Bismillahirrohmanirrohim Alahamdulillah wassholatu wassalamu ala Rosulillah Wa ba'du Marilah kita dudukkan secara ilmiah, dalam arti ilmiah secara islami, bukan ilmiah ilmu konvensional. Setelah saya cermati, sebetulnya bukan di masalah nama, karena dalam islam (ekonomi islam) memang dikenal mudharabah baik dari ilmu klasik (fikih) maupun kontemporer. Permasalahannya bukan pada nama, tapi dalam aplikasinya. Oleh sebab itu, kemalikanlah secara ilmiah. Kalau memang secara akad syariah (ada pendapat) yang tidak sesuai dan mengkritisinya, maka sudah sepantasnya dikaji dan diperhatikan dengan baik. Bagi yang tidak menerima kritik tersebut, silahkan dibantah pula dengan cara yang ilmiah. Bukan berdasarkan hawa nafsu atau hanya sekedar melihat kulitnya, tanpa memperhatikan inti dan pin yang menjadi pendapat tersebut. Allahu a'lam Baarokallahu fiikum
--- On Fri, 8/13/10, Reza Ikhwanul Muslim <[email protected]> wrote: From: Reza Ikhwanul Muslim <[email protected]> Subject: Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba? To: [email protected] Date: Friday, August 13, 2010, 10:46 AM Pada tanggal 09/08/10, [email protected] <[email protected]> menulis: > Boleh tau siapa doktor yang menyamakan mudharabah dgn riba? > Powered by Telkomsel BlackBerry® > kalo saya perhatikan diskusinya gak ada kok yg menyamakan mudharbah dgn riba....pendapat doktor syariah itu hanya menilai PRAKTEK akad mudharbah di bank2 syariah di Indonesia tidak berbeda dengan PRAKTEK bunga di bank konvensional....itu saja.....
