Mom Nurmila,
Thanks telah share dalil mengenai khitan bagi perempuan, sangat beguna sekali. Yup…topic ini telah di bahas tuntas sebelumnya (6-7 bulan yg lalu kali….)…memang menjadi pro kontra. Kembali ke keyakinan para orang tua. Jika hukumnya sunnah, jika di kerjakan mendapat pahala. Bukankah kita sebisa mungkin memperbanyak pahala dengan mengerjakan sunnah. Di pembahasan sebelumnya di milis ini juga di singgung jika khitan di larang di dunia medis barat mengacu pada tata cara orang afrika (Negara Kenya kalo ga salah), setiap anak wanita yang lahir clitorisnya akan di potong sehingga wanita tidak pernah merasakan namanya klimaks dalam berhubungan sexual. Nah itu menjadi perdebatan di kalangan barat bahwa merampas hak wanita dsb. Sedangkan dalam islam khitan buat wanita bukan memotong sebagian/semua clitoris anak perempuan kan….. Kita sebaiknya mengambil sisi positifnya saja dan kembali ke keyakinan orang tua masing2. Salam, Esti (Mama Arya 23 bln) _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Nurmila Setiawati Habibie Sent: Wednesday, November 26, 2008 12:36 PM To: [email protected] Subject: [Ayahbunda-Online] Re: Tanya: Perlukah Sunat Untuk Anak Perempuan dear Junita... saya coba copy pastekan tulisan mengenai hal ini ya dari sisi Islam Hukum Berkhitan Bagi Laki-Laki Dan Perempuan Kategori Ahkam Jumat, 11 Juni 2004 16:30:55 WIB BAGAIMANA HUKUM BERKHITAN BAGI LAKI-LAKI DAN PEREMPUAN Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : "Bagaimana hukum berkhitan bagi laki-laki dan perempuan?" Jawaban. Hukum berkhitan masih dalam perselisihan ulama, namun yang paling dekat dengan kebenaran adalah bahwa khitan hukumnya wajib bagi laki- laki dan sunah bagi perempuan, dan letak perbedaan antara keduanya adalah khitan bagi laki-laki memiliki kemaslahatan yang berhubungan dengan syarat diterimanya shalat yaitu thaharah, karena jika qulfah (ujung kemaluan) itu dibiarkan, maka kencing yang keluar dari qulfah tersebut sisa-sisanya akan tertinggal disitu dan terkumpullah air di qulfah tersebut sehingga bisa menyebabkan rasa sakit waktu kencing. Atau dengan adanya qulfah yang belum dipotong, maka bila ada sesuatu keluar darinya, qulfah itu akan bernajis. Sedangkan bagi perempuan, berkhitan hanya merupakan tujuan yang di dalamnya terdapat faedah, yaitu untuk mengurangi syahwat, ini adalah tuntunan terkait dengan kesempurnaan, bukan untuk menghilangkan rasa sakit. Para ulama telah mensyaratkan tentang kewajiban berkhitan selama dia itu tidak takut terhadap dirinya, karena jika ia khawatir atas dirinya berupa kebinasaan atau sakit, maka hukumnya tidak wajib, karena kewajiban itu tidak menjadi wajib dengan adanya sesuatu yang tidak mampu dilaksanakan (udzur syar'i), atau karena takut akan ada kerusakan atau ada bahaya. Adapun dalil-dalil yang menerangkan tentang wajibnya berkhitan bagi laki-laki sebagai berikut. Pertama. Hal itu terdapat dalam banyak hadits yang menerangkan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan untuk berkhitan bagi orang yang masuk Islam. [Musnad Imam Ahmad 3/415] sedang asal sesuatu perintah itu wajib. Kedua. Khitan berfungsi untuk membedakan antara kaum muslimin dan nashrani, sehingga kaum muslimin mengetahui mereka untuk dibunuh di medan perang, mereka berkata : khitan merupakan pembeda, jadi jika khitan itu merupakan pemdeda. maka hukumnya wajib, karena adanya kewajiban perbedaan antara kaum muslimin dan orang kafir, dan dalam hal ini haram menyerupai orang-orang kafir, sebagaimana sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam : "Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk kaum itu". Ketiga. Bahwa khitan adalah memotong sesuatu dari badan, sedangkan memotong sesuatu dari badan itu hukumnya haram, padahal haram itu sendiri tidak boleh dilaksanakan kecuali adanya sesuatu yang wajib, maka dengan demikian khitan itu statusnya menjadi wajib. Keempat. Bahwa khitan itu harus dilaksanakan oleh walinya anak yatim dan harus melibatkan anak yatim dan hartanya, karena orang yang mengkhitan itu akan diberi upah seadainya khitan ini tidak wajib maka tidak boleh mempergunakan harta dan badan, ini adalah alasan ma'tsur dan logis yang menunjukkan atas wajibnya berkhitan bagi laki- laki. Sedangkan bagi perempuan tentang wajibnya khitan masih dalam perbedaan pendapat, namun pendapat yang sudah jelas adalah bahwa khitan wajib bagi laki-laki bukan perempuan, di sana ada hadits dhaif yang berbunya : "khitan itu sunnah yang menjadi kewajiban bagi laki-laki dan kemuliaan bagi perempuan" [Dikeluarkan oleh Imam Ahmad dalam Musnadnya 5/75] seandainya hadits ini benar, maka hadits ini menjadi pemutus hukum tersebut. [Majmu Fatawa Arkanil Islam, Edisi Indonesia Majmu Fatawa Solusi Problematika Umat Islam Seputar Akidah dan Ibadah, Bab Ibadah, hal 258-269 Pustaka Arafah] Sumber : http://almanhaj. <http://almanhaj.or.id/index.php?> or.id/index.php? action=more&article_id=807&bagian=0 Hukum Khitan Bagi Anak Perempuan Kategori Anak-Anak Muslim Kamis, 10 Juni 2004 10:11:08 WIB HUKUM KHITAN BAGI WANITA Oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani Pertanyaan. Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : "Apakah khitan (sunat) bagi wanita itu hukumnya wajib ataukah sunnah yang disukai saja ?" Jawaban. Telah shahih dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bukan hanya dalam satu hadits, anjuran beliau untuk menyunat wanita. Beliau juga memerintahkan wanita yang menyunat untuk tidak berlebihan dalam menyunat. Tapi dalam masalah ini berbeda antara suatu negeri dengan negeri-negeri lainnya. Kadang-kadang dipotong banyak dan kadang-kadang hanya dipotong sedikit saja (ini biasanya terjadi di negeri-negeri yang berhawa dingin). Jadi sekiranya perlu dikhitan dan dipotong, lebih baik di potong. Jika tidak, maka tidak usah di potong. [Disalin dari Kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarrah edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, hal 162-163, Pustaka At-Tauhid] HUKUM KHITAN BAGI ANAK PEREMPUAN Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' ditanya : "Apa hukum khitan bagi anak perempuan, apakah termasuk sunnah atau makruh?". Jawaban. Khitan bagi wanita disunnahkan berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallalalhu 'alaihi wa sallam bahwa sunnah fitrah itu ada lima, di antaranya khitan. Juga berdasarkan riwayat Khalal dari Syaddad bin Aus Radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda. "Artinya : Khitan itu merupakan sunnah bagi para lelaki dan kehormatan bagi para wanita" [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119] SALAHKAH TIDAK MELAKUKAN KHITAN ? Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' : "Saya mendengar khatib di masjid kami berkata di atas mimbar bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menghalalkan khitan bagi para wanita. Kami berkata kepadanya bahwa wanita-wanita di daerah kami tidak dikhitan. Bolehkan seorang wanita tidak melakukan khitan ?" Jawaban. Khitan bagi wanita merupakan kehormatan bagi mereka tapi hendaknya tidak berlebihan dalam memotong bagian yang dikhitan, berdasarkan larangan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda. "Artinya : Sunnah-sunnah fitrah itu ada lima ; khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, memotong kuku dan mencabut bulu ketiak" [Muttafaq Alaih] Hadits ini umum, mencakup lelaki dan perempuan. [Fatawa Lajnah Daimah Lil Ifta' 5/119,120] [Disalin dari kitab Al-Fatawa Al-Jami’ah Lil Mar’atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita-3 hal 121-122 Darul Haq] Sumber : http://almanhaj. <http://almanhaj.or.id/index.php?> or.id/index.php? action=more&article_id=800&bagian=0 Sebagian Majalah Menyebutkan Bahwa Mengkhitan Wanita Adalah Kebiasaan Yang Buruk Kategori Anak-Anak Muslim Kamis, 10 Juni 2004 10:35:09 WIB SEBAGIAN MAJALAH MENYEBUTKAN BAHWA MENGKHITAN WANITA ADALAH KEBIASAAN YANG BURUK. Oleh Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta' Pertanyaan. Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta ditanya : Khitan bagi wanita termasuk sunnah ataukah kebiasaan yang buruk ? saya membaca di salah satu majalah bahwa mengkhitan wanita bagaimanapun bentuknya adalah kebiasaan buruk dan membahayakan dari sisi kesehatan, bahkan bisa menyebabkan pada kemandulan. Benarkah hal tersebut ?" Jawaban. Mengkhitan anak perempuan hukummnya sunnah, bukan merupakan kebiasaan buruk, dan tidak pula membahayakan jika tidak berlebihan. Namun apabila berlebihan, bisa saja membahayakan baginya. [Fatwa Lanjah Daimah lil Ifta ; 5/120] hope it helpz wassalaam ummuna ayya'(7m12d)
