KUHP Pasal 156: Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiaptiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
UU ITE (No. 11 tahun 2008) Pasal 28 ayat 2, bagian dari BAB VII (Perbuatan yang Dilarang): Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). dengan ketentuan pidananya Pasal 45 ayat 2: Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Perbuatan yang dimaksud dilakukan berulang-ulang di situs Politikana.com. Jumlah artikelnya sudah terlalu banyak tetapi berikut adalah salah satu contohnya: 1. http://www.politikana.com/baca/2010/05/02/gerakan-barisan-melayu-bersatu-sampaikan-sikap-anti-cina 2. http://www.politikana.com/baca/2010/05/02/stop-barongsai-beredar-di-jakarta 3. http://www.politikana.com/baca/2010/05/02/cina-tidak-berhak-menjadi-warga-negara-indonesia 4. http://www.politikana.com/baca/2010/05/01/cina-keturunan-binatang-ghoyim-yang-berkeliaran-dimuka-bumi Daftar semua artikelnya bisa dilihat di: http://www.politikana.com/profil/gajahmada/artikel/ Yang perlu diwaspadai, bahwa Muhammad Tamim Pardede ini mungkin bukan sekedar berada di internet tetapi juga beraksi di luar jaringan internet. Ia mungkin Muhammad Tamim Pardede yang sama dengan anggota laskar FPI Bekasi, ketua FUI Divisi Jatisampurna Divisi Amar Ma'ruf Nahi dan Mungkar. http://www.tempo.co.id/hg//2008/08/27/brk,20080827-132556,id.html http://fatah537.multiply.com/reviews/item/53 Masih butuh pembuktian apakah MTP di Politikana adalah MTP yang anggota FPI. Aku berharap bukan karena berarti mungkin sekedar orang 'curhat' di situs yang buatku pribadi antara beberapa tulisannya harusnya dihapus dan sebagian lagi cukup dibantah. Tapi kalau beliau adalah orang yang sama dengan Muhammad Tamim Pardede di FPI, maka menurutku tulisan-tulisannya sudah termasuk berbahaya dan tindakan kriminal karena sifatnya sama saja seperti propaganda. Sekedar catatan: surel ini juga saya kirimkan pada dua orang yang punya hubungan dengan situs politikana.com melalui *blind carbon copy (bcc) *walau saya tak yakin apakah alamat surel mereka masih aktif.
