Salam,
Terimakasih atas informasi berharga pak Ihsan Palaloi.
Sebagian dari apa yang bapak sampaikan sebenarnya sudah menjadi desas desus di
kalangan pemerhati atau mereka yang peduli. Sebagai SOP bapak semakin
memperlihatkannya secara terang benderang bahwa ada usaha ke sana (praktek
Murabahah Emas). Di Indonesia ini memang desas desus sering banyak benarnya
Murabahah emas itu sebenarnya dibangun dengan pijakan logika hukum sederhana.
Yaitu memahami item ribawi emas (yang disebutkan dalam hadis larangan riba pada
6 item) hanya berlaku untuk emas dalam pengertian mata uang. Artinya Rasulullah
(shalawat dan salam untuk beliau) dulu melarang adanya praktek riba emas karena
melihat emas sebagai mata uang.
Nah di saat ini, di mana emas tidak lagi berupa mata uang, maka hadis larangan
praktek riba emas tersebut dianggap tidak berlaku lagi karena tidak ada lagi
emas sebagai mata uang. Dengan demikian emas menjadi sil'ah (barang). Dengan
begitu, maka emas (sekarang) tidak ada bedanya dengan sil'ah non ribawi lain
seperti baju atau motor. Jika baju dan motor sah secara hukum Islam dijual
kredit, tentu emas juga selayaknya seperti itu. Khan sekarang sama-samasil'ah.
Asumsi ini mendapat dukungannya salah satunya dari pendapat Ibnu Taymiyyah
(semoga allah mengasihinya, seorang ulama yang sebel dengan orang yang taqlid
kepadanya) yang mengatakan bahwa emas dalam bentuk perhiasan adalah sil'ah.
Sayangnya, mereka yang mempraktekkan murabahah emas berasumsi (bukan
berpendapat) lebih maju dan lebih keren daripada beliau.
Jika beliau membatasi status emas sebagai sil'ah non ribawi atau barang non
ribawi hanya untuk emas dalam kapasitasnya sebagai perhiasan (itu sebabnya
perhiasan emas tidak dikenai zakat, menurut beliau), maka Murabahah Emas Fans
Club melompat lebih maju dengan menilai emas dalam bentuk koin dan batangan
(apalagi yang perhiasan) sebagai barang non ribawi.
Hadis larangan riba pada item emas (dalam "pendapat" mereka) dipahami untuk
emas sebagai mata uang.
Dengan demikian pembelian emas (yang bukan mata uang, dan memang sudah tidak
ada emas sebagai mata uang) dibayar dengan uang secara kredit (tidak kontan)
adalah sah dan tidak bertentangan dengan hadis riba. Riba itu kalau emasnya
sebagai mata uang!
Walaupun belum pernah melakukan upaya pendataan statistik, saya melihat
mayoritas ulama menolak pendapat Ibnu Taymiyyah(semoga Allah mengasihinya) .
Jika pendapat Ibnu Taymiyyah (semoga Allah mengasihinya) yang mengeluarkan
status keribawian perhiasan emas saja ditentang keras oleh mayoritas, maka anda
bisa bayangkan apa pendapat mayoritas ulama terhadap "asumsi" Murabahah Emas
Fans Club yang meyakini bahwa emas yang ada sekarang ini bukanlah emas yang
dimaksud dalam hadis riba 'Ubadah bin Ash Shamit.
Mayotias ulama dalam jumlah besar (bukan mayortias kecil) menyatakan dengan
tegas dan dengan bahasa yang jelas bahwa emas dengan segala bentuknya baik yang
dicetak seperti koin, batangan, perhiasan dan bijih adalah item ribawi. Dengan
begitu ketika ditukar dengan item ribawi yang lain yang mempunyai 'illah yang
sama seperti uang maka tetap harus memenuhi 2 syarat, yaitu serah terima
langsung dan tunai.
Sekarang, seperti penjelasan pak Ihsan, praktek ini ternyata sudah berjalan 2
(dua) tahun dalam sebuah lembaga yang di belakangnya ada titel Syariah. Mau apa
lagi? Sudah dua tahun. Kalau DSN mengeluarkan fawa haram, mau ditaro di mana
muka LKS-nya? Terus gimana nasib nasabahnya? Terus bagaimana dengan legalitas
kepemilikan emas nasabah dan legalitas uang yang sudah terlanjur diterima
LKS-nya? Terus apa resiko sebagian uang yang sudah terlanjur masuk ke perut?
Jadi gimana dong? Satu-satunya jalan untuk menyelamatkan "muka" (demi "muka"
lho) maka DSN harus mengeluarkan fatwa halal.
Tentu saja para Anti Murabahah Emas Fans Club seperti saya akan berteriak
menolak fatwa halal? Tetapi sejauh mana teriakan saya terdengar.
langkah akhir satu-satunya adalah apa yang dinasehatkan Muhammad anak Abdillah
(Shalawat Allah untuknya) kepada Wabishah RA,
"Hai Wabishah. Mintalah fatwa kepada dirimu sendiri. Kebaikan adalah sesuatu
yang hati merasa tenang dengannya dan jiwa merasa tenang dengannya. Sementara
dosa adalah sesuatu yang "bergerak-gerak" dalam hati dan dan tidak tenang dalam
jiwa, meskipun orang-orang memberimu fatwa (yang berbeda dari rasa itu)."
(Musnad Ahmad, jil. 4, hal. 228)
Saya sedang tidak mengatakan bahwa beliau (kasih sayang keagungan untuknya)
sedang menerapkan metode kebenaran dengan mendengar apa kata "rasa hati".
Kebenaran tetap harus dibangun dengan menggunakan dalil syar'i (termasuk al
maqashid asy syar'iyyah di dalamnya). Namun hati atau tepatnya lubuk hati yang
paling dalam tidak akan pernah berbohong. Tentu saja lubuk hati di sini adalah
hati yang jauh dari unsur ego dan tendensius. Hati yang bersih dalam pengertian
islami.
Jadi pilih mana? Menyelamatkan muka atau nderek di belakang Wabishah?
Faishol