sebenarnya sebelum tower tsb dibangun harusnya meminta ijin ke 
sekeliling tempat tower tsb dibangun, karena dalam perijinan pembuatan 
tower (wireless, selular, tv relay) harus meminta ijin dalam radius 
setinggi tower yg akan dibangun (dihitung dari permukaan tanah dan 
kalau dipasang diatas rumah maka tinggi rumah harus juga dihitung).

bilamana sudah ada ijin, maka baru tower tsb dapat dibangun.

--- In [email protected], Haryanto <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> Dear rekans,
> Saya saat ini baru membuka warnet di daerah Depok dengan koneksi 
> wireless. Namun, saat ini saya mengalami sebuah permasalahan, yaitu 
> seorang tetangga saya keberatan dengan keberadaan tower yang saya 
> pasang. fyi, tower tersebut terpasang setinggi 15 meter dari atap 
rumah, 
> dan terpasang dengan sangat baik. Apa yang harus saya lakukan? 
Apakah 
> pemasangan tower ini perlu izin khusus? Bagaimana meyakinkan 
tetangga 
> saya bahwa pemasangan tower ini sudah sesuai dengan standar dan 
> bagaimana aspek hukumnya?
> 
> Terima kasih




Official Web Site : http://www.awari.or.id
Unsubscribe: [EMAIL PROTECTED]
Web,archive: http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet 
Yahoo! Groups Links

<*> To visit your group on the web, go to:
    http://groups.yahoo.com/group/asosiasi-warnet/

<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
    [EMAIL PROTECTED]

<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
    http://docs.yahoo.com/info/terms/
 


Kirim email ke