anakku yg ke-3 juga sengaja ditelatin 60harian, karena dipikir bisa
dimasukin ke kotamadya surakarta, meskipun lahirnya rs di kabupaten
sukoharjo, sama kayak kakak2nya.
Eehh dilalah mulai tahun ini sudah berubah, jadi harus ke kabupaten tempat
dimana dilahirkan. Repot kan kalau begini, nggak kebayang aja gimana kalau
misalnya ada kasus yg bapaknya tugas dimanado misalnya, trus 2 bulan
sebelum lahiran nyusul ke manado. Masak harus bolak balik ke manado, berat
diongkos dong yaa hehehee... soalnya waktu mau ngurus ke capil dikotamadya
surakarta, ada bapak2 yg nyeletuk, gini "kalau lahirnya dimanado, ngurusnya
dimanado dong pak...?"

setahu daku, pembuatan akta lahir itu gratis, karena itu termasuk hak asasi
dari si anak. Cuman secara administratif, kalau telat emang kena denda. Di
kotamadya surakarta sini daku lihat ditulisannya capil yg dipajang gede2
situ kena denda 15ribu.
Daku yang ngurusnya di kabupaten sukoharjo kena denda 10rb malahan.
Biaya lainnya adalah biaya saksi yg 2 orang, biasanya per orang dikasih
10rb.

Akta kelahiran jadi menunggu 10hari.

Kalau telat lebih setahun, harus ikut sidang, cuman daku ndak tahu
aturannya kena biaya sidangnya berapa.
Mungkin salah satu yg membuat mahal adalah mendatangkan saksi atas
kelahiran si anak. Karena bapak hakimnya kan perlu memastikan, kalau si
bapak hakimnya ndak yakin2, mungkin ya makin molor2 sidangnya sampe
beberapa kali. Saran daku coba bawa pak RT kalau mengikuti sidangnya, siapa
tahu akan berguna disana.

di2

2012/7/10 <[email protected]>

> Saya kemaren bikin buat anak saya(gak pake telat yah....) pake calo kena
> 300 ribu
> Powered by Telkomsel BlackBerry®




-- 
_______________________________________

*Ini Tandatangan yaa.... *
_______________________________________

Kirim email ke