UU ITE: 
Sebar Email Dusta, Penjara 12 Tahun 
Achmad Rouzni Noor II - detikinet


ilustrasi (Kevin Collins/CC/flickr)
Jakarta - Sebaiknya lebih hati-hati jika ingin menyebar email yang bukan hak 
kita dan bisa merugikan banyak pihak. Sembarang menyebar email dusta bisa 
diganjar pidana 12 tahun dan denda Rp 12 miliar.

Ancaman ini berlaku nyata sejak pemerintah mengesahkan UU Informasi dan 
Transaksi Elektronik (ITE) No. 11 pada Maret 2008 lalu. 

Seperti detikINET kutip dari UU ini, Senin (17/11/2008) ada sejumlah pasal yang 
melarang penyebaran informasi palsu misalnya melalui media surat elektronik. 
Antara lain:


  Pasal 28

  (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan 
menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

  (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang 
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau 
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan 
antargolongan (SARA).

  Pasal 35

  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan 
manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi 
Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik 
dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.

  Pasal 36

  Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan 
perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang 
mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.


Nah, pasal-pasal tersebut, bila dilanggar akan menghadapi ancaman pidana 
seperti yang diatur pada Pasal 51 UU ITE:


  Pasal 51

  (1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda 
paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
  (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 
dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda 
paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


Jadi, hati-hatilah dalam menyebarkan kabar lewat media apapun. E-mailmu, 
harimaumu!

( wsh / wsh ) 
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
Anda menerima pesan ini karena berlangganan ke Grup "aga-madjid" Google
Groups.
Untuk memposting ke grup ini, kirimkan email ke
[email protected]
Untuk bergabung dengan grup ini, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED]
Untuk keluar dari grup ini, kirim email ke
[EMAIL PROTECTED]
Untuk pilihan lain, kunjungi grup ini di
http://groups.google.co.id/group/aga-madjid?hl=id
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

<<inline: penjara_kevin285.jpg>>

Kirim email ke