Bank Century dan akan merugikan masyarakat banyak pihak. Saya kira tentang UU penodaan agama, misalnya dari pendekatan berdasarkan mazhab sejarah, sudah sepatutnya golongan arus besar yang sudah ada sebelum Negara Merdeka diakui dan disahkan oleh negara, berikut satu paket dengan nilai dan ayat ayatnya dilindungi oleh negara, terhadap rekayasa individu/golongan sempalan, yang dapat menyinggung perasaan golongan arus besar. Kalau kita lihat di Inggeris, agama negara adalah Anglikan, maka satu paket dengan perlindungan nilai nilai dan moral Anglikan terhadap orang orang yang mencoba melencengkan dari pakemnya. Salah satu argumentasi kenapa Kasus Salman Rusdi di Inggeris dimenangkan, karena agama Islam sebagai golongan tidak diakui sebagai agama negara, berikut nilai nilai Agama Islam juga tidak diakui dan dilindungi oleh negara. Demikian pula halnya di Jerman hanya ada 3 golongan Agama yang diakui, Protestan, Katolik dan Yahudi. Walaupun penganut Islam lebih besar dari Yahudi di Jerman, tapi Agama Islam secara golongan belum diakui di Jerman, karenanya penganutnya tidak dapat sokongan dari pajak, lain halnya dengan golongan agama yang diakui. Hal ini tidak berarti orang tidak boleh menganut agama Islam, boleh saja, pelaksanaannya secara individual dan kalau ada jamaahnya, tidak diakui setingkat dengan golongan tiga agama yang diakui diatas. Kalau ada sempalan sempalan muncul biasanya selalu dipepet oleh penganut golongan agama arus kuat. Artinya tiap rezim atau tiap negara berdaulat bebas mengatur dalam konstitusinya mengenai hubungan antara Negara dan agama yang diakui. Indonesia tampak sudah sangat bermurah hati dan toleran, karena sudah ada 6 golongan agama yang diakui negara. Saya khawatir kalau lebih dileberalkan lagi atau sebanyak banyaknya akan kontra produktif. Berkaca pada negara negara biang demokrasi yang lain, cukup mendasarkan pada akar sejarah. Misalnya di Jerman kenapa golongan Yahudi diakui, karena sejak lama existensinya sudah diakui di Jerman. Kalau di Indonesia ingin lebih diliberalkan lagi, sebebas bebasnya, walaupun mengganggu atau mengusik nilai nilai agama arus kuat, dengan dibiarkan atau disokong golongan sempalan sebebas bebasnya tanpa pembimbingan dari golongan arus besar dan/atau dari Kejagung, maka saya sependapat bisa merambat jadi sumber konflik baru. Gus Dur benar, ia selalu bilang Islam itu damai, tapi prakteknya bisa ditumpangi pada oknum yang tidak damai, misalnya yang fundamentalis pro kekerasasan (karena ada yang fundamentalis Islam yang anti kekerasan). Penyalahgunaan ini menurut kepentingan ada dimana mana. Kita bisa lihat contoh, misalnya Hindu itu suka damai, tapi kita lihat kasus Kashmir atau ada kekerasan pasca kekalahan Megawati di Bali. Kita bisa bilang Katolik itu damai, tapi kita lihat kasus Mindanao. Kita bisa lihat Budha itu damai, kita lihat kasus Pattani. Kita bisa bilang Katolik itu monogami, tapi di Papua, Negara Afrika Selatan atau tetangganya boleh berpoligami. Dll. Jadi jangan buka peluang untuk kekerasan. Ventilnya sudah ada 6, kalau mau buka ventil lagi, maka sama saja membuka kotak pandora , yang perkembangannya sulit diramal dan kerjaan Kejagung makin banyak, sedangkan SDMnya terbatas. Waktu saya pertama kali belajar hukum, diajarkan adagium bahwa bukti adanya keteraturan dan keadilan adalah adanya kecuali. Maka sering kita lihat kata kata kecuali dalam UU, maka itu menandakan adanya keteraturan. Kebebasan ya, kecuali ... Salam damai Rizal
