Mom Nurmila,

 

Thanks telah share dalil mengenai khitan bagi perempuan, sangat beguna sekali.

Yup…topic ini telah di bahas tuntas sebelumnya (6-7 bulan yg lalu 
kali….)…memang menjadi pro kontra. Kembali ke keyakinan para orang tua. Jika 
hukumnya sunnah, jika di kerjakan mendapat pahala. Bukankah kita sebisa mungkin 
memperbanyak pahala dengan mengerjakan sunnah.

 

Di pembahasan sebelumnya di milis ini juga di singgung jika khitan di larang di 
dunia medis barat mengacu pada tata cara orang afrika (Negara Kenya kalo ga 
salah), setiap anak wanita yang lahir clitorisnya akan di potong sehingga 
wanita tidak pernah merasakan namanya klimaks dalam berhubungan sexual. Nah itu 
menjadi perdebatan di kalangan barat bahwa merampas hak wanita dsb. Sedangkan 
dalam islam khitan buat wanita bukan memotong sebagian/semua clitoris anak 
perempuan kan…..

 

Kita sebaiknya mengambil sisi positifnya saja dan kembali ke keyakinan orang 
tua masing2. 

 

Salam,

Esti (Mama Arya 23 bln)

 

 

 

 

 

  _____  

From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of 
Nurmila Setiawati Habibie
Sent: Wednesday, November 26, 2008 12:36 PM
To: [email protected]
Subject: [Ayahbunda-Online] Re: Tanya: Perlukah Sunat Untuk Anak Perempuan

 

dear Junita...
saya coba copy pastekan tulisan mengenai hal ini ya dari sisi Islam

Hukum Berkhitan Bagi Laki-Laki Dan Perempuan

Kategori Ahkam

Jumat, 11 Juni 2004 16:30:55 WIB

BAGAIMANA HUKUM BERKHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Bagaimana hukum 
berkhitan bagi laki-laki dan perempuan?"

Jawaban.
Hukum berkhitan masih dalam perselisihan ulama, namun yang paling 
dekat dengan kebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki-
laki dan sunah bagi perempuan, dan letak perbedaan antara keduanya 
adalah khitan bagi laki-laki memiliki kemaslahatan yang berhubungan 
dengan syarat diterimanya shalat yaitu thaharah, karena jika qulfah 
(ujung kemaluan) itu dibiarkan, maka kencing yang keluar dari qulfah 
tersebut sisa-sisanya akan tertinggal disitu dan terkumpullah air di 
qulfah tersebut sehingga bisa menyebabkan rasa sakit waktu kencing. 
Atau dengan adanya qulfah yang belum dipotong, maka bila ada sesuatu 
keluar darinya, qulfah itu akan bernajis.

Sedangkan bagi perempuan, berkhitan hanya merupakan tujuan yang di 
dalamnya terdapat faedah, yaitu untuk mengurangi syahwat, ini adalah 
tuntunan terkait dengan kesempurnaan, bukan untuk menghilangkan rasa 
sakit.

Para ulama telah mensyaratkan tentang kewajiban berkhitan selama dia 
itu tidak takut terhadap dirinya, karena jika ia khawatir atas 
dirinya berupa kebinasaan atau sakit, maka hukumnya tidak wajib, 
karena kewajiban itu tidak menjadi wajib dengan adanya sesuatu yang 
tidak mampu dilaksanakan (udzur syar'i), atau karena takut akan ada 
kerusakan atau ada bahaya.

Adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang wajibnya berkhitan bagi 
laki-laki sebagai berikut.

Pertama.
Hal itu terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan bahwa Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk berkhitan bagi 
orang yang masuk Islam. [Musnad Imam Ahmad 3/415] sedang asal 
sesuatu perintah itu wajib.

Kedua.
Khitan berfungsi untuk membedakan antara kaum muslimin dan nashrani, 
sehingga kaum muslimin mengetahui mereka untuk dibunuh di medan 
perang,
mereka berkata : khitan merupakan pembeda, jadi jika khitan itu 
merupakan pemdeda. maka hukumnya wajib, karena adanya kewajiban 
perbedaan antara kaum muslimin dan orang kafir, dan dalam hal ini 
haram menyerupai orang-orang kafir, sebagaimana sabda Nabi 
Shallallahu 'alaihi wa sallam :

"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum itu".

Ketiga.
Bahwa khitan adalah memotong sesuatu dari badan, sedangkan memotong 
sesuatu dari badan itu hukumnya haram, padahal haram itu sendiri 
tidak boleh dilaksanakan kecuali adanya sesuatu yang wajib, maka 
dengan demikian khitan itu statusnya menjadi wajib.

Keempat.
Bahwa khitan itu harus dilaksanakan oleh walinya anak yatim dan 
harus melibatkan anak yatim dan hartanya, karena orang yang 
mengkhitan itu akan diberi upah seadainya khitan ini tidak wajib 
maka tidak boleh mempergunakan harta dan badan, ini adalah alasan 
ma'tsur dan logis yang menunjukkan atas wajibnya berkhitan bagi laki-
laki.

Sedangkan bagi perempuan tentang wajibnya khitan masih dalam 
perbedaan pendapat, namun pendapat yang sudah jelas adalah bahwa 
khitan wajib bagi laki-laki bukan perempuan, di sana ada hadits 
dhaif yang berbunya : "khitan itu sunnah yang menjadi kewajiban bagi 
laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan" [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad 
dalam Musnadnya 5/75] seandainya hadits ini benar, maka hadits ini 
menjadi pemutus hukum tersebut.

[Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi 
Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, hal 
258-269 Pustaka Arafah]

Sumber : http://almanhaj. <http://almanhaj.or.id/index.php?> or.id/index.php?
action=more&article_id=807&bagian=0

Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan

Kategori Anak-Anak Muslim

Kamis, 10 Juni 2004 10:11:08 WIB

HUKUM KHITAN BAGI WANITA

Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan 
(sunat) bagi wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai 
saja ?"

Jawaban.
Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya 
dalam satu hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga 
memerintahkan wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam 
menyunat. Tapi dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan 
negeri-negeri lainnya.

Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong 
sedikit saja (ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa 
dingin). Jadi sekiranya perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di 
potong. Jika tidak, maka tidak usah di potong.

[Disalin dari Kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah edisi 
Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid]

HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak 
perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?".

Jawaban.
Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi 
Shallalalhu 'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di 
antaranya khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin 
Aus Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi 
wa sallam bersabda.

"Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan 
kehormatan bagi para wanita"

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119]

SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KHITAN ?

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid 
kami berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam menghalalkan khitan bagi para wanita. 
Kami berkata kepadanya bahwa wanita-wanita di daerah kami tidak 
dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak melakukan khitan ?"

Jawaban.
Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya 
tidak
berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan 
Nabi
Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda.

"Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu 
kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak"
[Muttafaq Alaih]

Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan.

[Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120]

[Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, 
edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3 hal 121-122 Darul Haq]

Sumber : http://almanhaj. <http://almanhaj.or.id/index.php?> or.id/index.php?
action=more&article_id=800&bagian=0

Sebagian Majalah Menyebutkan Bahwa Mengkhitan Wanita Adalah 
Kebiasaan Yang Buruk

Kategori Anak-Anak Muslim

Kamis, 10 Juni 2004 10:35:09 WIB

SEBAGIAN MAJALAH MENYEBUTKAN BAHWA MENGKHITAN WANITA ADALAH 
KEBIASAAN YANG BURUK.

Oleh
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta'

Pertanyaan.
Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Khitan bagi wanita termasuk 
sunnah ataukah kebiasaan yang buruk ? saya membaca di salah satu 
majalah bahwa mengkhitan wanita bagaimanapun bentuknya adalah 
kebiasaan buruk dan membahayakan dari sisi kesehatan, bahkan bisa 
menyebabkan pada kemandulan. Benarkah hal tersebut ?"

Jawaban.
Mengkhitan anak perempuan hukummnya sunnah, bukan merupakan 
kebiasaan buruk, dan tidak pula membahayakan jika tidak berlebihan. 
Namun apabila berlebihan, bisa saja membahayakan baginya. 

[Fatwa Lanjah Daimah lil Ifta ; 5/120]

hope it helpz

wassalaam
ummuna ayya'(7m12d)

 

Kirim email ke