Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

berikut saya kirimkan salah satu 'koleksi' di folder saya.
Semoga bermanfaat.
Mohon koreksi dari ikhwan yang lebih faham apabila ada yang kurang tepat.

Wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh

abu_fattah
Sep'70




SEPUTAR
HUKUM SHALAT JAMA’ DAN QASHAR
Ditulis pada Juli 26, 2007 oleh abuzubair 
Oleh : Ustadz Abdullah Shaleh Al Hadrami

MAKNA DAN HUKUM
QASHAR
Qashar adalah meringkas
shalat empat raka’at (dhuhur, Ashar dan Isya) menjadi dua rakaat.(lihat Tafsir 
Ath Thabari 4/244, Mu’jamul Washit hal 738). Dasar
mengqashar shalat adalah Al Qur’an, As Sunnah dan Ijma’. (lihat
Al Mughni, Ibnu Qudamah 3/104 dan Al Majmu’ Syarah Muhadzdzab
4/165).
llah Ta’ala berfirman:

“Dan apabila
kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu mengqashar
shalatmu, jika kamu takut diserang orang-orang kafir.”(QS. an Nisaa’: 101).

Dari
Ya’la bin Umayyah bahwasanya ia bertanya kepada Umar Ibnul
Khaththab radhiallahu ‘anhu tentang ayat ini seraya berkata: “’Jika
kamu takut diserang orang-orang kafir’, padahal manusia telah
aman?”. Sahabat Umar radhiallahu ‘anhu menjawab: “Aku sempat
heran seperti keherananmu itu lalu akupun bertanya kepada Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam tentang hal itu dan beliau
menjawab:’(Qashar itu) adalah sedekah dari Allah kepadamu, maka
terimalah sedekah Allah tersebut.’” (HR. Muslim dan Abu
Dawud dll).
Dari
Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma berkata: “Allah menentukan
shalat melalui lisan Nabimu Shalallahu ‘Alaihi Wassalam empat
raka’at apabila hadhar (mukim) dan dua raka’at apabila safar.”
(HR. Muslim, Ibnu Majah, Abu Dawud dll).
Dari
Umar radhiallahu ‘anhu berkata:”Shalat safar (musafir) adalah
dua raka’at, shalat Jum’at adalah dua raka’at dan shalat ‘Ied
adalah dua raka’at.” (HR.Ibnu Majah dan An Nasa’i dll
dg sanad yg shahih).
Dari
Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma berkata: “Aku menemani
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam dalam safar dan beliau tidak
pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku
menemani Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dan beliau tidak pernah
menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar
radhiallahu ‘anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at
sampai wafat, kemudian aku menemani Utsman radhiallahu ‘anhu dan
beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat. Dan
Allah Ta’ala telah berfirman:  
“Sesungguhnya
telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik
bagimu.”” (QS al Ahzaab:21) (HR. Bukhari dan Muslim)
Berkata Anas bin Malik
radhiallahu ‘anhu : “Kami pergi bersama Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam dari kota Madinah ke kota Makkah, maka beliaupun
shalat dua-dua (qashar) sampai kami kembali ke kota Madinah.” (HR.
Bukhari dan Muslim).

JARAK SAFAR YANG
DIPERBOLEHKAN MENGQASHAR
Qashar hanya boleh
dilakukan oleh Musafir-baik safar dekat atau safar jauh-, karena
tidak ada dalil yang membatasi jarak tertentu dalam hal ini, jadi
seseorang yang bepergian boleh melakukan qashar apabila bepergiannya
bisa disebut safar menurut pengertian umumnya. sebagian ulama
memberikan batasan dengan safar yang lebih dari 80 Km agar tidak
terjadi kebingungan dan tidak rancu, namun pendapat ini tidak
berdasarkan dalil shahih yang jelas. (lihat Al Muhalla, Ibnu Hazm
21/5, Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim 1/481, Fiqhua Sunnah, Sayyid Sabiq
1/307-308, As Shalah, Prof. Dr. Abdullah Ath Thayyar 160-161, Al
Wajiz, Abdul Adhim Al Khalafi 138).
Apabila terjadi kerancuan
dan kebingungan dalam menentukan jarak atau batasan diperbolehkannya
mengqashar shalat maka tidak mengapa kita mengikuti pendapat yang
menentukan jarak dan batasan tersebut-yaitu sekitar 80 atau 90 Km-,
karena pendapat ini juga merupakan pendapat para Imam dan Ulama yang
layak berijtihad. (lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin 15/265).
Seorang musafir
diperbolehkan mengqashar shalatnya apabila telah meninggalkan kampong
halamannya sampai dia pulang kembali ke rumahnya. (Al Wajiz,
Abdul ‘Adhim Al Khalafi 138).
Berkata Ibnu Mundzir:
“Aku tidak mengetahui (satu dalilpun) bahwa Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam mengqashar dalam safarnya melainkan setelah keluar
(meninggalkan) kota Madinah.”
Berkata Anas radhiallahu
‘anhu: “Aku shalat bersama Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam di kota Madinah empar raka’at dan di Dzul Hulaifah (luar
kota Madinah) dua raka’at.” (HR. Bukhari, Muslim dll).

SAMPAI KAPAN
MUSAFIR BOLEH MENGQASHAR SHALAT
Para ulama berbeda
pendapat tentang batasan waktu sampai kapan seseorang dikatakan
sebagai musafir dan diperbolehkan mengqashar (meringkas) shalat.
Jumhur (sebagian besar) ulama yang termasuk didalamnya imam empat:
Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hambali rahimahumullah berpendapat
bahwa ada batasan waktu tertentu. Namun para ulama lain diantaranya
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, Syaikh Muhammad bin Abdul
Wahhab, Muhammad Rasyid Ridha, Syaikh Abdur Rahman As Sa’di, Syaikh
Bin Biz, Syaikh Utsaimin dan para ulama lainnya rahimahumullah
berpendapat bahwa seorang musafir diperbolehkan untuk mengqashar
shalat selama ia mempunyai niatan untuk kembali ke kampong halamannya
walaupun ia berada di perantauannya selama bertahun-tahun. Karena
tidak ada satu dalilpun yang shahih dan secara tegas menerangkan
tentang batasan waktu dalam masalah ini. Dan pendapat inilah yang
rajah (kuat) berdasarkan dalil-dalil yang sangat banyak, diantaranya:
Sahabat Jabir radhiallahu
‘anhu meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam tinggal di Tabuk selama dua puluh hari mengqashar shalat. (HR. Imam 
Ahmad dll dg sanad shahih)
Sahabat Ibnu Abbas
radhiallahu ‘anhuma meriwayatkan, bahwasanya Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam tinggal di Makkah selama sembilan belas hari
mengqashar shalat. (HR. Bukhari).
Nafi’ rahimahullah
meriwayatkan, bahwasanya Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma tinggal di
azzerbaijan selama enam bulan mengqashar shalat. (Riwayat Al
Baihaqi dll dg sanad shahih).
Dalil-dalil diatas
jelaslah bahwa Rasulullah Shalallahu “alaihi Wassalam tidak
memberikan batasan waktu tertentu untuk diperbolehkannya mengqashar
shalat bagi musafir selama mereka mempunyai niatan untuk kembali ke
kampung halamannya dan tidak berniat untuk menetap di daerah
perantauan tersebut. (lihat Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin jilid
15, Irwa’ul Ghalil Syaikh Al Albani jilid 3, Fiqhus Sunnah
1/309-312).

SHALAT TATHAWWU’
/ NAFILAH / SUNNAH BAGI MUSAFIR
Jumhur ulama berpendapat
bahwa tidak mengapa dan tidak makruh shalat nafilah/ tathawwu’ bagi
musafir yang mengqashar shalatnya, baik nafilah yang merupakan sunnah
rawatib (qobliyah dan ba’diyah) maupun yang lainnya. Dalil mereka
adalah bahwasanya Rasulullah Shalallahu “alaihi Wassalam shalat
delapan raka’at pada hari penaklukan kota Makkah atau Fathu Makkah
dan beliau dalam keadaan safar. (HR. Bukhari ,Muslim)
Sebagian ulama
berpendapat bahwa yang disyari’atkan adalah meninggalkan (tidak
mengerjakan) shalat sunnah rawatib (qobliyah dan ba’diyah) saja
ketika safar, dalil mereka adalah riwayat dari Ibnu Umar radhiallahu
‘anhuma bahwasanya beliau melihat orang-orang (musafir) yang shalat
sunnah rawatib setelah selesai shalat fardu, maka beliaupun berkata: “Kalau 
sekiranya aku shalat sunnah rawatib setelah shalat fardu
tentulah aku akan menyempurnakan shalatku (maksudnya tidak
mengqashar). Wahai saudaraku, sungguh aku menemani Rasulullah
Shalallahu “alaihi Wassalam dalam safar dan beliau tidak pernah
menambah atas dua raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Abu
Bakar radhiallahu ‘anhu dan beliau tidak pernah menambah atas dua
raka’at sampai wafat, kemudian aku menemani Umar radhiallahu ‘anhu
dan beliau tidak pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat,
kemudian aku menemani Utsman radhiallahu ‘anhu dan beliau tidak
pernah menambah atas dua raka’at sampai wafat. Dan Allah Ta’ala
telah berfirman: “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah
Shalallahu “alaihi Wassalam itu suri tauladan yang baik bagimu.”” (QS. Al Ahzab 
:21). (HR.Bukhari. Lihat zaadul Ma’ad, Ibnul
Qayyim 1/315-316,473-475, Fiqhus Sunnah 1/312-313, Taudhihul Ahkam,
Al Bassam 2/223-229. Majmu’ Fatawa Syaikh Utsaimin 15/254)
Adapun shalat-shalat
sunnah /nafilah/tathawwu’ lainnya seperti shalat malam, witir,
sunnah fajar. dhuha, shalat yang ada sebab-sunnah wudhu dan
tahiyyatul masjid- dan tathawwu’utlat adalah tidak mengapa
dilakukan dan bahkan tetap disyari’atkan berdasarkan hadist-hadist
shahih dalam hal ini.

JAMA’
Menjama’ shalat adalah
menggabungkan antara dua shalat (Dhuhur dg Ashar atau Maghrib dg
Isya’) dan dikerjakan dalam waktu salah satunya. Boleh seseorang
melakukan jama’ taqdim dan jama’ ta’khir. (lihat Fiqus
Sunnah 1/313-317).
Jama’ Taqdim adalah
mengabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat pertama,
yaitu; Dhuhur dengan Ashar dikerjakan dalam waktu Dhuhur, Maghrib dan
Isya dikerjakan dalam waktu Maghrib. Jama’ Taqdim harus dilakukan
secara berurutan sebagaimana urutan shalat dan tidak boleh terbalik.
Adapun Jama’ Ta’khir
adalah menggabungkan dua shalat dan dikerjakan dalam waktu shalat
kedua, yaitu Dhuhur dan Ashar dikerjakan dalam waktu Ashar, Maghrib
dab Isya’ dikerjakan dalam waktu Isya’.Jama’ Ta’khir boleh
dilakukan secara berurutan dan boleh pula tidak berurutan akan tetapi
yang afdhal adalah dilakukan secara berurutan sebagaimana yang
dilakukan oleh Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam. (lihat
Fatawa Muhimmah, Syaikh Bin Baz 93-94, Kitab As Shalah, Prof.
Dr.Abdullah Ath Thayyar 177).
Menjama’ shalat boleh
dilakukan oleh siapa saja yang memerlukannya-baik musafir atau bukan-
dan tidak boleh dilakukan terus menerus tanpa udzur, jadi dilakukan
ketika diperlukan saja. (lihat Taudhihul Ahkam, Al Bassam
2/308-310 dan Fiqhus Sunnah 1/316-317).
Termasuk udzur yang
membolehkan seseorang untuk menjama’ shalatnya adalah musafir
ketika masih dalam perjalanan dan belum sampai di tempat tujuan (HR.
Bukhari, Muslim), turunnya hujan (HR. Muslim, Ibnu Majah
dll), dan orang sakit. (Taudhihul Ahkam, Al Bassam 2/310, Al
Wajiz, Abdul Adhim bin Badawi Al Khalafi 139-141, Fiqhus Sunnah
1/313-317).
Berkata Imam Nawawi
rahimahullah :”Sebagian Imam (ulama) berpendapat bahwa seorang yang
mukim boleh menjama’ shalatnya apabila diperlukan asalkan tidak
dijadikan sebagai kebiasaan.” (lihat Syarah Muslim, imam Nawawi
5/219 dan Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah wal Kitabil Aziz 141).
Dari Ibnu Abbas
radhiallahu anhuma berkata, bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam menjama’ara Dhuhur dengan Ashar dan antara Maghrib dengan
Isya’ di Madinah tanpa sebab takut dan safar (dalam riwayat lain;
tanpa sebab takut dan hujan). Ketika ditanya hal itu kepada Ibnu
Abbas beliau menjawab:”Bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam tidak ingin memberatkan umatnya.” (HR.Muslim dll.
Lihat Sahihul Jami’ 1070).

MENJAMA’ JUM’AT
DENGAN ASHAR
Tidak diperbolehkan
menjama’ antara shalat Jum’at dengan shalat Ashar dengan alas an
apapun-baik musafir, orang sakit, turun hujan atau ada keperluan
dll-, walaupun dia adalah orang yang di perbolehkan menjama’ antara
Dhuhur dengan Ashar.
Hal ini disebabkan tidak
adanya dalil tentang menjama’ antara Jum’at dan Ashar, dan yang
ada adalah menjama’ antara Dhuhur dan Ashar dan antara Maghrib dan
Isya’. Jum’at tidak bisa diqiyaskan dengan Dhuhur karena sangat
banyak perbedaan antara keduanya. Ibadah harus dengan dasar dan
dalil, apabila ada yang mengatakan boleh maka silahkan dia
menyebutkan dasar dan dalilnya dan dia tidak akan mendapatkannya
karena tidak ada satu dalilpun dalam hal ini.
Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam bersabda: “Barangsiapa membuat perkara
baru dalam urusan kami ini (dalam agama) yang bukan dari padanya
(tidak berdasar) maka tertolak.” (HR. Bukhari dan
Muslim). Dalam riwayat lain: “Barangsiapa mengamalkan
suatu amalan yang tidak ada perintah kami (tidak ada ajarannya) maka
amalannya tertolak.”(HR.Muslim).
Jadi kembali pada hukum
asal, yaitu wajib mendirikan shalat pada waktunya masing-masing
kecuali apabila ada dalil yang membolehkan untuk menjama’ dengan
shalat lain. (Lihat Majmu’ Fatawa Syaihk Utsaimin 15/369-378)

JAMA’ DAN
SEKALIGUS QASHAR
Tidak ada kelaziman
antara jama’ dan qashar. Musafir disunahkan untuk mengqashar shalat
dan tidak harus menjama’, yang afdhal bagi musafir yang telah
menyelesaikan perjalanannya dan telah sampai di tujuannya adalah
mengqashar saja tanpa menjama’ sebagaimana dilakukan Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam ketika berada di Mina pada waktu haji
wada’, yaitu beliau hanya mengqashar saja tanpa menjama’ (lihat
Sifat haji Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, karya Al Albani),
dan beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam pernah melakukan jama’
sekaligus qashar pada wkatu perang Tabuk. (HR. Muslim, lihat
Taudhihul Ahkam, AL Bassam 2/308-309 ). Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam selalu melakukan jama’ sekaligus qashar apabila
dalam perjalanan dan belum sampai tujuan. (As Shalah 181.Pendapat
ini merupakan fatwa para ulama termasuk Syaikh Abdul Aziz bin Baz). Jadi 
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam sedikit sekali
menjama’ shalatnya karena beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
melakukannya ketika diperlukan saja. (lihat Taudhihul Ahkam, Al
Bassam 2/308).

MUSAFIR SHALAT
DIBELAKANG MUKIM
Shalat berjama’ah
adalah wajib bagi orang mukim ataupun musafir, apabila seorang
musafir shalat dibelakang imam yang mukim maka dia mengikuti shalat
imam tersebut yaitu empat raka’at, namun apabila ia shalat
bersama-sama musafir maka shalatnya di qashar (dua raka’at). Hal
ini didasarkan atas riwayat yang shahih dati Ibnu Abbas radhiallahu
anhuma. Berkata Musa bin Salamah: Suatu ketika kami di Makkah
(musafir) bersama Ibnu Abbas, lalu aku bertanya:”Kami melakukan
shalat empat raka’at apabila bersama kamu (penduduk Makkah), dan
apabila kami kembali ke tempat kami (bersama-sama musafir) maka kami
shalat dua raka’at?” Ibnu ABbas radhiallahu anhuma menjawab: “Itu
adalah sunnahnya Abul Qasim (Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam).” (Riwayat Imam Ahmad dg sanad shahih. Lihat Irwa’ul
Ghalil no 571 dan Tamamul Minnah, Syaikh AL ALbani 317).

MUSAFIR MENJADI
IMAM MUKIM
Apabila musafir dijadikan
sebagai imam orang-orang mukim dan dia mengqashar shalatnya maka
hendaklah orang-orang yang mukim meneruskan shalat mereka sampai
selesai (empat raka’at), namun agar tidak terjadi kebingungan
hendaklah imam yang musafir memberi tahu makmumnya bahwa dia shalat
qashar dan hendaklah mereka (makmum yang mukim) meneruskan shalat
mereka sendiri-sendiri dan tidak mengikuti salam setelah dia (imam)
salam dari dua raka’at. Hal ini pernah dilakukan Rasulullah
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam ketika berada di Makkah (musafir) dan
menjadi imam penduduk Makkah, beliau Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
berkata: “Sempurnakanlah shalatmu (empat raka’at) wahai
penduduk Makkah! Karena kami adalah musafir.” (HR. Abu
Dawud). Belai Shalallahu ‘Alaihi Wassalam shalat dua-dua
(qashar) dan mereka meneruskan sampai empat raka’at setelah beliau
salam. (lihat Al Majmu Syarah Muhadzdzab 4/178 dan Majmu’
Fatawa Syaikh Utsaimin 15/269).
Apabila imam yang musafir
tersebut khawatir membingungkan makmumnya dan dia shalat empat
raka’at (tidak mengqashar) maka tidaklah mengapa karena hukum
qashar adalah sunnah mu’akkadah dan bukan wajib. (lihat
Taudhihul Ahkam, Syaikh Abdullah bin Abdir Rahman Al Bassam
2/294-295).

SHALAT JUM’AT
BAGI MUSAFIR
Kebanyakan ulama
berpendapat bahwa tidak ada shalat jum’at bagi musafir, namun
apabila musafir tersebut tinggal di suatu daerah yang diadakan shalat
Jum’at maka wajib atasnya untuk mengikuti shalat Jum’at bersama
mereka. Ini adalah pendapat imam Malik, imam Syafi’i, Ats Tsauriy,
Ishaq, Abu Tsaur, dll. (lihat AL Mughni, Ibnu Qudamah 3/216, Al
Majmu’ Syar Muhadzdzab, Imam Nawawi 4/247-248, lihat pula Majmu’
Fatawa Syaikh Utsaimin 15/370).
Dalilnya adalah
bahwasanya Nabi Muhammad SAW apabila safar (bepergian) tidak shalat
jum’at dalam safarnya, juga ketika haji wada’, beliau SAW tidak
melaksanakan shalat Jum’at dan menggantinya dengan shalat Dhuhur
yang di jama’ dengan Ashar. (lihat Hajjatun Nabi SAW Kama
Rawaaha Anhu Jabir, karya Syaikh Muhammad Nasiruddin Al Albani hal
73). Demikian pula para Khulafa’ Ar Rasyidun (empat khalifah)
radhiallahu anhum dan para sahabat lainnya radhiallahu anhum serta
orang-orang yang setelah mereka apabila safar tidak shalat Jum’at
dan menggantinya dengan Dhuhur. (lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah
3/216).
Dari Al Hasan Al Basri,
dari Abdur Rahman bin Samurah berkata: “Aku tinggal bersama dia (Al
Hasan Al Basri) di Kabul selama dua tahun mengqashar shalat dan tidak
shalat Jum’at.”
Sahabat Anas radhiallahu
anhu tinggal di Naisabur selama satu atau dua tahun, beliau tidak
melaksanakan shalat Jum’at.
Ibnul Mundzir
rahimahullahu menyebutkan bahwa ini adalah Ijma’ (kesepakatan para
ulama) yang berdasar hadist shaihi dalam hal ini sehingg tidak
diperbolehkan menyelisihinya. (lihat Al Mughni, Ibnu Qudamah
3/216).
Di ambil dari materi
Kajian Majelis Taklim dan Dakwah “Husnul Khotimah” Masjid An Nut
Jagalan Malang, pengasuh Al Ustadz Abdullah Shaleh Al Hadromi.




________________________________
Dari: noerhadi prijanto <[EMAIL PROTECTED]>
Kepada: [email protected]
Terkirim: Selasa, 18 November, 2008 21:22:52
Topik: [assunnah] sholat jama' qoshor


mohon penjelasan batasan jarak dan lama bepergian/tugas untuk bisa dianggap 
musafir ?
bila masuk kategori musafir apakah jama' qoshor untuk sholat wajib, hukumnya 
sunnah atau wajib ?
bagaimana pula hukumnya  sholat sunnah  ( tahiyatul masjid, rawatib, tahajud, 
dll ) bolehkah tetap dikerjakan ?
bagaimana pula mengenai hukum puasa yang  boleh ditinggalkan, waktunya saat 
perjalanan ke tempat tujuan atau selama tinggal/berada di tempat tujuan ?
    


      
___________________________________________________________________________
Dapatkan nama yang Anda sukai!
Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com.
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke