Salam pak Rizal,

Saya tidak berpikir bahwa Indonesia, sebagai sebuah entitas yang independen, 
harus melihat pada apa yang dilakukan atau kebijakan negara lain terhadap 
rakyatnya untuk merespon-nya seolah-olah hal itu dapat "menyeimbangkan" 
keadilan dunia. Itu adalah ilusi. Dan kita tidak membutuhkan itu.

Indonesia punya identitas sendiri, rakyat sendiri, dan permasalahan sendiri, 
dan segala kebijakan yang diambil harus merujuk pada realitas tersebut.

Kita tidak perlu mengkelaskan UU yang sensitif dan yang tidak, tapi tujuannya 
justru membuat yang sensitif menjadi tidak. UU yang berhubungan dengan agama 
dan keyakinan tidak akan lagi sensitif bila penghormatan terhadap hak-hak 
individu sudah establish. Justru itu yang harus ditekankan. Ingat bahwa tidak 
seorang pun memilih di mana dirinya dilahirkan. Dan keyakinan yang secara 
natural tumbuh dalam diri seseorang adalah hakiki bagi orang itu sendiri. Kita 
tidak punya hak untuk mengintervensi selama keyakinan tersebut tidak secara 
langsung merugikan hak azazi individual orang lain.

Tentu kita tidak bisa membenarkan bahwa sekelompok orang terganggu oleh hanya 
apa yang diyakini oleh seseorang lain. Kultur yang satu tidak kurang valid 
dibandingkan kultur yang semilyar.

Jika kita mau bicara realitas, tentang siapa yang lebih dulu ada di Indonesia, 
maka saya dapat menunjuk --terlalu--banyak kelompok yang dirugikan oleh 
kebijakan-kebijakan "sensitif" kita.

Agama dan/atau kepercayaan sunda wiwitan, dayak, mentawai, Irian ...dan masih 
banyak lagi yang teraniaya oleh hukum kita sekarang ini.

Masyarakat penganut Sunda wiwitan, misalnya, saat ini harus memilih agama lain, 
yang mereka sebut "agama import", ketika akan menikah, hanya karena agama 
mereka tidak diakui negara. Demikian pula masyarakat dayak, mentawai, papua, 
dan lain-lain.

Perhatikan bahwa mereka jauh lebih lama mendiami tanah ini--tanah Indonesia, 
dan merekalah yang harus diperhatikan. Bukan nasib kaum Yahudi, atau Islam, 
atau Kristen, atau apapun yang tinggal di Negara lain.

Dan bagaimana kita bisa mengatakan bahwa bangsa ini sudah menghormati hak azazi 
manusia?

Terima kasih.


To: [email protected]
Sent: Tuesday, February 16, 2010 17:37:54
Subject: Re: [Forum-Pembaca-KOMPAS] “Perang” Itu Merambat ke Indonesia


Dear Fellow FPK,

selaku pribadi saya berpendapat bahwa sebaiknya dalam pembuatan UU atau 
perubahannya hendaknya dipisahkan konsep UU yang netral atau yang tidak 
sensitif dan ada UU yang sensitif (misalnya yang terkait dengan norma norma 
agama, perkawinan dan waris, yang sudah berabad abad lamanya).

Kalau pegang perubahan UU yang sensitif, bisa dicap sebagai manuver pengalihan 
isu perhatian yang selama ini tumpah pada Bank Century dan akan merugikan 
masyarakat banyak pihak. Saya kira  tentang UU penodaan agama, misalnya dari 
pendekatan berdasarkan mazhab sejarah, sudah sepatutnya golongan arus besar 
yang sudah ada sebelum Negara Merdeka diakui dan disahkan oleh negara, berikut 
satu paket dengan nilai dan ayat ayatnya dilindungi oleh negara, terhadap 
rekayasa individu/golongan sempalan, yang dapat menyinggung perasaan golongan 
arus besar.

Kalau kita lihat di Inggeris, agama negara adalah Anglikan, maka satu paket 
dengan perlindungan nilai nilai dan moral Anglikan terhadap orang orang yang 
mencoba melencengkan dari pakemnya. Salah satu argumentasi kenapa Kasus Salman 
Rusdi di Inggeris dimenangkan, karena agama Islam sebagai golongan tidak diakui 
sebagai agama negara, berikut nilai nilai Agama Islam juga tidak diakui dan 
dilindungi oleh negara.

Demikian pula halnya di Jerman hanya ada 3 golongan Agama yang diakui, 
Protestan, Katolik dan Yahudi. Walaupun penganut Islam lebih besar dari Yahudi 
di Jerman, tapi Agama Islam secara golongan belum diakui di Jerman, karenanya 
penganutnya tidak dapat sokongan dari pajak, lain halnya dengan golongan agama 
yang diakui. Hal ini tidak berarti orang tidak boleh menganut agama Islam, 
boleh saja, pelaksanaannya secara individual dan kalau ada jamaahnya, tidak 
diakui setingkat dengan golongan tiga agama yang diakui diatas. Kalau ada 
sempalan sempalan muncul biasanya selalu dipepet oleh penganut golongan agama 
arus kuat.

Artinya tiap rezim atau tiap negara berdaulat bebas mengatur dalam 
konstitusinya mengenai hubungan antara Negara dan agama yang diakui. Indonesia 
tampak sudah sangat bermurah hati dan toleran, karena sudah ada 6 golongan 
agama yang diakui negara. Saya khawatir kalau lebih dileberalkan lagi atau 
sebanyak banyaknya akan kontra produktif.  Berkaca pada negara negara biang 
demokrasi yang lain, cukup mendasarkan pada akar sejarah. Misalnya di Jerman 
kenapa golongan Yahudi diakui, karena sejak lama existensinya sudah diakui di 
Jerman.

Kalau di Indonesia ingin lebih diliberalkan lagi, sebebas bebasnya, walaupun 
mengganggu atau mengusik nilai nilai agama arus kuat, dengan dibiarkan atau 
disokong golongan sempalan sebebas bebasnya tanpa pembimbingan dari golongan 
arus besar dan/atau dari Kejagung, maka saya sependapat bisa merambat jadi 
sumber konflik baru. Gus Dur benar, ia selalu bilang Islam itu damai, tapi 
prakteknya bisa ditumpangi pada oknum yang tidak damai, misalnya yang 
fundamentalis pro kekerasasan (karena ada yang fundamentalis Islam yang anti 
kekerasan).
Penyalahgunaan ini menurut kepentingan ada dimana mana. Kita bisa lihat contoh, 
misalnya Hindu itu suka damai, tapi kita lihat kasus Kashmir atau ada kekerasan 
pasca kekalahan Megawati di Bali. Kita bisa bilang Katolik itu damai, tapi kita 
lihat kasus Mindanao. Kita bisa lihat Budha itu damai, kita lihat kasus 
Pattani. Kita bisa bilang Katolik itu monogami, tapi di Papua, Negara Afrika 
Selatan atau tetangganya boleh berpoligami. Dll.
Jadi jangan buka peluang untuk kekerasan. Ventilnya sudah ada 6, kalau mau buka 
ventil lagi, maka sama saja membuka kotak pandora , yang perkembangannya sulit 
diramal dan kerjaan Kejagung makin banyak, sedangkan SDMnya terbatas.
Waktu saya pertama kali belajar hukum, diajarkan adagium bahwa bukti adanya 
keteraturan dan keadilan adalah adanya kecuali. Maka sering kita lihat kata 
kata kecuali dalam UU, maka itu menandakan adanya keteraturan. Kebebasan ya, 
kecuali ...

Salam damai
Rizal

Kirim email ke