Assalamu'alaikum

mungkin ini bermanfaat ukti.

jazakillahu khoiron
abu hana

TAHLILAN (SELAMATAN KEMATIAN ) ADALAH BID’AH MUNKAR DENGAN IJMA’ PARA 
SHAHABAT DAN SELURUH ULAMA ISLAM


Oleh
Al-Ustadz Abdul Hakim bin Amir Abdat



"Artinya : Dari Jarir bin Abdullah Al Bajaliy, ia berkata : " Kami 
(yakni para shahabat semuanya) memandang/menganggap (yakni menurut 
madzhab kami para shahabat) bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit 
dan membuatkan makanan sesudah ditanamnya mayit termasuk dari bagian 
meratap"

TAKHRIJ HADITS
Hadits ini atau atsar di atas dikeluarkan oleh Imam Ibnu Majah (No. 1612 
dan ini adalah lafadzhnya) dan Imam Ahmad di musnadnya (2/204 dan 
riwayat yang kedua bersama tambahannya keduanya adalah dari riwayat 
beliau), dari jalan Ismail bin Abi Khalid dari Qais bin Abi Hazim dari 
Jarir sebagaimana tersebut di atas.

Saya berkata : Sanad Hadits ini shahih dan rawi-rawinya semuanya tsiqat 
(dapat dipercaya ) atas syarat Bukhari dan Muslim.

Dan hadits atau atsar ini telah dishahihkan oleh jama’ah para Ulama 
yakni para Ulama Islam telah ijma/sepakat tentang hadits atau atsar di 
atas dalam beberapa hal.

Pertama : Mereka ijma' atas keshahihan hadits tersebut dan tidak ada 
seorang pun Ulama -sepanjang yang diketahui penulis- wallahu a’lam yang 
mendloifkan hadits ini. Dan ini disebabkan seluruh rawi yang ada di 
sanad hadits ini –sebagaimana saya katakan dimuka- tsiqoh dan termasuk 
rawi-rawi yang dipakai oleh Imam Bukhari dan Muslim.

Kedua : Mereka ijma' dalam menerima hadits atau atsar dari ijma' para 
shahabat yang diterangkan oleh Jarir bin Abdullah. Yakni tidak ada 
seorangpun Ulama yang menolak atsar ini. Yang saya maksud dengan 
penerimaan (qobul) para Ulama ini ialah mereka menetapkan adanya ijma’ 
para shahabat dalam masalah ini dan tidak ada seorangpun di antara 
mereka yang menyalahinya.

Ketiga : Mereka ijma' dalam mengamalkan hadits atau atsar diatas. Mereka 
dari zaman shahabat sampai zaman kita sekarang ini senantiasa melarang 
dan mengharamkan apa yang telah di ijma'kan oleh para shahabat yaitu 
berkumpul-kumpul ditempat atau rumah ahli mayit yang biasa kita kenal di 
negeri kita ini dengan nama " Selamatan Kematian atau Tahlilan".

LUGHOTUL HADITS
[1]. Kunnaa na’uddu/Kunna naroo = Kami memandang/menganggap.
Maknanya : Menurut madzhab kami para shahabat semuanya bahwa 
berkumpul-kumpul di rumah ahli mayit dan membuatkan makanan termasuk 
dari bagian meratap.

Ini menunjukkan telah terjadi ijma’/kesepakatan para shahabat dalam 
masalah ini. Sedangkan ijma’ para shahabat menjadi dasar hukum Islam 
yang ketiga setelah Al-Qur’an dan Sunnah dengan kesepakatan para Ulama 
Islam seluruhnya.

[2]. Al-ijtimaa’a ila ahlil mayyiti wa shon’atath-tho’ami = 
Berkumpul-kumpul di tempat atau di rumah ahli mayit dan membuatkan 
makanan yang kemudian mereka makan bersama-sama

[3]. Ba’da dafnihi = Sesudah mayit itu ditanam/dikubur. Lafadz ini 
adalah tambahan dari riwayat Imam Ahmad.

Keterangan di atas tidak menunjukkan bolehnya makan-makan di rumah ahli 
mayit “sebelum dikubur”!?. Akan tetapi yang dimaksud ialah ingin 
menjelaskan kebiasaan yang terjadi mereka makan-makan di rumah ahli 
mayit sesudah mayit itu dikubur.

[4]. Minan niyaahati = Termasuk dari meratapi mayit
Ini menunjukkan bahwa berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit atau yang 
kita kenal di sini dengan nama “selamatan kematian/tahlilan” adalah 
hukumnya haram berdasarkan madzhab dan ijma’ para sahabat karena mereka 
telah memasukkan ke dalam bagian meratap sedangkan merapat adalah dosa 
besar.

SYARAH HADITS
Hadits ini atau atsar di atas memberikan hukum dan pelajaran yang tinggi 
kepada kita bahwa : Berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan 
makan-makan di situ (ini yang biasa terjadi) termasuk bid’ah munkar 
(haram hukumnya). Dan akan bertambah lagi bid’ahnya apabila di situ 
diadakan upacara yang biasa kita kenal di sini dengan nama “selamatan 
kematian/tahlilan pada hari pertama dan seterusnya”.

Hukum diatas berdasarkan ijma’ para shahabat yang telah memasukkan 
perbuatan tersebut kedalam bagian meratap. Sedangkan meratapi mayit 
hukumnya haram (dosa) bahkan dosa besar dan termasuk salah satu adat 
jahiliyyah.

FATWA PARA ULAMA ISLAM DAN IJMA’ MEREKA DALAM MASALAH INI
Apabil para shahabat telah ijma’ tentang sesuatu masalah seperti masalah 
yang sedang kita bahas ini, maka para tabi’in dan tabi’ut-tabi’in dan 
termasuk di dalamnya Imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi’iy dan 
Ahmad) dan seluruh Ulama Islam dari zaman ke zamanpun mengikuti ijma’nya 
para sahabat yaitu berkumpul-kumpul di tempat ahli mayit dan makan-makan 
di situ adalah haram dan termasuk dari adat/kebiasaan jahiliyyah.

Oleh karena itu, agar supaya para pembaca yang terhormat mengetahui atas 
dasar ilmu dan hujjah yang kuat, maka di bawah ini saya turunkan 
sejumlah fatwa para Ulama Islam dan Ijma’ mereka dalam masalah 
“selamatan kematian”.

[1]. Telah berkata Imamnya para Ulama, mujtahid mutlak, lautan ilmu, 
pembela Sunnah. Al-Imam Asy-Syafi’iy di ktabnya ‘Al-Um” (I/318).

“Aku benci al ma'tam yaitu berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit meskipun 
tidak ada tangisan, karena sesungguhnya yang demikian itu akan 
memperbaharui kesedihan"[1]


Perkataan imam kita diatas jelas sekali yang tidak bisa dita'wil atau 
ditafsirkan kepada arti dan makna lain kecuali bahwa beliau dengan tegas 
mengharamkan berkumpul-kumpul dirumah keluarga/ahli mayit. Ini baru 
berkumpul saja, bagaimana kalau disertai dengan apa yang kita namakan 
disini sebagai Tahlilan ?"

[2]. Telah berkata Imam Ibnu Qudamah, di kitabnya Al Mughni (Juz 3 
halaman 496-497 cetakan baru ditahqiq oleh Syaikh Abdullah bin Abdul 
Muhsin At Turki ) :

“Adapun ahli mayit membuatkan makanan untuk orang banyak maka itu satu 
hal yang dibenci ( haram ). Karena akan menambah kesusahan diatas 
musibah mereka dan menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka [2] dan 
menyerupai perbuatan orang-orang jahiliyyah.

Dan telah diriwayatkan bahwasannya Jarir pernah bertamu kepada Umar. 
Lalu Umar bertanya,.Apakah mayit kamu diratapi ?" Jawab Jarir, " Tidak 
!" Umar bertanya lagi, " Apakah mereka berkumpul di rumah ahli mayit dan 
mereka membuat makanan ? Jawab Jarir, " Ya !" Berkata Umar, " Itulah 
ratapan !"

[3]. Telah berkata Syaikh Ahmad Abdurrahman Al Banna, di kitabnya : 
Fathurrabbani tartib musnad Imam Ahmad bin Hambal ( 8/95-96) :

"Telah sepakat imam yang empat (Abu Hanifah, Malik, Syafi'i dan Ahmad) 
atas tidak disukainya ahli mayit membuat makanan untuk orang banyak yang 
mana mereka berkumpul disitu berdalil dengan hadits Jarir bin Abdullah. 
Dan zhahirnya adalah HARAM karena meratapi mayit hukumnya haram, 
sedangkan para Shahabat telah memasukkannya (yakni berkumpul-kumpul di 
rumah ahli mayit) bagian dari meratap dan dia itu (jelas) haram.

Dan diantara faedah hadits Jarir ialah tidak diperbolehkannya 
berkumpul-kumpul dirumah ahli mayit dengan alasan ta'ziyah /melayat 
sebagaimana dikerjakan orang sekarang ini.

Telah berkata An Nawawi rahimahullah : Adapun duduk-duduk (dirumah ahli 
mayit ) dengan alasan untuk ta'ziyah telah dijelaskan oleh Imam Syafi'i 
dan pengarang kitab Al Muhadzdzab dan kawan-kawan semadzhab atas 
dibencinya (perbuatan tersebut)........

Kemudian Nawawi menjelaskan lagi, " Telah berkata pengarang kitab Al 
Muhadzdzab : “Dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit ) dengan alasan 
untuk ta'ziyah. Karena sesungguhnya yang demikian itu adalah muhdats 
(hal yang baru yang tidak ada keterangan dari Agama), sedang muhdats 
adalah " Bid'ah."

Kemudian Syaikh Ahmad Abdurrahman Al-Banna di akhir syarahnya atas 
hadits Jarir menegaskan : “Maka, apa yang biasa dikerjakan oleh 
kebanyakan orang sekarang ini yaitu berkumpul-kupmul (di tempat ahli 
mayit) dengan alasan ta’ziyah dan mengadakan penyembelihan, menyediakan 
makanan, memasang tenda dan permadani dan lain-lain dari pemborosan 
harta yang banyak dalam seluruh urusan yang bid’ah ini mereka tidak 
maksudkan kecuali untuk bermegah-megah dan pamer supaya orang-orang 
memujinya bahwa si fulan telah mengerjakan ini dan itu dan menginfakkan 
hartanya untuk tahlilan bapak-nya. Semuanya itu adalah HARAM menyalahi 
petunjuk Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Salafush shalih dari 
para shahabat dan tabi’in dan tidak pernah diucapkan oleh seorangpun 
juga dari Imam-imam Agama (kita).

Kita memohon kepada Allah keselamatan !”

[4]. Al Imam An Nawawi, dikitabnya Al Majmu' Syarah Muhadzdzab 
(5/319-320) telah menjelaskan tentang bid'ahnya berkumpul-kumpul dan 
makan-makan dirumah ahli mayit dengan membawakan perkataan penulis kitab 
Asy -Syaamil dan lain-lain Ulama dan beliau menyetujuinya berdalil 
dengan hadits Jarir yang beliau tegaskan sanadnya shahih. Dan hal inipun 
beliau tegaskan di kitab beliau “Raudlotuth Tholibin (2/145).

[5]. Telah berkata Al Imam Asy Syairoziy, dikitabnya Muhadzdzab yang 
kemudian disyarahkan oleh Imam Nawawi dengan nama Al Majmu' Syarah 
Muhadzdzab : "Tidak disukai /dibenci duduk-duduk (ditempat ahli mayit) 
dengan alasan untuk Ta'ziyah karena sesungguhnya yang demikian itu 
muhdats sedangkan muhdats adalah " Bid'ah ".

Dan Imam Nawawi menyetujuinya bahwa perbatan tersebut bid’ah. [Baca ; 
Al-Majmu’ syarah muhadzdzab juz. 5 halaman 305-306]

[6]. Al Imam Ibnul Humam Al Hanafi, di kitabnya Fathul Qadir (2/142) 
dengan tegas dan terang menyatakan bahwa perbuatan tersebut adalah " 
Bid'ah Yang Jelek". Beliau berdalil dengan hadits Jarir yang beliau 
katakan shahih.

[7]. Al Imam Ibnul Qayyim, di kitabnya Zaadul Ma'aad (I/527-528) 
menegaskan bahwa berkumpul-kumpul (dirumah ahli mayit) dengan alasan 
untuk ta'ziyah dan membacakan Qur'an untuk mayit adalah " Bid'ah " yang 
tidak ada petunjuknya dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam

[8]. Al Imam Asy Syaukani, dikitabnya Nailul Authar (4/148) menegaskan 
bahwa hal tersebut Menyalahi Sunnah.

[9]. Berkata penulis kitab ‘Al-Fiqhul Islamiy” (2/549) : “Adapaun ahli 
mayit membuat makanan untuk orang banyak maka hal tersebut dibenci dan 
Bid’ah yang tidak ada asalnya. Karena akan menambah musibah mereka dan 
menyibukkan mereka diatas kesibukan mereka dan menyerupai (tasyabbuh) 
perbuatan orang-orang jahiliyyah”.

[10]. Al Imam Ahmad bin Hambal, ketika ditanya tentang masalah ini 
beliau menjawab : " Dibuatkan makanan untuk mereka (ahli mayit ) dan 
tidaklah mereka (ahli mayit ) membuatkan makanan untuk para 
penta'ziyah." [Masaa-il Imam Ahmad bin Hambal oleh Imam Abu Dawud hal. 139]

[11]. Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, " Disukai membuatkan 
makanan untuk ahli mayit dan mengirimnya kepada mereka. Akan tetapi 
tidak disukai mereka membuat makanan untuk para penta'ziyah. Demikian 
menurut madzhab Ahmad dan lain-lain." [Al Ikhtiyaaraat Fiqhiyyah hal.93]

[12]. Berkata Al Imam Al Ghazali, dikitabnya Al Wajiz Fighi Al Imam Asy 
Syafi'i ( I/79), " Disukai membuatkan makanan untuk ahli mayit."

KESIMPULAN.
Pertama : Bahwa berkumpul-kumpul ditempat ahli mayit hukumnya adalah 
BID'AH dengan kesepakatan para Shahabat dan seluruh imam dan ulama' 
termasuk didalamnya imam empat.

Kedua : Akan bertambah bid'ahnya apabila ahli mayit membuatkan makanan 
untuk para penta'ziyah.

Ketiga : Akan lebih bertambah lagi bid'ahnya apabila disitu diadakan 
tahlilan pada hari pertama dan seterusnya.

Keempat : Perbuatan yang mulia dan terpuji menurut SUNNAH NABI 
Shallallahu ‘alaihi wa sallam kaum kerabat /sanak famili dan para 
jiran/tetangga memberikan makanan untuk ahli mayit yang sekiranya dapat 
mengenyangkan mereka untuk mereka makan sehari semalam. Ini berdasarkan 
sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika Ja'far bin Abi Thalib wafat.

"Buatlah makanan untuk keluarga Ja'far ! Karena sesungguhnya telah 
datang kepada mereka apa yang menyibukakan mereka (yakni musibah 
kematian)." [Hadits Shahih, riwayat Imam Asy Syafi'i ( I/317), Abu 
Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad (I/205)]

Hal inilah yang disukai oleh para ulama kita seperti Syafi’iy dan 
lain-lain (bacalah keterangan mereka di kitab-kitab yang kami turunkan 
di atas).

Berkata Imam Syafi’iy : “Aku menyukai bagi para tetangga mayit dan sanak 
familinya membuat makanan untuk ahli mayit pada hari kematiannya dan 
malam harinya yang sekiranya dapat mengenyangkan mereka, karena 
sesungguhnya yang demikian adalah (mengikuti) SUNNAH (Nabi).... “ [Al-Um 
I/317]

Kemudian beliau membawakan hadits Ja’far di atas.

[Disalin dari buku Hukum Tahlilan (Selamatan Kematian) Menurut Empat 
Madzhab dan Hukum Membaca Al-Qur’an Untuk Mayit Bersama Imam Syafi’iy, 
Penulis Abdul Hakim bin Amir Abdat (Abu Unaisah), Penerbit Tasjilat 
Al-Ikhlas, Cetakan Pertama 1422/2001M]
__________
Foote Note
[1]. Ini yang biasa terjadi dan Imam Syafi'i menerangkan menurut 
kebiasaan yaitu akan memperbaharui kesedihan. Ini tidak berarti kalau 
tidak sedih boleh dilakukan. Sama sekali tidak ! Perkataan Imam Syafi'i 
diatas tidak menerima pemahaman terbalik atau mafhum mukhalafah.
[2]. Perkataan ini seperti di atas yaitu menuruti kebiasaannya selamatan 
kematian itu menyusahkan dan menyibukkan. Tidak berarti boleh apabila 
tidak menyusahkan dan tidak menyibukkan ! Ambillah connoth firman Allah 
did alam surat An-Nur ayat 33 :”Janganlah kamu paksa budak-budak 
wanitamu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri mengingini 
kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi”. Apakah boleh 
kita menyuruh budak perempuan kita untuk melacur apabila mereka 
menginginkannya?! Tentu tidak!



Ade Murni Andrita wrote:
>
> Assalamu'alaikum..
>
> Beberapa minggu yang lalu eyang putri saya baru saja meninggal dunia. 
> Dan sekarang orang-orang di rumah sedang nyiapin acara tahlilan. Yang 
> mau saya tanyakan, apa memang ada (di Islam) acara tahlilan? Aturannya 
> bagaimana?
> Mohon penjelasannya.
> Jazakillah..
>
> Wassalamu'alaikum..
>
> Ade Murni Andrita
> (+62) 31-91224833
>
>  


------------------------------------

Website anda http://www.almanhaj.or.id
Download MP3 -Free kajian Islam- http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : http://milis.assunnah.or.id/mlbios2/aturanmilis.php
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/

Kirim email ke