Harian Fajar, Senin, 30 November
2009

Quo Vadis  Skandal Dana Talangan
Bank Century?

Oleh : Muslimin B.Putra

 

Kasus dana talangan (bail out) Bank Century
sebesar Rp 6,7 trilyun memasuki babak baru setelah DPR akan menggunakan hak
angket untuk menyelidiki skandal tersebut. Rencananya DPR akan melakukan sidang
paripurna guna membahas penggunaan hak angket pada 1 Desember 2009 mendatang.
Hak angket adalah hak bagi para legislator di parlemen untuk melakukan
penyelidikan atas suatu kasus yang menjadi perhatian publik.


Sebelumnya, Kejaksaan Agung
menyatakan tidak ada unsur pidana dalam pengucuran dana talangan senilai Rp 6,7
trilyun. Landasan hukum yang digunakan Kejagung sebagai payung hukum adalah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 4 Tahun 2008 tentang
Jaring Pengaman Sektor Keuangan.   


Dana talangan tersebut dikucurkan
oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) kepada Bank Century yang kini sudah
berganti nama menjadi Bank Mutiara dengan alasan bahwa saat itu dinyatakan bank
gagal dan berpotensi sistemik. Kriteria berdampak
sistemik dalam perbankan bila bank tersebut berdampak sangat besar yang dapat
berpengaruh pada sistem pembayaran nasional, lembaga perbankan lain akan
terimbas dampaknya, dan stabilitas pasar uang terganggu. Penyelamatan dilakukan 
oleh Komite
Stabilitas Sektor Keuangan (KKSK) yang diketuai Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Indrawati. Dalam KKSK  beranggotakan
Gubernur BI saat itu Boediono dan Rudjito (Ketua Dewan Komisioner LPS).


Dana yang digunakan dalam program
penyelamatan Bank Century berasal dari LPS.   Menurut UU LPS, dana LPS berasal 
dari premi atas simpanan yang
dihimpun dari setiap bank peserta penjaminan. Sejak tahun 2005, LPS memiliki
kekayaan sendiri yang berasal dari premi tersebut. Namun saat terbentuknya,
modal awal LPS berasal dari dana rakyat sebesar Rp 4 triliun.


 Dana talangan mulai dikucurkan pada 23 November 2208 sebesar Rp 2,77
triliun dan 5 Desember 2008 sebesar Rp 2,20 triliun. Setelah dua kali
pengucuran, DPR melalui Komisi XI menolak Perppu No 4/2008 pada 18 Desember
2008 dan dibawa ke dalam sidang paripurna DPR pada 19 Desember 2008. Meski DPR
menolak pengucuran dana talangan dengan penolakan terhadap Perppu No 4/2008,
LPS tetap mengucurkan dana talangan sebesar Rp 1,15 triliun pada 3 Februari
2009 dan Rp 630 miliar pada 21 Juli 2009. 


Sementara Bank Century hanya bank
kecil dengan asset sekitar Rp 15 triliun atau 0,72 persen dari keseluruhan
perbankan nasional kala itu, hanya punya 7 kantor cabang,  jumlah nasabah hanya 
65 ribu orang dan dana
masyarakat yang dikelola hanya sebesar Rp 10 triliun sehingga lebih layak untuk
ditutup. Per Juli 2009, total aset Bank Century
mencapai Rp 6,882 triliun lebih tinggi daripada posisi akhir Desember 2008
sebesar Rp 5,586 triliun.  DPR sendiri hanya menyetujui biaya
penyelamatan hanya sebesar Rp 1,3 trilyun, namun kenyataannya biaya yang
dikucurkan oleh LPS sebesar Rp 6,7 trilyun, hampir sama besarnya dengan biaya
penanggulangan gempa Sumatera Barat sebesar Rp 5 trilyun.


Sebuah media menginformasikan
bahwa  pernah terjadi perselisihan paham
para pejabat Bank Indonesia terkait kasus Bank Century pada sebuah rapat pada
20-21 November 2008. Ketika itu Deputi Gubernur BI, Siti Fadjrijah pernah
meminta agar Bank Century ditutup dan dilikuidasi, namun Boediono menolaknya
dan mengusulkan agar di bail out saja. Selain itu Boediono selaku Gubernur Bank
Indonesia pada 18 November 2008 mengubah persyaratan pembiayaan darurat.
Sebelumnya berlaku aturan bahwa fasilitas pembiayaan darurat hanya pada bank
yang memiliki CAR 8%, namun diubahnya dengan mengeluarkan PBI No.
10/31/PBI/2008 tentang Fasilitas Pembiayaan Darurat (FPD) yang diantaranya 
menurunkan
persyaratan CAR 5% bagi perbankan yang ingin menggunakan fasilitas FPD, sama
dengan CAR Bank Century 5%. Fakta tersebut mengindikasikan  ada motif politik 
kekuasaan dalam pengucuran
dana talangan, apalagi momentum politik kala itu menjelang pemilihan presiden. 


Potensi kerugian negara atas skandal dana talangan Bank Century
sebesar Rp 4,72 triliun dengan cara menghitung perkiraan nilai saham pada saat
bank harus di divestasi tahun 2011 dengan posisi jumlah dana  yang sudah 
dikucurkan oleh Lembaga Penjamin
Simpanan  Rp 6,762 triliun. Pemerintah
dan BI ditempatkan dalam posisi yang harus bertanggung jawab karena mereka dulu
yang memutuskan melakukan penyelamatan Bank Century. Selain pembengkakan dana
bail out dan transparansi aliran dana, masyarakat juga mempersoalkan aspek
legalitas dari penyelamatan bank tersebut.


Bencana Kapitalisme

Naomi Klein dalam bukunya “The Shock Doctrine:
The Rise of Disaster Capitalism” menyebutkan bahwa bencana kapitalisme telah
melanda negara-negara berkembang, termasuk Indonesia. Dengan munculnya skandal
Bank Century, menambah bukti bencana kapitalisme akan semakin massif sebagai
dampak langsung dari idiologi kapitalisme neoliberal dianut para pemimpin
negara.


Sebagai sebuah negara demokrasi dengan sistem pemilihan presiden
langsung, memungkinkan banyak pihak untuk ikut menjadi penyumbang dana untuk
keperluan kampanye pemilihan presiden kandidat tertentu. Dalam konteks
tersebut, diduga penyelamatan Bank Century untuk melindungi para nasabah besar
atau pemilik bank tersebut yang menjadi penyumbang partai politik atau tim
sukses capres tertentu.  Dugaan tersebut
semakin menguat karena presiden SBY sangat terlambat memberi respon sehingga
terkesan membiarkan hal tersebut terjadi. Padahal tindakan pembiaran sebuah
kejahatan terjadi merupakan tindakan kriminal (crime by omission). Seperti
diberitakan media bahwa Presiden SBY sudah menerima laporan dari Menteri
Keuangan mengenai kondisi Bank Century pada 13 November 2008 ketika mengikuti
pertemuan G-20 di Washinton, Amerika Serikat.


Data yang beredar di komunitas perbankan adalah para deposan besar
Bank Century seperti Hartati Murdaya dan Budi Sampoerna (adik Putra Sampoerna).
Sebuah sumber yang tidak dapat dikonfirmasi menyebutkan bahwa Sampoerna
memiliki dana penempatan sebesar Rp 1.895 miliar per November 2008, sedangkan
Hartati Murdaya sekitar Rp 321. Keduanya dikenal adalah penyumbang kampanye SBY
ketika menjadi calon presiden untuk periode kedua berpasangan dengan Boediono,
mantan Gubernur BI yang berhasil menyelamatkan krisis Bank Century. Sampoerna
pula telah mendanai penerbitan salah satu koran nasional yang menjadi corong
SBY beberapa tahun sebelumnya, sedangkan Hartati Murdaya adalah host tetap yang
menjadi langganan SBY di Kemayoran.


Dugaan skenario lainnya adalah Hartati Murdaya dan Budi Sampoerna
bertindak sebagai nasabah besar yang seolah-olah menyimpan dana di Bank Century
sehingga mendapatkan ganti rugi. Dana ganti rugi tersebut bisa saja digunakan
biaya kampanye partai atau kandidat presiden tertentu. Hartati sering disebut
media adalah Bendahara Partai Demokrat sedang bendahara tim sukses SBY adalah
Eddy Baskoro. Agar modus penggerogotan uang negara berjalan rapi maka
dilibatkan orang yang berlatar belakang perbankan seperti Agus Martowardoyo
(Dirut Bank Mandiri) yang merekomendasikan 
bawahannya  bernama Sumaryoto
untuk memimpin Bank Century ketika dana talangan mengalir ke dalam Bank
Century.


Ketika Budi Sampoerno mulai mencairkan uangnya tahap pertama sebesar
US$ 18 juta atau sekitar 180 milyar dari Bank Century, tersangkut juga Susno
Duadji, Kabareskim Mabes Polri saat itu. Susno  dikabarkan mendapatkan uang 
sebesar Rp 10
milyar dari Budi Sampoerno sebagai bagian dari hasil penjarahan dana talangan
Bank Century untuk para perwira Polri. Para perwira polri itu terlanjur  
mengetahui modus operandi pembobolan uang
negara melalui Bank Century dari lingkaran dalam Istana Presiden.


Sebagai sebuah isu politik, kabar tersebut bisa saja benar bisa pula
sebaliknya. Dengan terbentuknya Pansus Hak Angket DPR untuk melakukan
penyelidikan, maka diharapkan semua kabar dan spekulasi pemberitaan dapat  
mengungkap 
kebenaran yang hakiki seputar dana talangan Bank Century yang telah
mencederai rasa keadilan masyarakat.

 

Penulis,
Pemerhati Politik dan Kebijakan Publik pada Center for Policy Analysis
(CEPSIS), Makassar


      Terhubung langsung dengan banyak teman di blog dan situs pribadi Anda? 
Buat Pingbox terbaru Anda sekarang! http://id.messenger.yahoo.com/pingbox/

Kirim email ke