WAKTU PUASA

Oleh
Syaikh Salim bin 'Ied Al-Hilaaly & Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid
Bagian Pertama dari Dua Tulisan 1/2
sumber http://www.almanhaj.or.id


Pada awalnya, para sahabat Nabiyul Ummi Muhammad Shallallahu 'alaihi wa 
sallam jika berpuasa dan hadir waktu berbuka mereka makan serta menjima'i 
isterinya selama belum tidur. Namun jika seseorang dari mereka tidur sebelum 
menyantap makan malamnya (berbuka), dia tidak boleh melakukan sedikitpun 
perkara-perkara di atas. Kemudian Allah dengan keluasan rahmat-Nya 
memberikan rukhshah (keringanan) hingga orang yang tertidur disamakan 
hukumnya dengan orang yang tidak tidur. Hal ini diterangkan dengan rinci 
dalam hadits berikut.

"Dahulu sahabat Nabi Shalallahu 'alaihi wa sallam jika salah seorang 
diantara mereka puasa dan tiba waktu berbuka, tetapi tertidur sebelum 
berbuka, tidak diperbolehkan makan malam dan siangnya hingga sore hari lagi. 
Sungguh Qais bin Shirmah Al-Anshari pernah berpuasa, ketika tiba waktu 
berbuka beliau mendatangi isterinya kemudian berkata : "Apakah engkau punya 
makanan ?" Isterinya menjawab : "Tidak, namun aku akan pergi mencarikan 
untukmu" Dia bekerja pada hari itu hingga terkantuk-kantuk dan tertidur, 
ketika isterinya kembali dan melihatnya isterinyapun berkata " Khaibah"[1] 
untukmu" Ketika pertengahan hari diapun terbangun, kemudian menceritakan 
perkara tersebut kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam hingga turunlah 
ayat ini.

"Artinya : Dihalalkan bagimu pada malam hari bulan puasa bercampur 
(berjima') dengan isteri-isterimu" [Al-Baqarah : 187]

Dan turun pula firman Allah.

"Artinya : Dan makan minumlah sehingga terang kepadamu benang putih dari 
benang hitam yaitu fajar" [Al-Baqarah : 187] [2]

Inilah rahmat Rabbani yang dicurahkan oleh Allah Yang Maha Pengasih lagi 
Maha Penyayang kepada hamba-hamba-Nya yang berkata : "Kami mendengar dan 
kami taat wahai Rabb kami, ampunilah dosa kami dan kepada-Mu lah kami 
kembali" (yakni) dengan memberikan batasan waktu puasa : dimulainya puasa 
dan waktu berakhirnya. (Puasa) dimulai dari terbitnya fajar hingga hilangnya 
siang dengan datangnya malam, dengan kata lain hilangnya bundaran matahari 
di ufuk.


[1]. Benang Putih Dan Benang Hitam.

Ketika turun ayat tersebut sebagian sahabat Nabi Shalallalahu 'alaihi wa 
sallam sengaja mengambil iqal (tali) hitam dan putih[3] kemudian mereka 
letakkan di bawah bantal-bantal mereka, atau merka ikatkan di kaki mereka. 
Dan mereka terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua iqal 
tersebut (yakni dapat membedakan antara yan putih dari yang hitam-pent).

Dari Adi bin Hatim Radhiyallahu'anhu berkata : Ketika turun ayat.
"Artinya : Sehingga terang kepadamu benang putih dari benang hitam yaitu 
fajar" [Al-Baqarah : 187]

Aku mengambil iqal hitam digabungkan dengan iqal putih, aku letakkan di 
bawah bantalku, kalau malam aku terus melihatnya hingga jelas bagiku, pagi 
harinya aku pergi menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan 
kuceritakan padanya perbuatanku tersebut. Baliaupun bersabda.

"Maksud ayat tersebut adalah hitamnya malam dan putihnya siang" [4]

Dari Sahl bin Sa'ad Radhiyallahu 'anhu, ia berkata : Ketika turun ayat.

"Makan dan minumlah hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam"

Ada seorang pria jika ingin puasa, ia mengikatkan benang hitam dan putih di 
kakinya, dia terus makan dan minum hingga jelas dalam melihat kedua benang 
tersebut. Kemudian Allah menurunkan ayat : "(Karena) terbitnya fajar" , 
mereka akhirnya tahu yang dimaksud adalah hitam (gelapnya) malam dan terang 
(putihnya) siang. [Hadits Riwayat Bukhari 4/114 dan Muslim 1091]

Setelah penjelasan Qur'ani, sungguh telah diterangkan oleh Rasulullah 
Shallallahu 'alaihi wa sallam kepada sahabatnya batasan (untuk membedakan) 
serta sifat-sifat tertentu, hingga tidak ada lagi ruang untuk ragu atau 
tidak mengetahuinya.

Bagi Allah-lah mutiara penyair.

Tidak benar sedikitpun dalam akal jikalau siang butuh bukti.

[2]. Fajar Ada Dua

Diantara hukum yang dijelaskan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
dengan penjelasan yang rinci, bahwasanya fajar itu ada dua.

[a]. Fajar Kadzib : Tidak dibolehkan ketika itu shalat shubuh dan belum 
diharamkan bagi yang berpuasa untuk makan dan minum.

[b]. Fajar Shadiq : Yang mengharamkan makan bagi yang puasa, dan sudah boleh 
melaksanakan shalat shubuh.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhuma, Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa 
sallam bersabda.

"Artinya : Fajar itu ada dua : Yang pertama tidak mengharamkan makan (bagi 
yang puasa), tidak halal shalat ketika itu, yang kedua mengharamkan makan 
dan telah dibolehkan shalat ketika terbit fajar tersebut" [5]

Dan ketahuilah -wahai saudara muslim- bahwa :

[a]. Fajar Kadzib adalah warna putih yang memancar panjang yang menjulang 
seperti ekor binatang gembalaan.

[b]. Fajar Shadiq adalah warna yang memerah yang bersinar dan tampak di atas 
puncak bukit dan gunung-gunung, dan tersebar di jalanan dan di jalan raya 
serta di atap-atap rumah. Fajar inilah yang berkaitan dengan hukum-hukum 
puasa dan shalat.


[Disalin dari Kitab Sifat Shaum Nabi Shallallahu 'alaihi wa Sallam Fii 
Ramadhan, edisi Indonesia Sipat Puasa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam 
oleh Syaikh Salim bin Ied Al-Hilaaly, Syaikh Ali Hasan Abdul Hamid, terbitan 
Pustaka Al-Haura, penerjemah Abdurrahman Mubarak Ata.]
_________
Foote Note.
[1] Dari Al-Khaibah yaitu yang diharamkan, dikatakan khoba yakhibu jika 
tidak mendapat permintaannya mencapai tujuannya
[2] Hadits Riwayat Bukhari 4/911
[3] Iqal yaitu tali yang dipakai untuk mengikat unta, Mashabih 2/422
[4] Hadits Riwayat Bukhari 4/113 dan Muslim 1090, dhahir ayat ini bahwa Adi 
dulunya hadirs ketika turun ayat ini, berarti telah Islam, tetapi tidak 
demikian, karena diwajibkannya puasa tahun kedua dari hijrah, Adi masuk 
Islam tahun sembilan atau kesepuluh, adapun tafsir Adi ketika turun : yakni 
ketika aku masuk Islam dan dibacakan surat ini kepadaku, inilah yang rajih 
sebagaimana riwayat Ahmad 4/377 : "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam 
mengajari shalat dan puasa, beliau berkata : "Shalatlah begini dan begini 
dan puasalah, jika terbenam matahri makan dan minumlah hingga jelas bagimu 
benang putih dan benang hitam, puasalah tiga puluh hari, kecuali kalau 
engkau melihat hilal sebelum itu, aku mengambil dua benang dari rambut hitam 
dan putih....hadits" Al-Fathul 4/132-133 denan perubahan
[5] Hadits Riwayat Ibnu Khuzaimah 3/210, Al-Hakim 1/191 dan 495, Daruquthni 
2/165, Baihaqi 4/261 dari jalan Sufyan dari Ibnu Juraij dari Atha dari Ibnu 
Abbas, Sanadnya SHAHIH. Juga ada syahid dari Jabir, diriwayatkan oleh Hakim 
1/191, Baihaqi 4/215, Daruquthni 2/165, Diikhtilafkan maushil atau mursal, 
dan syahid dari Tsauban, diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah 3/27.

_________________________________________________________________
Express yourself instantly with MSN Messenger! Download today it's FREE! 
http://messenger.msn.click-url.com/go/onm00200471ave/direct/01/






Website anda: http://www.assunnah.or.id & http://www.almanhaj.or.id
Website audio: http://assunnah.mine.nu
Berhenti berlangganan: [EMAIL PROTECTED]
Ketentuan posting : [EMAIL PROTECTED] 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/

<*> Your email settings:
    Individual Email | Traditional

<*> To change settings online go to:
    http://groups.yahoo.com/group/assunnah/join
    (Yahoo! ID required)

<*> To change settings via email:
    mailto:[EMAIL PROTECTED] 
    mailto:[EMAIL PROTECTED]

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 



Kirim email ke