Bismillahirrohmanirrohim
Alahamdulillah wassholatu wassalamu ala Rosulillah
Wa ba'du
 
Marilah kita dudukkan secara ilmiah, dalam arti ilmiah secara islami, bukan 
ilmiah ilmu konvensional. Setelah saya cermati, sebetulnya bukan di masalah 
nama, karena dalam islam (ekonomi islam) memang dikenal mudharabah baik dari 
ilmu klasik (fikih) maupun kontemporer. Permasalahannya bukan pada nama, tapi 
dalam aplikasinya.
Oleh sebab itu, kemalikanlah secara ilmiah.
Kalau memang secara akad syariah (ada pendapat) yang tidak sesuai dan 
mengkritisinya, maka sudah sepantasnya dikaji dan diperhatikan dengan baik. 
Bagi yang tidak menerima kritik tersebut, silahkan dibantah pula dengan cara 
yang ilmiah. Bukan berdasarkan hawa nafsu atau hanya sekedar melihat kulitnya, 
tanpa memperhatikan inti dan pin yang menjadi pendapat tersebut.
Allahu a'lam
Baarokallahu fiikum


--- On Fri, 8/13/10, Reza Ikhwanul Muslim <[email protected]> wrote:


From: Reza Ikhwanul Muslim <[email protected]>
Subject: Re: [ekonomi-syariah] Menabung di Bank Syariah Riba?
To: [email protected]
Date: Friday, August 13, 2010, 10:46 AM


  



Pada tanggal 09/08/10, [email protected]
<[email protected]> menulis:
> Boleh tau siapa doktor yang menyamakan mudharabah dgn riba?
> Powered by Telkomsel BlackBerry®
>

kalo saya perhatikan diskusinya gak ada kok yg menyamakan mudharbah
dgn riba....pendapat doktor syariah itu hanya menilai PRAKTEK akad
mudharbah di bank2 syariah di Indonesia tidak berbeda dengan PRAKTEK
bunga di bank konvensional....itu saja.....








      

Kirim email ke