KUHP Pasal 156:
Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau
penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam
dengan
pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat
ribu
lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya
berarti tiaptiap
bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian
lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan
atau
kedudukan menurut hukum tata negara.

UU ITE (No. 11 tahun 2008) Pasal 28 ayat 2, bagian dari BAB VII (Perbuatan
yang Dilarang):
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan
antargolongan (SARA).
dengan ketentuan pidananya Pasal 45 ayat 2:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).


Perbuatan yang dimaksud dilakukan berulang-ulang di situs Politikana.com.
Jumlah artikelnya sudah terlalu banyak tetapi berikut adalah salah satu
contohnya:
1.
http://www.politikana.com/baca/2010/05/02/gerakan-barisan-melayu-bersatu-sampaikan-sikap-anti-cina
2.
http://www.politikana.com/baca/2010/05/02/stop-barongsai-beredar-di-jakarta
3.
http://www.politikana.com/baca/2010/05/02/cina-tidak-berhak-menjadi-warga-negara-indonesia
4.
http://www.politikana.com/baca/2010/05/01/cina-keturunan-binatang-ghoyim-yang-berkeliaran-dimuka-bumi

Daftar semua artikelnya bisa dilihat di:
http://www.politikana.com/profil/gajahmada/artikel/

Yang perlu diwaspadai, bahwa Muhammad Tamim Pardede ini mungkin bukan
sekedar berada di internet tetapi juga beraksi di luar jaringan internet. Ia
mungkin Muhammad Tamim Pardede yang sama dengan anggota laskar FPI Bekasi,
ketua FUI Divisi Jatisampurna Divisi Amar Ma'ruf Nahi dan Mungkar.
http://www.tempo.co.id/hg//2008/08/27/brk,20080827-132556,id.html
http://fatah537.multiply.com/reviews/item/53

Masih butuh pembuktian apakah MTP di Politikana adalah MTP yang anggota FPI.
Aku berharap bukan karena berarti mungkin sekedar orang 'curhat' di situs
yang buatku pribadi antara beberapa tulisannya harusnya dihapus dan sebagian
lagi cukup dibantah. Tapi kalau beliau adalah orang yang sama dengan
Muhammad Tamim Pardede di FPI, maka menurutku tulisan-tulisannya sudah
termasuk berbahaya dan tindakan kriminal karena sifatnya sama saja seperti
propaganda.

Sekedar catatan: surel ini juga saya kirimkan pada dua orang yang punya
hubungan dengan situs politikana.com melalui *blind carbon copy (bcc) *walau
saya tak yakin apakah alamat surel mereka masih aktif.

Kirim email ke