sebenarnya sebelum tower tsb dibangun harusnya meminta ijin ke sekeliling tempat tower tsb dibangun, karena dalam perijinan pembuatan tower (wireless, selular, tv relay) harus meminta ijin dalam radius setinggi tower yg akan dibangun (dihitung dari permukaan tanah dan kalau dipasang diatas rumah maka tinggi rumah harus juga dihitung).
bilamana sudah ada ijin, maka baru tower tsb dapat dibangun. --- In [email protected], Haryanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Dear rekans, > Saya saat ini baru membuka warnet di daerah Depok dengan koneksi > wireless. Namun, saat ini saya mengalami sebuah permasalahan, yaitu > seorang tetangga saya keberatan dengan keberadaan tower yang saya > pasang. fyi, tower tersebut terpasang setinggi 15 meter dari atap rumah, > dan terpasang dengan sangat baik. Apa yang harus saya lakukan? Apakah > pemasangan tower ini perlu izin khusus? Bagaimana meyakinkan tetangga > saya bahwa pemasangan tower ini sudah sesuai dengan standar dan > bagaimana aspek hukumnya? > > Terima kasih Official Web Site : http://www.awari.or.id Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED] Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet Yahoo! Groups Links <*> To visit your group on the web, go to: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/ <*> To unsubscribe from this group, send an email to: [EMAIL PROTECTED] <*> Your use of Yahoo! Groups is subject to: http://docs.yahoo.com/info/terms/

